Demi Memburu Pelaku Pencucian Uang Korupsi Timah
Yuniati Turjandini
05 Apr 2024 Tempo
KEJAKSAAN Agung memeriksa pesohor Sandra Dewi sebagai saksi dalam dugaan korupsi timah, kemarin, 4 April 2024. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan suami Sandra, Harvey Moeis, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Sandra Dewi tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB mengenakan blus putih dan celana kulot abu-abu gelap. Ia hanya melempar senyum kepada juru warta yang menyerbu dengan berbagai pertanyaan. Begitu juga saat dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Sandra hanya meminta para pewarta tidak salah dalam menulis berita. "Jangan bikin berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang benar, ya," kata Sandra sebelum masuk ke mobil dan meninggalkan gedung KejaksaanMengapa Bisnis Ilegal Tambang Timah Lebih Menggiurkan
Pemicu Korupsi Timah di PT Timah Tbk
Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Bagaimana Menghitungnya
Serba-serbi Tindak Pidana Pencucian Uang
Publik Dapat Berperan dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (Yetede)
Terjebak Kampanye Sengketa Sawit
Yuniati Turjandini
05 Apr 2024 Tempo
KEBIJAKAN Uni Eropa yang terus membuka pintu bagi minyak jelantah semestinya menjadi sinyal bahwa ada yang keliru pada cara Indonesia memandang residu minyak goreng. Ketika negara lain memperbesar pemanfaatannya, pemerintah tak kunjung mengoptimalkan potensi minyak jelantah sebagai bahan baku pengembangan biofuel nasional. Indonesia malah terjebak dalam upaya "mengamankan" pasar sawit yang terus dikampanyekan tengah terancam oleh arah kebijakan global yang pro-iklim.
Dalam sebulan terakhir, isu pengetatan kebijakan impor minyak sawit di Uni Eropa kembali mengemuka. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada awal Maret lalu memutus sengketa yang diajukan Malaysia sejak 2021 atas kebijakan Uni Eropa yang dianggap diskriminatif. Dalam putusannya, panel WTO menolak gugatan Malaysia sekaligus mendukung sikap dan kewenangan Uni Eropa dalam mengatur bahan bakar nabati dari sawit demi kepentingan lingkungan hidup. Walau begitu, WTO juga menilai ada kelemahan dalam penerapan kriteria risiko yang menjadi dasar kebijakan Uni Eropa tersebut—petitum yang kemudian diklaim Malaysia sebagai kemenangan.
Terlepas dari perdebatan atas putusan tersebut, dampak putusan WTO dalam sengketa Malaysia versus Uni Eropa itu merembet ke Indonesia yang lebih dulu mengajukan gugatan serupa. Pemeriksaan panel WTO dalam sengketa Indonesia versus Uni Eropa ini tengah ditunda untuk sementara waktu. Namun sejauh ini pemerintah RI berikrar akan terus melawan kebijakan Uni Eropa yang dituding telah melarang impor sawit dari Indonesia. Celakanya, perang yang dikumandangkan duo produsen sawit terbesar di dunia terhadap kebijakan Uni Eropa itu menimbulkan sejumlah persoalan. Disinformasi bermunculan. Sedangkan pengembangan bahan bakar nabati yang lebih ramah lingkungan malah merangkak, setidaknya di Indonesia. (Yetede)
Proyek PSN Dorong Investasi
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Investor Daily (H)
Ditetapkannya Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) dan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah diyakini akan mendorong iklim investasi, khususnya di sektor properti. Keputusan pemerintah tersebut diambil dari Rapat Internal di Istana Negara pada 18 Maret lalu. BSD merupakan proyek grup Sinar Mas Land, yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE). Sementara PIK 2 merupakan lanjutan usaha patungan Salim Group (SG) dan Agung Sadayu Group (ASG). Sejak 2016 sampai dengan Februari 2024, terdapat 195 PSN yang sudah beroperasi penuh dengan nilai Rp1.519 triliun. Kemudian terdapat 77 proyek dan 13 program dengan nilai Rp2.960,7 triliun yang dalam tahap konstruksi atau beroperasi sebagian, serta 41 PSN diperkirakan selesai selama 2024. (Yetede)
OJK Terus Kejar Delapan Fintech Kurang Modal
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Investor Daily
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat delapan dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Angka tersebut menyusut dibandingkan sebelumnya 20 fintech yang belum bisa memenuhi ekuitas pada 29 Desember 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya(PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud. "Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk diantaranya pengembalian izin usaha," kata Agus. (Yetede)
Menjaga Supply and Demand di Tengah Pelemahan Rupiah
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Investor Daily
Bank Indonesia (BI) secara konsisten menjaga stabilitas mata uang di tengah pelemahan nilai tukar rupiah. Ikhtiar tersebut dilakukan dengan menjaga keseimbangan valuta asing (Valas) di pasar keuangan domestik. Sementara itu, pemerintah terus memantau pergerakan nilai tukar rupiah dan pengaruhnya ke kondisi perekonomian dalam negeri. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada akhir perdagangan Selasa (3/4/2024) melemah di tengah data PMI Manufaktur ISM Amerika Serikat yang meningkat. Data PMI Manufaktur ISM AS tersebut menunjukkan ekspansi pertama di sektor manufaktur setelah kontraksi selama 16 bulan. Kurs rupiah ditutup merosot 23 poin atau 0,14% menjadi Rp15.920 per dolar AS dari sebelumnya Rp 15.897 per dolar AS. (Yetede)
Pembangunan Huntap Sulsel Serap Anggaran Rp 1,05 Triliun
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Investor Daily
Pembangunan 3.724 unit hunian tetap (huntap) dan infrastruktur pemukimannya di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerap anggaran Rp1,05 triliun. Huntap itu diperuntukkan bagi korban gempa bumi dan tsunami di Kota Palu pada 2018. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) menyatakan bahwa dari unit yang terbangun dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Selasa (26/3/2024), sebanyak 3.195 unit telah dihuni oleh warga. Jokowi berharap komplek huntap itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan korban terdampak bencana bisa kembali bangkit menjalani kehidupan bersama keluarganya di rumah yang dibangun dengan teknologi rumah tahan gempa tersebut. "Semua huntapnya sudah selesai dan tadi kita sudah meresmikan secara simbolik. Alhamdulillah ada fasum, Fasos, dan Faskesnya juga. Kita harap nanti akan menjadi tempat membangun kehidupan yang baru disana," terang Presiden. (Yetede)
Mengapa Hyundai Membatalkan Rencana Pembelian Aluminium Adaro
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Tempo
HYUNDAI Motor Company membatalkan rencana pembelian aluminium dari smelter PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. Nota kesepahaman yang diteken kedua perusahaan di sela pertemuan B20 di Bali, Indonesia, pada November 2022 berakhir tanpa pembahasan lanjutan.
