;
Tags

Sawit

( 322 )

Saling Silang Sawit di Kawasan Hutan

KT1 23 Oct 2023 Tempo
TENGGAT penyelesaian masalah perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan tinggal hitungan hari. Pada 2 November 2023, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semua perusahaan sawit yang menempati kawasan hutan harus sudah memenuhi persyaratan perizinan.

Perusahaan sawit yang kegiatan usahanya sudah terbangun di kawasan hutan produksi tapi tidak memiliki izin diperkenankan tetap beroperasi asalkan mengurus pelepasan kawasan hutan dan membayar sanksi administratif berupa denda. Proses penyelesaian ini sering pula disebut sebagai "pemutihan" izin perkebunan sawit.

Kebijakan ini dilatarbelakangi hasil audit industri kelapa sawit oleh BPKP yang menemukan 3,3 juta hektare lahan sawit atau sekitar 19,6 persen dari total 16,8 juta hektare lahan sawit di seluruh Indonesia berada dalam kawasan hutan. Lahan-lahan bermasalah tersebut hendak dilegalkan oleh pemerintah menggunakan mekanisme sesuai dengan UU Cipta Kerja. (Yetede)

PERKEBUNAN SAWIT : Tumpang Tindih Lahan Jegal Iklim Investasi

HR1 17 Oct 2023 Bisnis Indonesia

Pemerintah dinilai perlu untuk menuntaskan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit lantaran telah mengganggu iklim investasi.Hal tersebut diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatra Utara (Sumut).Ketua Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan bahwa status tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan menjadi persoalan yang kini menjadi keresahan di kalangan pelaku perkebunan kelapa sawit.Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak dan menjaga iklim investasi di perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, HGU adalah produk hukum agraria yang diperoleh dari prosedur berjenjang untuk memperoleh lahan perkebunan, mulai dari izin pelepasan kawasan oleh pemerintah melalui Kementerian KLHK, izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari pemerintah daerah, hingga memperoleh HGU perkebunan sawit dari Kementerian ATR. “IPOS Forum ke-8 diharapkan menjadi wadah bagi stakeholder perkelapasawitan nasional untuk mendiskusikan hingga rencana aksi atas hal-hal yang menjadi isu utama di industri kelapa sawit nasional saat ini,” jelasnya.

Bersaing Jadi Kiblat Harga CPO

KT1 14 Oct 2023 Tempo

JAKARTA — Indonesia bermimpi membentuk harga acuan minyak sawit mentah lewat pendirian bursa crude palm oil (CPO). Selama ini mayoritas perdagangan CPO mengacu pada bursa komoditas di Rotterdam, Belanda; serta Malaysia yang lebih dulu berdiri. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memperkirakan perjalanan untuk menjadi kiblat harga CPO dunia tidak mudah. Tantangan pertama adalah menggaet peserta untuk berpartisipasi di pasar. Saat ini belum ada jaminan bahwa harga di pasar fisik domestik lebih menarik dibanding bursa Malaysia dan Rotterdam. 

Selain itu, membangun bursa butuh waktu panjang. "Bursa itu soal kepercayaan," tutur Tauhid, kemarin. Terlebih di Indonesia selama ini praktik perdagangan langsung alias business-to-business lebih banyak dilirik. Tauhid pun menyoroti risiko dominasi pembentukan harga di pasar fisik domestik. Pasalnya, Indonesia memiliki segelintir perusahaan sawit raksasa. Dia mengatakan kondisi ini berbahaya untuk perusahaan sawit kecil. "Ini yang harus dijaga keseimbangannya." Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Latif Adam mengatakan kunci keberhasilan bursa CPO terletak pada besarnya transaksi. Artinya, butuh lebih banyak peserta di pasar ini. (Yetede)

