;
Tags

Energi

( 489 )

Menteri ESDM Tegaskan Komitmen Indonesia Menuju Netral Karbon

Ayutyas 23 Jun 2021 Investor Daily, 23 Juni 2021

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif didampingi jajaran pimpinan eselon I di lingkungan Kementerian ESDM menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko Richard Brabec beserta para delegasi dari pejabat pemerintah dan kalangan bisnis Republik Ceko. Pemerintah menegaskan komitmen Indonesia menuju netral karbon. Arifin memaparkan tentang strategi jangka panjang mengenai penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi untuk mencapai netralitas karbon di Indonesia. Netralitas karbon dapat dicapat melalui pengembangan potensi EBT secara masif, interkoneksi transmisi dan pengembangan sistem smart grid, penurunan penggunaan energi fosil, dan penerapan teknologi energi bersih pada pembangkit listrik berbasis energi fosil yang ada, serta pengembangan kendaraan listrik.

Saat ini, sambung Arifin, kontribusi EBT sudah mencapai 11,2% yang didominasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan PLT Panas Bumi (PLTP). Pemerintah juga tengah menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) dengan menetapkan penambahan kapasitas pembangkit EBT sekitar 38 Giga Watt (GW) di tahun 2035. “Solar PV jadi prioritas mengingat biaya investasi yang relatif lebih murah, durasi instalasi yang singkat, serta memiliki potensi sumber yang besar,” ungkap Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Richard Brabec yang didampingi oleh Dubes Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Deputy Minister of Trade and Industry, President of Confederation of Industry Ceko menawarkan kerjasama yang terkait dengan teknologi pertambangan yang berkelanjutan dan dekarbonisasi penyediaan energi. Pihaknya juga menyampaikan pengalaman dan keahlian Ceko dalam survei dan pemetaan geologi

(Oleh - HR1)

Kendaraan Listrik, RI Butuh Baterai 759.000 Ton

Ayutyas 21 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memproyeksikan kebutuhan baterai lithium ion dalam negeri untuk kendaraan listrik mencapai 758.693 ton pada 2030.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), pemerintah menargetkan mobil listrik di dalam negeri dapat mencapai 2 juta unit pada 2030 dan sepeda motor listrik sebanyak 13 juta unit pada 2030.

(Oleh - HR1)

Petrosea Raih Kontrak Jasa Penambangan Rp 2,7 Triliun

Ayutyas 09 Apr 2021 Investor Daily, 9 April 2021

Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama dengan anak usahanya, PT Karya Bhumi Lestari (KBL), menandatangani kerja sama jasa pertambangan dengan PT Kartika Selabumi Mining (KSM) dan PT Palm Mas Asri di area tambang KSM di kota Bangun, Kutai Kartanergara, Kalimantan Timur. Nilai kontrak berjangka waktu tujuh tahun ini mencapai Rp 2,7 triliun. Di dalam perjanjian jasa pertambangan ini, Petrosea akan bertindak sebagai manajemen proyek dan KBL sebagai kontraktor, memiliki perkiraan target produksi sebesar 78,28 juta bcm volume lapisan tanah penutup dan 3,95 juta ton batu bara untuk durasi tujuh tahun sampai dengan 31 Desember 2027 dengan estimasi kontrak sebesar Rp 2,70 triliun.

KBL merupakan anak usaha Petrosea dengan kepemilikan 100% saham. Perusahaan tersebut memfokuskan bisnis pendukung  perusahaan di sektor pertambangan  dan konstruksi, khususnya pengadaan alat berat, yang selalu mengedepankan operational excellence dan service excellence. Petrosea berhasil mencetak peningkatan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 3,53% menjadi US$ 32,28 juta pada 2020 dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang senilai US$ 31,18 juta. Perseroan juga berhasil meningkatkan posisi kas menjadi US$ 133,95 juta, naik 59,12% dari raihan tahun 2019. Petrosea mencatat penurunan total pendapatan sebesar 28,49% menjadi US$ 340,65 juta sebagai akibat pembatasan sosial yang diberlakukan di pasar internasional.

