Sawit
( 322 )Austindo Mengincar Kenaikan Produksi CPO Tahun Ini
Agar Tak Tumpang Tindih Mengelola Industri Sawit
Plt Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat
Sinaga mengatakan, Indonesia punya potensi untuk terus mengembangkan industri
sawit. Dengan tanah yang subur dan kebun yang masif dan luas, masih banyak
potensi yang bisa terus dikembangkan. Namun, potensi pengembangan itu sering
kali tidak maksimal, salah satunya terhambat masalah kelembagaan di Indonesia.
Tak kurang ada 30 kementerian dan lembaga negara yang membina dan meregulasi
industri ini. Kementerian tersebut seperti Kemenperin, Kementan, Kemendag,
serta KLHK. Setiap lembaga mempunyai tugas pokok dan fungsi berbeda sehingga banyak
sekali regulasi yang harus dipatuhi pelaku industri sawit. Pembinaan industri
sawit, berada di bawah pengawasan Kemenperin, namun, peremajaan dan tata kelola
tanaman berada di bawah Kementan. Lantas, persoalan ekspor dan hambatan
perdagangan internasional berada di bawah Kemendag.
”Banyak sekali kementerian dan lembaga yang ikut cawe-cawe
dan meregulasi industri sawit, membuat pengambilan keputusan kurang cepat dan sering
tumpang tindih satu sama lain,” kata Sahat dalam lokakarya wartawan tentang
industri hilir sawit, Bandung, Kamis (1/2). Ia mengusulkan, sebaiknya dibentuk
badan khusus untuk membina dan meregulasi industri sawit, mulai dari hulu
hingga hilir. Menurut dia, Indonesia bisa belajar dari Malaysia yang memiliki
Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang menata dengan baik kebijakan soal sawit
sehingga tidak lagi semrawut. Ketua Kompartemen Relasi Media Gabungan Pengusaha
Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fenny Sofyan mengatakan, tantangan pengembangan
industri sawit ini dihadapkan pada kepastian hukum dan kebijakan yang kerap
berubah, karena banyaknya kementerian dan lembaga yang punya ketentuan dan
aturan untuk industri sawit. (Yoga)
Kinerja Operasional Sejumlah Emiten Sawit Tumbuh Positif
Jalan Berliku Kelapa Sawit dari Loyang Menjadi Emas
Upaya membawa era kejayaan kelapa sawit Indonesia di kancah
internasional layaknya mengubah loyang menjadi emas. Pemeo tersebut menggambarkan
rumitnya persoalan yang dihadapi persawitan negeri ini. BPS mencatat, ekspor
minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia ke lebih dari 160
negara pada 2022 mencapai nilai 39,07 miliar USD atau Rp 600 triliun. Setidaknya
ada tiga persoalan mendasar yang dihadapi industri kelapa sawit Indonesia,
mulai dari sisi hulu hingga hilir, yakni kelembagaan, kepastian hukum, dan
penelitian. Ketiga persoalan itu turut menjadi pembahasan utama dalam rangkaian
forum diskusi harian Kompas bertajuk ”Urun Rembuk bersama Stakeholder Sawit
Nasional” di Jakarta, Rabu (17/1/2023).