Pertamina Penuhi Kebutuhan Energi Jelang MotorGP Mandalika

KT1 11 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-PLN Energi Indonesia (PLN EPI) menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan PT Elektrika Konstruksi Nusantara (EKN) dalam pemanfaatan limbah tandan kosong kelapa sawit menjadi cofiring Biomassa. Kesepakatan ini diakukan pada acara Indonesia International Heating Technology Exhibition (HEATECH) di JIEXPO Jakarta, Jumat (6/10). MoU ini disaksikan secara langsung oleh Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Trois Dilisusendi, Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBT), Milton Pakpahan, serta Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan (MKI) Kalimantan Barat, M. Ariyanto. Dalam sambutannya Trois Dilisusendi menyampaikan apresiasi pada ke dua pihak yang telah bersepakat memanfaatkan limbah tandan kosong kelapa sawit sebagai co-firing Biomassa di pemangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Yetede)

Polisi Pengayom Industri Sawit

KT1 10 Oct 2023 Tempo

KEKERASAN polisi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, makin meneguhkan institusi ini lebih berpihak kepada industri alih-alih melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Pada 7 Oktober lalu, polisi menembak hingga tewas seorang penduduk di sana yang ikut berunjuk rasa menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada menyediakan plasma perkebunan kelapa sawit.

Menyediakan plasma atau perkebunan sawit rakyat adalah kewajiban perusahaan sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan perkebunan sawit rakyat seluas 20 persen dari hak guna usaha mereka.

Warga Desa Bangkal berdemonstrasi karena, dari 1.175 hektare hak plasma mereka, perusahaan baru menyediakan 443 hektare. Alih-alih memenuhi tuntutan itu, PT Hamparan Masawit mengerahkan polisi untuk menghadangnya. Bukannya melindungi masyarakat sebagai bagian dari tugasnya, polisi malah menembaki mereka memakai peluru tajam. (Yetede)

MINYAK SAWIT, Kelas Menengah India Disasar

KT3 29 Sep 2023 Kompas

Dengan konsumsi minyak makan 23,87 juta ton setiap tahun, India menjadi pasar penting minyak sawit. Namun, citra minyak sawit di negara berpopulasi 1,4 miliar itu terus menurun dan hanya dikonsumsi kelas menengah ke bawah. Hal itu dipicu munculnya citra negatif minyak sawit di kelas menengah atas. ”Minyak sawit dapat memenuhi permintaan global minyak nabati berkelanjutan. Namun, kampanye negatif kelapa sawit harus dihentikan,” kata Wakil Mendag RI, Jerry Sambuaga saat memberikan sambutan pada Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan (SVOC) di kota Mumbai, India, Rabu (27/9).

Dalam konferensi yang diselenggarakan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPO) itu, Jerry menyebut, India merupakan salah satu negara tujuan ekspor minyak sawit terbesar. Pada 2022, ekspor minyak sawit Indonesia ke India mencapai 5,5 juta ton dengan nilai 5,6 miliar USD. India memenuhi kebutuhan minyak makan dengan impor yang mencapai 16,5 juta ton dari sejumlah negara.  Minyak sawit menjadi sumber utama kebutuhan minyak makan India dengan porsi 33 %. Sedangkan minyak kedelai 24 %, minyak mustar 16 %, minyak bunga matahari 8 %, dan sisanya dari sumber lain. Saat ini minyak sawit di India hanya dikonsumsi kelas menengah ke bawah, rumah makan, hotel, restoran, dan katering. Dengan menyasar kelas menengah, potensi peningkatan konsumsi minyak sawit di India sangat besar. (Yoga) 

Menjaga Hutan Tak Jadi Kebun Sawit

KT1 22 Sep 2023 Tempo
JAKARTA – Warga Desa Sira, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Papua, akan membuat sejumlah posko di perbatasan hutan desa mereka. Tujuan mereka membuat posko untuk mengawasi agar tidak ada orang yang menebang pohon di area kawasan hutan desa.  "Kami sedang berencana membuat posko itu," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sira, Alfred Kladit, Kamis, 21 September 2023.

