;
Tags

Keuangan

( 1012 )

Ada Ancaman Resesi, Pegadaian Genjot Kinerja

HR1 22 Dec 2022 Kontan

PT Pegadaian optimistis, kinjerja tahun depan tetap mengalami peningkatan, kendati ekonomi dunia berada di bawah bayang-bayang resesi. Vice President of Corporate Communication Pegadaian, Basuki Tri Andayani, mengungkapkan, optimisme ini terutama didukung oleh produk dan layanan yang sangat beragam.

Manajemen Risiko Jasa Keuangan Diperkuat

KT3 22 Dec 2022 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan hal itu pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (Irmapa) di kantor OJK, Jakarta, Selasa (20/12). (Yoga)

OJK Kebanjiran Laporan Mengenai Fintech Lending

HR1 21 Dec 2022 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebanjiran laporan masyarakat terkait industri financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) sepanjang tahun 2022 ini. Berdasarkan data OJK sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2022, ada sebanyak 298.627 layanan pengaduan yang diterima OJK. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 21,54% dari total layanan datang dari bisnis fintech. Lima topik utama pengaduan fintech yang diterima OJK adalah mengenai perilaku petugas pengaduan, restrukturisasi, penipuan ( social engineering,  skimming ), kegagalan dan keterlambatan transaksi dan permasalahan bunga, denda hingga pinalti. Adapun, secara total layanan yang diberikan OJK, Friderica merinci sebanyak 88,38% berupa pertanyaan, 6,98% adalah laporan dan 4,63% merupakan pengaduan dari semua sektor jasa keuangan. "Tingkat penyelesaian pengaduan OJK adalah sebesar 89%," tandas wanita yang akrab disapa Kiky tersebut.

Transformasi (Hijau) Sektor Keuangan

KT3 20 Dec 2022 Kompas (H)

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan pada Kamis (15/12). Dalam pendapat akhir Presiden yang dibacakan Menkeu, pemerintah mengapresiasi DPR yang menginisiasi UU P2SK sebagai momentum reformasi sektor keuangan demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. Omnibus law Sektor Keuangan ini mencakup 17 UU, antara lain UU BI, UU OJK, UU Lembaga Penjamin Simpanan, serta UU Perdagangan Berjangka Komiditi, UU Koperasi, dan UU Sistem Jaminan Sosial. Dibandingkan dengan omnibus law Cipta Kerja, reformasi perundangan sektor keuangan ini tak banyak menimbulkan perdebatan. Fokusnya justru bagaimana mengakselerasi implementasi melalui peraturan perundangan turunannya. Salah satu tema menarik dan baru dari UU P2SK adalah bab dan pasal mengenai keuangan berkelanjutan, selain bab dan pasal mengenai keuangan digital serta uang (aset) kripto. Hal ini menunjukkan UU P2SK berorientasi pada perkembangan terkini di sektor keuangan. Dalam hal keuangan berkelanjutan, UU P2SK merupakan tonggak penting transformasi hijau yang memungkinkan terbangunnya ekosistem sektor keuangan dalam merespons persoalan perubahan iklim yang menghantui dunia.

Perhatian UU P2SK terhadap isu berkelanjutan tampak pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum No 25 yang menyatakan Keuangan Berkelanjutan sebagai sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Secara khusus, penerapan keuangan berkelanjutan diatur dalam Bab XVII yang terdiri atas dua bagian. Bagian pertama mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, serta perusahaan publik. Bagian kedua mengatur kebijakan, dukungan, dan  mekanisme koordinasi pengembangan keuangan berkelanjutan. Terbitnya kerangka hukum terkait dengan keuangan berkelanjutan sangat relevan dengan momentum domestik ataupun global. KTT G20 di Bali menyepakati inisiatif transisi energi berkeadilan atau just energy transition partnership senilai 20 miliar dollar AS serta peluncuran kerangka transisi energi atau energy transition mechanism di Indonesia.Dalam kerangka makroprudensial, pada awal 2020 Bank of International Settlement telah menerbitkan paper berjudul The green swan; Central banking and financial stability in the age of climate change, yang bisa menjadi rujukan pokok. Sudah saatnya BI mengambil posisi memimpin dalam pengembangan inisiatif Green Swan agar tercipta ekosistem kebijakan yang komprehensif dalam mendukung keuangan berkelanjutan. (Yoga)