Terkait dengan kelembagaan, tata niaga komoditas kelapa sawit
di dalam negeri terlampau sarat kepentingan dari berbagai pihak. Tercatat,
lebih dari 30 kementerian/lembaga yang ikut ambil bagian, antara lain KLHK,
Kementan, serta Kementerian ATR / BPN. Tumpang tindihnya regulasi tersebut
tampak dalam kasus pengidentifikasian kawasan hutan. Baik perusahaan sawit yang
semula diberikan hak guna usaha (HGU) maupun petani yang memiliki sertifikat
hak milik (SHM) nyatanya justru teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Hal
ini sekaligus menunjukkan tidak adanya kepastian hukum. Oleh sebab itu, dibutuhkan
sebuah lembaga atau badan dengan kewenangan khusus yang menaungi persawitan
Indonesia sebagaimana telah dilakukan oleh Malaysia, yang telah membentuk Malaysian
Palm Oil Board (MPOB), lembaga sekelas direktorat jenderal di sebuah
kementerian yang memfasilitasi seluruh kepentingan persawitan. (Yoga)
Sawit Diandalkan untuk Perekonomian
Komoditas kelapa sawit akan menjadi salah satu unggulan bagi para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden guna memacu laju pertumbuhan ekonomi mendatang. Upaya tersebut didukung dengan peningkatan tata kelola dan kepastian hokum melalui pembentukan dewan atau lembaga khusus yang berwenang langsung terhadap sawit. Hal ini mengemuka dalam forum diskusi bertajuk ”Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional” yang diselenggarakan harian Kompas, di Jakarta, Rabu (17/1). Acara tersebut dihadiri para pemangku kepentingan, antara lain Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir).
Turut hadir perwakilan Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin), Achmad Nur Hidayat; perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Panji Irawan; serta perwakilan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Danang Girindrawardana. Komoditas kelapa sawit merupakan salah satu contributor yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. BPS mencatat, ekspor CPO Indonesia ke lebih dari 160 negara pada 2022 mencapai nilai 29,62 miliar USD atau setara Rp 462,04 triliun. Selain itu, terdapat 16,2 juta orang yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit, baik sebagai tenaga kerja maupun pemilik perkebunan rakyat.
”Kami dari pasangan Amin punya concern serius menjadikan sawit sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.,” ujar Achmad.. Panji Irawan menyebut, salah satu fondasi Indonesia Maju sebagaimana visi yang diusung oleh pasangan Prabowo-Gibran adalah menjadikan Indonesia sebagai produsen sawit nomor satu di dunia untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Sementara itu, Danang Girindrawardana berpendapat, komoditas kelapa sawit akan menjadi salah satu penopang utama visi pasangan Ganjar-Mahfud untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7 % dan menciptakan 17 juta lapangan kerja. (Yoga)
INDUSTRI MINYAK NABATI : Kebijakan Sawit Tumpang Tindih
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengkhawatirkan terus berlanjutnya tumpang tindih kebijakan pengembangan industri kelapa sawit di Tanah Air. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan bahwa kerap kali pelaku usaha di industri kelapa sawit kebingungan dengan kebijakan yang tumpang tindih. Dia memberikan contoh tumpang tindih kebijakan soal kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Danang Girindrawardana, menjanjikan reformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengatasi tumpang tindih aturan industri kelapa sawit.
Perlu diketahui, BPDPKS merupakan lembaga yang bertugas mengelola dana perkebunan kelapa sawit, baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dengan mereformasi BPDPKS, lanjutnya, segala hal yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit diatur oleh satu lembaga saja.
Indonesia Jaga Ekspor Minyak Sawit ke Pakistan
Ekspor minyak sawit Indonesia ke Pakistan mencapai hampir 3
juta ton setiap tahun. Suplai ini untuk memenuhi 90 % kebutuhan minyak nabati
mereka sebagai bahan baku industri. Indonesia ingin menjaga, bahkan meningkatkan
pasokan minyak sawit ke Pakistan ini untuk mengantisipasi dampak persyaratan
nondeforestasi, terutama ke Uni Eropa, Inggris, dan AS. Di sisi lain, Pakistan
juga menginginkan hubungan imbal balik, seperti keseimbangan neraca perdagangan
mereka dengan Indonesia ataupun kerja sama lain. Dari total 4,3 miliar USD
nilai impor Pakistan dari Indonesia, sekitar 3,1 miliar USD berupa komoditas
minyak sawit. ”Dalam pertemuan dengan Kadin dan pemerintah di sini selalu
muncul soal kepastian pasokan (minyak sawit). Muncul juga permintaan mengapa
tidak ada nilai lebih di sini,” kata June Kuncoro Hadiningrat, Konsul Jenderal
Republik Indonesia di Karachi, Pakistan, Kamis (11/1/2024), di Karachi.
