;

Saling Silang Sawit di Kawasan Hutan

Saling Silang Sawit di Kawasan Hutan
TENGGAT penyelesaian masalah perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan tinggal hitungan hari. Pada 2 November 2023, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semua perusahaan sawit yang menempati kawasan hutan harus sudah memenuhi persyaratan perizinan.

Perusahaan sawit yang kegiatan usahanya sudah terbangun di kawasan hutan produksi tapi tidak memiliki izin diperkenankan tetap beroperasi asalkan mengurus pelepasan kawasan hutan dan membayar sanksi administratif berupa denda. Proses penyelesaian ini sering pula disebut sebagai "pemutihan" izin perkebunan sawit.

Kebijakan ini dilatarbelakangi hasil audit industri kelapa sawit oleh BPKP yang menemukan 3,3 juta hektare lahan sawit atau sekitar 19,6 persen dari total 16,8 juta hektare lahan sawit di seluruh Indonesia berada dalam kawasan hutan. Lahan-lahan bermasalah tersebut hendak dilegalkan oleh pemerintah menggunakan mekanisme sesuai dengan UU Cipta Kerja. (Yetede)
Tags :
#Sawit
Download Aplikasi Labirin :