;

Antisipasi Ancaman Social Commerce

Antisipasi Ancaman Social Commerce

Dalam rangka melindungi pelaku UMKM dan produk nasional berskala kecil-menengah pemerintah resmi melarang keberadaan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa media sosial tidak lagi diperkenankan melakukan transaksi dan membuka toko menjual produk. Dalam aturan baru itu dinyatakan media sosial hanya diperbolehkan menjadi platform promosi, tetapi dilarang menyediakan tran­saksi pembayaran. Tak kurang Presiden Joko Widodo sendiri mengakui bahwa media sosial seperti TikTok Shop telah mengganggu kelangsungan UMKM di Tanah Air. Kehadiran TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Di berbagai daerah, pasar-pasar konvensional banyak yang sepi pengunjung. Di saat yang sama tidak sedikit pelaku UMKM yang terancam bangkrut karena kalah bersaing dengan produk-produk impor yang ditawarkan melalui media sosial.

Tujuan dikeluarkannya Permendag No. 31/2023 adalah untuk melindungi nasib pelaku UMKM dan pedagang pasar yang selama ini mengandalkan penjualan produknya secara langsung. Dalam 5 tahun terakhir, kita bisa melihat sejumlah pasar yang sebelumnya sangat populer, seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua Jakarta dan pasar-pasar lain di berbagai kota besar, penjualan mereka anjlok. Di sini, yang paling banyak dikeluhkan pedagang adalah fenomena masifnya penjualan di TikTok Shop. Alih-alih produk mereka laku, justru ekspansi agresif dari pelaku usaha berskala besar melalui TikTok Shop dan platform digital lain membuat pasar-pasar sepi dan pelaku UMKM terancam gulung tikar karena kehilangan pembeli. Ada beberapa faktor yang membuat pedagang pasar dan pelaku UMKM sulit bersaing di era perdagangan digital yang memanfaatkan media sosial. Pertama, karena harga berbagai produk yang ditawarkan di media sosial seringkali jauh lebih murah daripada harga produk yang dijual di toko konvensional karena tanpa pajak dan lebih efisien. Kedua, karena produk yang ditawarkan di media sosial kebanyakan adalah produk-produk impor yang di mata konsumen dinilai lebih bergengsi. Ketiga, produk yang ditawarkan di media sosial didukung oleh para selebriti dalam pemasaran.

Tags :
#Opini
Download Aplikasi Labirin :