;

Kemenperin Dukung Pengembangan EBT Melalui Kebijakan Industri Hijau

Lingkungan Hidup Mohamad Sajili 22 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Kemenperin Dukung Pengembangan EBT Melalui Kebijakan Industri Hijau

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui kebijakan industri yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, lanjut dia, Kemenperin juga mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan sebagaimana diserukan melalui standar industri hijau yang sejalan dengan pasal 32 huruf a, dan dijelaskan lagi di pasal 34 sebagai energi yang diupayakan menggunakan energi baru dan terbarukan. Adapun Kebijakan Industri Nasional (KIN) tahun 2020-2020 difokuskan pada upaya mencapai tiga aspirasi dalam Making Indonesia 4.0 serta implementasi tahap kedua dalam RIPIN 2015-2035.

Dari 10 kelompok industri prioritas dalam KIN 2020-2024, Industri Pembangkit Energi menjadi bagian di dalamnya dengan pengembangan industri alat kelistrikan, yaitu motor/generator listrik, baterai sebagai pendukung pembangkit listrik, solar cell dan solar wafer, turbin, tungku pemanas (boiler), pipa alir uap panas, dan mesin peralatan pembangkit listrik.

Download Aplikasi Labirin :