;

Sektor Keuangan Indonesia Memasuki Babak Baru

Ekonomi Yoga 16 Dec 2022 Kompas
Sektor Keuangan Indonesia Memasuki Babak Baru

Sektor keuangan di Indonesia memasuki era baru pasca disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (15/12). UU ini diharapkan memberi penguatan kelembagaan keuangan dan pengaturan industri keuangan melalui amendemen 17 UU lama di sektor keuangan. Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar legislasi sektor keuangan lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini. ”UU ini adalah tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia,” ujar Menkeu Sri Mulyani yang hadir sebagai wakil pemerintah dalam sidang paripurna tersebut. UU dengan 27 bab dan 341 pasal ini mengamendemen sekaligus 17 UU lainnya di sektor keuangan yang telah berumur belasan, bahkan puluhan tahun. Di antaranya, UU Perbankan yang diterbitkan 1992 dan UU Pasar Modal tahun 1995. Begitu pula UU yang mengatur kelembagaan sektor keuangan, seperti UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terbit 2004, UU OJK yang terbit 2011, dan UU BI yang terakhir direvisi pada 2009. Sri Mulyani menjelaskan, UU P2SK hadir di saat yang tepat. Sebab, dunia tengah dilanda ketidakpastian global yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sementara kondisi sistem keuangan Indonesia masih dangkal karena rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pension dan asuransi. Pendanaan asset sektor keuangan juga masih didominasi instrumen jangka pendek seperti perbankan. Pembenahan juga perlu terus dilakukan pada aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan.

Ketua Panitia Kerja RUU P2SK Dolfie OFP menambahkan, pemerintah dan DPR sama-sama sepakat memberikan penguatan dan pengembangan sektor keuangan. Perubahan UU P2SK antara lain memberi penegasan bahwa lembaga keuangan negara harus independen dari urusan politik. Sebelumnya, sempat hangat dibahas publik perihal anggota/pengurus partai politik yang bisa menjadi anggota dewan gubernur BI. Kini dalam UU disyaratkan pihak yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Gubernur BI bukanlah pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketentuan serupa juga berlaku untuk calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK dan DK LPS. Tugas dan tujuan BI pun bertambah dari sebelumnya menjaga stabilitas, kini didorong untuk ikut menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. UU ini juga mengubah struktur unsur pemimpin OJK dengan penambahan susunan dan lingkup pengawasan anggota Dewan Komisioner OJK. Jumlah anggota dewan komisioner ditambah dua jadi 11. Selain mengatur OJK dan BI, UU ini juga mengamanatkan LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengatakan, dengan  disahkannya RUU ini menjadi UU, Indonesia akan memasuki era baru sektor keuangan. ”UU ini akan memberi warna baru kelembagaan keuangan negara dan industri ini ke depannya,” ujar Deni yang dihubungi Kamis (15/12). (Yoga)


Tags :
#Keuangan #Hukum
Download Aplikasi Labirin :