(Oleh - IDS)

Kemenperin Dukung Pengembangan EBT Melalui Kebijakan Industri Hijau

Sajili 22 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui kebijakan industri yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, lanjut dia, Kemenperin juga mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan sebagaimana diserukan melalui standar industri hijau yang sejalan dengan pasal 32 huruf a, dan dijelaskan lagi di pasal 34 sebagai energi yang diupayakan menggunakan energi baru dan terbarukan. Adapun Kebijakan Industri Nasional (KIN) tahun 2020-2020 difokuskan pada upaya mencapai tiga aspirasi dalam Making Indonesia 4.0 serta implementasi tahap kedua dalam RIPIN 2015-2035.

Dari 10 kelompok industri prioritas dalam KIN 2020-2024, Industri Pembangkit Energi menjadi bagian di dalamnya dengan pengembangan industri alat kelistrikan, yaitu motor/generator listrik, baterai sebagai pendukung pembangkit listrik, solar cell dan solar wafer, turbin, tungku pemanas (boiler), pipa alir uap panas, dan mesin peralatan pembangkit listrik.

PGN Siapkan Infrastruktur Gas untuk Pembangkit Listrik Muara Tawar

Sajili 03 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas PT Pertamina Persero berkomitmen mendukung penyediaan infrastruktur dan gas bumi dalam operasional pembangkitan dan penyediaan listrik bagi masyarakat.

Komitmen ini diwujudkan dengan menyediakan pemanfaatan terminal LNG dan penyaluran gas hasil regasifikasi LNG di Lampung yang terkoneksi dengan pipa transmisi South Sumatera West Java (SSWJ) guna menjaga ketersediaan pasokan listrik Pembangkit Listrik Muara Tawar milik PT PLN (Persero).

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Syahrial Mukhtar dalam siaran pers Selasa (2/3) mengatakan, pembangkit Listrik Muara Tawar merupakan pembangkit listrik di Jawa Bagian Barat yang menjadi _anchor buyer_ PGN yang penyerapan gasnya bisa mencapai lebih dari 200 BBTUD.

Ia menjelaskan, layanan dari PGN kepada PLN yaitu menyediakan jasa kepada PLN meliputi penyandaran LNG Carrier, penerimaan LNG dari LNG carrier ke Titik Penerimaan LNG, penyimpanan sementara LNG milik PLN sebelum diregasifikasi.

Pembangkit Listrik Muara Tawar memiliki karakteristik pola operasi khusus yaitu sebagai _peaker_ yang dapat menyerap kebutuhan Gas pada saat beban puncak bisa mencapai lebih dari 200 BBTUH.


Energi Terbarukan dari Kawasan Gersang Sulsel

Sajili 17 Feb 2021 Tribun Timur

Destinasi wisata yang berada di sekitar Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Salah satunya, adalah kebun angin raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang berada di Dusun Ganrang Batu, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) tersebut diberi nama PLTB Tolo dan merupakan PLTB kedua berskala besar di Indonesia setelah PLTB yang ada di Sidrap dengan Kapasitas 72 MW.

PLTB ini memiliki baling-baling (blade) berukuran panjang 63 meter, lebarnya pun hingga 5 meter dengan berat hingga 80 ton Dengan tinggi 133 meter . dipasang 20 turbin angin dengan masing-masing kapasitas daya 3,6 Megawatt (MW).

Saat ini kondisi sistem kelistrikan PT. PLN wilayah Sulselrabar memiliki daya mampu sebesar 1.656 MW dengan beban puncak 1.169 MW dan cadangan daya sebesar 487 MW (29 %). Sementara rasio elektrifikasi Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhir tahun 2019 telah mencapai 98,25%. (sumber PLN 19/12/2019).

Untuk mewujudkan bauran energi primer energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Diharapkan Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan industri ini semakin kompetitif dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari air yaitu PLTA, PLTM dan PLTMH, Bayu (PLTB) dan Surya (PLTS).


Energi : Kilang VS Baterai

Sajili 15 Feb 2021 Kompas

Masa mendatang disebut-sebut akan menjadi masa pertarungan minyak dengan baterai sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Secara perlahan dan pasti, bahan bakar minyak atau BBM mulai digantikan baterai yang bertenaga listrik untuk menggerakkan mesin motor.