Polisi Khusus Kejahatan Keuangan Segera Hadir

HR1 20 Dec 2022 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki senjata baru untuk mencegah dan mengusut kejahatan di industri keuangan. Selain penyelidikan, OJK juga akan berwenang menyidik kasus kejahatan industri keuangan. Dus, OJK tak ubahnya menjadi polisi khusus kejahatan keuangan. Amunisi baru OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law sektor finansial. Calon beleid ini sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Pasal 48 B RUU P2SK menyatakan, OJK berwenang memulai penyidikan kejahatan di industri perbankan, asuransi, multifinance, pasar modal maupun industri keuangan lainnya. Pada saat bersamaan, OJK juga berhak menghentikan proses penyidikan atas dugaan kejahataan di sektor keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, pengungkapan kasus kejahatan sektor keuangan membutuhkan pengetahuan dan kemampuan teknis yang spesifik di bidang keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, proses penyidikan kejahatan sektor keuangan bisa berjalan lebih baik setelah OJK memiliki hak penyidikan di kasus kejahatan sektor finansial. "Jadi lebih baik, kan, karena kasus-kasus sektor keuangan tentu terkait pengetahuan sektor keuangan," ujar Mirza, kemarin.

OJK Baru Ikut Mengawasi Koperasi Tiga Tahun Lagi

HR1 19 Dec 2022 Kontan

Pemisahan pengawasan koperasi kini telah jelas diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan. Ada pemisahan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam ( closed loop ) dan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan ( open loop ). Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Sementara koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan bakal diawasi oleh OJK. "KSP yang menyerupai lembaga jasa keuangan mesti ganti baju, dong, supaya diawasi oleh OJK, jangan KSP lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, kemarin. Oleh karena itu Kemenkop-UKM segera akan memulai inventarisasi dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu hasil inventarisasi tersebut akan diserahkan kepada OJK sebagai pertimbangan mengatur koperasi.

Sektor Keuangan Indonesia Memasuki Babak Baru

KT3 16 Dec 2022 Kompas

Sektor keuangan di Indonesia memasuki era baru pasca disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (15/12). UU ini diharapkan memberi penguatan kelembagaan keuangan dan pengaturan industri keuangan melalui amendemen 17 UU lama di sektor keuangan. Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar legislasi sektor keuangan lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini. ”UU ini adalah tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia,” ujar Menkeu Sri Mulyani yang hadir sebagai wakil pemerintah dalam sidang paripurna tersebut. UU dengan 27 bab dan 341 pasal ini mengamendemen sekaligus 17 UU lainnya di sektor keuangan yang telah berumur belasan, bahkan puluhan tahun. Di antaranya, UU Perbankan yang diterbitkan 1992 dan UU Pasar Modal tahun 1995. Begitu pula UU yang mengatur kelembagaan sektor keuangan, seperti UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terbit 2004, UU OJK yang terbit 2011, dan UU BI yang terakhir direvisi pada 2009. Sri Mulyani menjelaskan, UU P2SK hadir di saat yang tepat. Sebab, dunia tengah dilanda ketidakpastian global yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sementara kondisi sistem keuangan Indonesia masih dangkal karena rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pension dan asuransi. Pendanaan asset sektor keuangan juga masih didominasi instrumen jangka pendek seperti perbankan. Pembenahan juga perlu terus dilakukan pada aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan.

