;

INDUSTRI MINYAK NABATI : Kebijakan Sawit Tumpang Tindih

Ekonomi Hairul Rizal 18 Jan 2024 Bisnis Indonesia
INDUSTRI MINYAK NABATI : Kebijakan Sawit Tumpang Tindih

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengkhawatirkan terus berlanjutnya tumpang tindih kebijakan pengembangan industri kelapa sawit di Tanah Air. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan bahwa kerap kali pelaku usaha di industri kelapa sawit kebingungan dengan kebijakan yang tumpang tindih. Dia memberikan contoh tumpang tindih kebijakan soal kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Danang Girindrawardana, menjanjikan reformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengatasi tumpang tindih aturan industri kelapa sawit. Perlu diketahui, BPDPKS merupakan lembaga yang bertugas mengelola dana perkebunan kelapa sawit, baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Dengan mereformasi BPDPKS, lanjutnya, segala hal yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit diatur oleh satu lembaga saja.

Download Aplikasi Labirin :