Sejak 2015, pemerintah bersama Pertamina sepakat meningkatkan kapasitas kilang yang ada dan membangun dua kilang baru, yakni di Bontang, Kalimantan Timur, dan di Tuban, Jawa Timur. Belakangan, selain masalah pendanaan, Pertamina membatalkan rencana pembangunan kilang baru di Bontang dan tetap melanjutkan program di Tuban. Pertamina berdalih penyesuaian tersebut mempertimbangkan, salah satunya, pertumbuhan kendaraan listrik di masa mendatang yang pesat.

Pemerintah bahkan memasang target 15 juta kendaraan listrik terdiri dari 2 juta roda empat dan 13 juta roda dua beroperasi di Indonesia pada 2030. Target tersebut diharapkan dapat menghemat impor BBM setara 77.000 barel per hari senilai 1,8 miliar dollar AS dan menurunkan emisi gas karbon 11,1 juta ton.

Sebelumnya, Pertamina juga telah membangun stasiun pengisian daya listrik bagi kendaraan listrik meski dalam jumlah terbatas. Pertamina juga kian serius menggandeng sejumlah badan usaha di dalam negeri dan luar negeri terkait rencana produksi baterai tersebut.


Kementerian ESDM Targetkan 53 Smelter Beroperasi di 2023

Sajili 19 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menargetkan 53 smelter atau fasilitas pemurnian hasil tambang mineral bisa beroperasi di 2023.

Adapun hingga tahun 2020, sebanyak 19 smelter telah terbangun dan ditargetkan bertambah menjadi 23 smelter di 2021. Sementara itu, 28 smelter ditargetkan beroperasi di 2022 dan 53 smelter beroperasi pada 2023.

Ia juga menyampaikan nilai investasi dari pembangunan smelter diproyeksikan akan mencapai US$ 2,228 miliar pada tahun 2021, kemudian meningkat menjadi US$ 4,883 miliar di 2022, dan US$ 2,055 miliar di 2023.


Celah Ekspor Timah Mentah Ditutup Rapat

Sajili 14 Jan 2021 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat aturan pelarangan ekspor raw material atau konsentrat timah. Regulasi itu demi menekan kebocoran ekspor tinah ke luar negeri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, saat ini tata niaga timah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2018 juncto Permendag No 33/2015.

Melalui aturan itu, timah yang dapat dijual ke luar negeri harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn>99,9%. “Dan dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu, “ ungkap Yunus.

Kedua beleid itu juga memuat ketentuan di mana ekspor konsentrat timah dilarang karena belum memenuhi batasan dan ketentuan di atas. jika ada indikasi atau praktik ekspor pasir timah, maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum.


Pengembangan Biomassa, Butuh Keseriusan Pemerintah

Ayutyas 16 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Pemanfaatan co-firing masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketersediaan pasokan, harga, dan skema bisnis bahan baku, pengoperasian, dan emisi juga belum tersedia. Tantangan lainnya terkait dengan ketersediaan teknologi pada tingkat lokal dan industri pendukung, kesiapan SDM dan kelembagaan di sektor hulu dan hilir, serta keekonomian dan pendanaan. Tantangan terbesar dalam pengembangan biomassa untuk co-firing PLTU adalah masalah harga. Harga yang ditawarkan PLN masih leih rendah dibandingkan dengan harga batu bara.

Sebelumnya, PLN berhasil melakukan uji coba program co-firing di PLTU Ropa Flores dan PLTU Bolok Kupang. PLN mengganti bahan bakar berupa batu bara dengan 10% biomassa yang diperoleh dari TOSS (Tempat Olahan Sampah Setempat) terdapat juga yang memakai 5% biomassa yang berasal dari woodchips (cacahan kayu). 

Ketersediaan produk komponen PLTS saat ini mayoritas masih dipasok dari luar negeri, sehingga masih membutuhkan biaya investasi yang besar. Selain itu, pengembang masih membutuhkan regulasi yang dapat mempercepat pengembangan PLTS. pembangunan infrastruktur EBT menjadi salah satu mandat pemerintah yang perlu didukung sehingga target bauran. IIF dapat lebih mendorong pengembangan proyek EBT karena dapat mengatasi masalah pengembalian dalam waktu panjang yang pada umumnya perbankan hanya memberikan tempo hingga 5 tahun. Salah satu yang perlu dipenuhi pengembang untuk mendapatkan fasilitas pendanaan dari IIF adalah uji tuntas dari aspek teknikal, lingkungan dan legalitas proyek.