Ia saat itu menerima rombongan peserta dari Indonesia yang
akan hadir dalam Konferensi Minyak Nabati Pakistan (Pakistan Edible Oil Conference/PEOC)
2024 yang berlangsung di Karachi, Sabtu (13/1). Ajang tahunan ini diikuti para
produsen dan industri sawit sejumlah negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan
Pakistan. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya
Alam Menko Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, yang juga turut dalam rombongan,
mengatakan, Pakistan pasar ekspor minyak sawit penting bagi Indonesia. Pakistan
di peringkat ketiga setelah China dan India dalam hal tujuan ekspor sawit dari Indonesia.
”Menghadapi pasar lain yang semakin banyak cerewetnya, jangan sampai terjadi
penurunan (ekspor sawit) ke Pakistan,” tuturnya. (Yoga)
Industri Sawit Tertekan Luar-Dalam
Meskipun berkontribusi besar terhadap ekspor dan perekonomian
nasional, industri sawit tengah menghadapi tekanan dari dalam negeri dan luar
negeri. Tekanan dalam negeri berasal dari ongkos produksi yang terus meningkat.
Tekanan dari luar negeri adalah potensi tekanan terhadap ekspor akibat ketidak pastian
perekonomian global yang menyebabkan harga jual fluktuatif dan halangan nontarif.
Demikian salah satu tantangan yang mengemuka dalam seminar bertajuk ”Refleksi
Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan: Mau Dibawa ke Mana Sawit Kita?”
yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI), di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto mengatakan, industri sawit menghadapi sejumlah tantangan,
dari dalam negeri, ongkos produksi terus menanjak. Contohnya, upah pekerja di
Sumut rata-rata Rp 1,3 juta per bulan pada 2010. Pada 2023, upah rata-rata hampir
Rp 4,5 juta per bulan. Harga pupuk pada 2010 di kisaran Rp 2.700 per kg. Pada
2023, harganya naik menjadiRp 8.500-Rp 11.000 per kg.
Padahal, upah dan pupuk merupakan dua komponen utama biaya produksi
sawit yang nilainya 75-80 % total ongkos produksi. Pada saat yang sama, kenaikan
harga jual tidak secepat kenaikan ongkos produksi. Menurut Kacuk, harga jual
sawit pada 2010 berkisar Rp 8.500-Rp 9.000 per kg. Pada 2023, harganya naik di
kisaran Rp 10.500-Rp 11.000 per kg. Artinya, harga jual hanyanaik 23-29 %
selama periode itu. ”Data ini artinya, selisih semakin tipis. Kalau tidak ada terobosan,
dalam waktu dekat, pendapatan akan sama dengan biaya produksinya. Ini bisa kolaps
semua,” ujar Kacuk. Hasil riset Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute
(PASPI) menyebutkan, pertumbuhan rata-rata biaya produksi sawit pada 2008-2022
mencapai 6,83 Tekanan dalam negeri itu dibarengi juga dengan tekanan global.
Ketidakpastian ekonomi global yang dipicu ketegangan geopolitik
di sejumlah kawasan, seperti perang Rusia-Ukraina dan konflik Israel-Palestina,
membuat laju pertumbuhan ekonomi dunia melambat. Negara-negara tujuan ekspor
produk sawit, seperti AS, kawasan Eropa, kawasan Timur Tengah, dan Afrika,
diperkirakan akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dampaknya,
permintaan sawit dari Indonesia pun akan turun. Harga jual sawit di pasar dunia
pun cenderung menurun. Mengutip data BPS, harga jual minyak kelapa sawit pada
November 2022 adalah 945,7 USD per metrik ton. Pada November 2023, harganya
turun menjadi 830,5 USD per metrik ton. Konsekuensinya, ekspor minyak kelapa
sawit Januari-November 2023 turun 12,60 % dibandingkan periode yang sama pada
2022. (Yoga)
Triputra Agro Pacu Produksi Sawit
Produksi Stagnan, Ekspor Sawit Turun
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