Hutan Desa Sira itu seluas 1.850 hektare. Pemerintah menetapkannya sebagai hutan desa sejak 2014. Hutan desa ini dikelola oleh suku Knasaimos, yang merupakan penduduk asli Desa Sira. Suku Knasaimos terdiri atas lima marga, yaitu Kna, Saifi, Imian, Ogit, dan Srer. Suku Knasaimos tinggal di tengah hutan Sira tersebut. Penduduk Desa Sira mencapai 300 jiwa, yang terdiri atas 32 keluarga.

Alfred mencatat, perusahaan sawit sempat berkali-kali hendak berusaha mengganggu status hutan desa tersebut. Misalnya, pada 2018, pihak perusahaan sawit mencoba masuk ke kampung-kampung. Mereka mengkampanyekan keuntungan berkebun sawit. Warga Sira tidak terima dengan agenda mengubah hutan menjadi kebun sawit itu. Mereka lantas berunjuk rasa ke kantor Bupati Sorong Selatan. (Yetede)

Salah Kaprah Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan

KT1 21 Sep 2023 Tempo
JAKARTA, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusi mendaftarkan penggugat uji materi atas dua pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Adapun pasal yang dipersoalkan adalah pasal 3 ayat 1 serta Pasal 4 ayat 2 huruf C angka 4 dan 5. Dua pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya pertentangan Undang-Undang Cipta Kerja, UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2021. Direktur Sawit Wacth-salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut-Achmad Surambo, mengatakan kendati yang digugat adalah dua pasal, secara umum aturan itu bermasalah karena mengedepankan sanksi administratif dan mengabaikan proses penegakan hukum penyelesaian masalah kelapa sawit di kawasan hutan. (Yetede)

Peremajaan Sawit Rakyat Alami Kemajuan

KT3 19 Sep 2023 Kompas

Perkembangan program peremajaan sawit rakyat menunjukkan tren peningkatan. Hingga September 2023, luas areal peremajaan sawit rakyat 50.000 hektar. Pada 2022, luas areal lahan peremajaan sawit  rakyat berkisar 17.000 hektar. Pada tahun ini, hingga September, luas areal peremajaan sawit sudah lebih besar dan ditargetkan ada penambahan lagi sampai akhir tahun. ”Jadi ada peningkatan yang patut  diapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya,” ujar Dirjen Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alam Syah di sela-sela program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik anggota Koperasi Berkat Ridho di Desa KijangMakmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, Senin (18/9). (Yoga)


Dana Bagi Hasil Sawit Cair Mulai September

HR1 19 Sep 2023 Kontan

Pemerintah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit kepada 350 daerah mulai September hingga paling lambat 27 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. DBH sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan hingga pemeliharaan infrastruktur jalan. Pasal 17 PMK itu mengatur bahwa penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 20% sisanya digunakan untuk kegiatan lainnya. Dari total nilai transfer sebesar Rp 3,4 triliun yang akan disalurkan, Provinsi Riau menjadi daerah penerima terbesar DBH sawit pada tahun ini. Nilainya mencapai Rp 83,13 miliar. Disusul Sumatera Utara Rp 74,86 miliar dan Kalimantan Barat Rp 65,66 miliar (lihat boks). Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pihaknya mendukung adanya pemberian DBH kepada daerah penghasil sawit. Hal tersebut dapat membantu pemerintah daerah (pemda) dalam perbaikan atau peningkatan infrastruktur daerah penghasil. Namun Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menyarankan agar alokasi DBH sawit juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Misalnya, bantuan sosial dan pelatihan vokasi. Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky berharap penyaluran DBH sawit bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur di area perkebunan sawit. Kendati begitu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa nilai DBH yang didapatkan tersebut belum memuaskan. Sebab nilai DBH belum sebanding dengan hasil produksi sawit di Riau yang melimpah sekaligus menjadi penyumbang devisa negara.