Ketua Panitia Kerja RUU P2SK Dolfie OFP menambahkan, pemerintah dan DPR sama-sama sepakat memberikan penguatan dan pengembangan sektor keuangan. Perubahan UU P2SK antara lain memberi penegasan bahwa lembaga keuangan negara harus independen dari urusan politik. Sebelumnya, sempat hangat dibahas publik perihal anggota/pengurus partai politik yang bisa menjadi anggota dewan gubernur BI. Kini dalam UU disyaratkan pihak yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Gubernur BI bukanlah pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketentuan serupa juga berlaku untuk calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK dan DK LPS. Tugas dan tujuan BI pun bertambah dari sebelumnya menjaga stabilitas, kini didorong untuk ikut menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. UU ini juga mengubah struktur unsur pemimpin OJK dengan penambahan susunan dan lingkup pengawasan anggota Dewan Komisioner OJK. Jumlah anggota dewan komisioner ditambah dua jadi 11. Selain mengatur OJK dan BI, UU ini juga mengamanatkan LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengatakan, dengan  disahkannya RUU ini menjadi UU, Indonesia akan memasuki era baru sektor keuangan. ”UU ini akan memberi warna baru kelembagaan keuangan negara dan industri ini ke depannya,” ujar Deni yang dihubungi Kamis (15/12). (Yoga)


Investree Melanjutkan Ekspansi ke Timur Tengah

HR1 16 Dec 2022 Kontan

Platform fintech peer-to-peer lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah mengincar ekspansi ke wilayah Timur Tengah, terutama Qatar. Sebelumnya, Investree sudah berekspansi ke wilayah Asia Tenggara seperti Filipina dan Thailand. Ekspansi ke Timur Tengah ini berkaitan dengan pendanaan seri D yang akan dipimpin oleh JTA International Holding dari Qatar. JTA International Holding ialah perusahaan investasi asal Doha, Qatar, yang mempunyai portofolio di sejumlah sektor bisnis teknologi, energi, olahraga, pariwisata, dan lain sebagainya. CEO Investree Adrian Gunadi menyampaikan, pendanaan ini masih akan berlangsung dan ditargetkan bakal selesai di Januari 2023. Secara prinsip, kata Adrian, Investree sudah memiliki kesepakatan dan tahap finalisasi.

OJK Pantau Khusus 13 Asuransi

HR1 15 Dec 2022 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masih ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa, dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, perusahaan-perusahaan asuransi itu sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal. Meski dalam pengawasan khusus, Ogi bilang bahwa beberapa perusahaan masih dapat tetap beroperasi, sambil menunggu hasil perkembangan tim pengawasan khusus OJK. Namun berdasarkan penelusuran KONTAN, beberapa perusahaan yang mendapat pengawasan dari OJK adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang Per September 2022 RBC-nya 10,05%.

LAYANAN KEUANGAN : PERFORMA UNGGUL EKONOMI DIGITAL RI

HR1 13 Dec 2022 Bisnis Indonesia

Inovasi layanan keuangan digital di Indonesia mampu menunjukkan performa positif di tengah situasi ekonomi yang bergejolak. Bahkan, pertumbuhan secara rata-rata ekonomi digital di Indonesia melampaui negara-negara di kawasan Asean. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa nilai transaksi sektor keuangan berbasis teknologi atau tekfin Indonesia secara tahunan tumbuh rata-rata 39%, tertinggi kedua di antara negara-negara G20 selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun ini. “Performa unggul ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menyikapi masa pandemi Covid-19 secara progresif sebagai momentum akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia,” kata Johnny dalam acara ‘Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional’, Senin (12/12).Menurutnya, konfl ik geopolitik, scarring effect pascapandemi Covid-19, hingga kondisi stagflasi tidak hanya menjadi konteks acuan substantif, melainkan juga berdampak pada terjadinya tech winter pada sektor ekonomi digital dunia. Johnny menjelaskan segmen digitalisasi aset dan digital investment berpotensi tetap menjadi dua penopang pertumbuhan utama bagi sektor fintech Indonesia dengan compound annual growth rate yang masing-masing sebesar 25% dan 22% dari periode 2022—2025.“Untuk itu, hadirnya inovasi fintech, seperti decentralized finance yang mencakup criptocurrency, crypto assets, dan non-fungible token [NFT] pada segmen aset digital, serta robotvisor dan neobroker pada segmen digital investment perlu terus diantisipasi oleh pelaku sektor jasa keuangan di Indonesia ke depan,” katanya. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memproyeksikan nilai transaksi sektor tekfin global akan mencapai US$28 triliun pada 2027.