Salah Kaprah Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan
JAKARTA, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusi mendaftarkan penggugat uji materi atas dua pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Adapun pasal yang dipersoalkan adalah pasal 3 ayat 1 serta Pasal 4 ayat 2 huruf C angka 4 dan 5. Dua pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya pertentangan Undang-Undang Cipta Kerja, UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2021. Direktur Sawit Wacth-salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut-Achmad Surambo, mengatakan kendati yang digugat adalah dua pasal, secara umum aturan itu bermasalah karena mengedepankan sanksi administratif dan mengabaikan proses penegakan hukum penyelesaian masalah kelapa sawit di kawasan hutan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023