Adaro saat itu berusaha mencari pembeli untuk aluminium yang bakal mereka produksi. Lewat anak usahanya, PT Kalimantan Aluminium Industry, perusahaan mendirikan pabrik peleburan atau smelter aluminium di Kalimantan Utara dengan total kapasitas awal 500 ribu ton per tahun dan akan dikembangkan hingga 1,5 juta ton per tahun.
Hyundai, di sisi lain, berupaya mengamankan suplai aluminium untuk pabrik otomotif mereka. Di Indonesia saja, kapasitas produksi perusahaan asal Korea Selatan ini termasuk masif. PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia mampu memproduksi satu unit mobil setiap tiga menit sekali per Oktober 2023. Pabrik mereka yang berdiri di Cikarang, Jawa Barat, bisa memproduksi 60 unit mobil setiap hari. (Yetede)
Penyebab Indonesia Masih Bergantung pada Aluminium Impor
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Tempo
PENGGUNAAN aluminium untuk berbagai jenis industri membuat permintaan terhadap logam tersebut tetap tinggi. Saat ini, Indonesia membutuhkan sekitar 1 juta ton aluminium per tahun. Sedangkan fasilitas pengolahan atau smelter bauksit di dalam negeri hanya mampu menghasilkan 250 ribu ton aluminium per tahun. Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan industri, Indonesia masih bergantung pada alumunium impor. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Julian Ambassadur Shiddiq, mengatakan produksi aluminium domestik rendah karena jumlah smelter bauksit stagnan. “Saat ini yang berproduksi hanya smelter milik PT Indonesia Asahan Aluminium alias Inalum,” katanya, kemarin, 3 April 2024.
Badan Pusat Statistik mencatat, dalam lima tahun belakangan, Indonesia mengimpor aluminium sekitar 700 ribu ton per tahun. Sebelum dilarang per Juni 2023, volume ekspor bijih bauksit cenderung naik. Volume ekspor bauksit pada 2021 mencapai 19,914 juta ton, naik signifikan dibanding 2018 yang hanya 8,652 juta ton. Pada 2022, volume ekspor bauksit turun menjadi 17,845 juta ton atau sekitar 64 persen total produksi bauksit nasional yang sebanyak 27,7 juta ton. Kementerian Energi mencatat, per Desember 2022, jumlah cadangan bauksit Indonesia sekitar 1,2 miliar ton atau setara dengan 4 persen dari total cadangan bauksit dunia yang sebanyak 30,3 miliar ton. (Yetede)
Agar Hampers Tak Jadi Gratifikasi
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Tempo
Hari Raya Idul Fitri biasanya diikuti dengan pemberian bingkisan atau hampers kepada kerabat, kolega, ataupun sahabat. Namun, ada aturan bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar pemberian itu tak menjadi masalah karena dianggap sebagai gratifikasi yang mengarah pada suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada pejabat negara dan ASN untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H. Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
Surat bertanggal 25 Maret 2024 itu ditandatangani Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK mengirim surat itu kepada seluruh lembaga tinggi negara, kementerian, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah non-kementerian, kepala daerah di semua level, badan usaha milik negara ataupun badan usaha milik daerah, asosiasi/perusahaan/korporasi, dan seluruh ASN. “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif,” demikian tulisan Nawawi dalam surat itu.
Nawawi mengatakan, apabila telanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, para ASN dan penyelenggara negara wajib melapor kepada KPK maksimal 30 hari kerja setelah menerimanya. Selain kepada KPK, para pegawai negeri dan pejabat negara bisa melaporkannya ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. Nawawi menambahkan, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman juga bisa disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan melaporkannya. (Yetede)
Algoritma yang Melahirkan Kartel
Yuniati Turjandini
04 Apr 2024 Tempo (H)
KEMAJUAN teknologi telah merambah hampir semua sendi kehidupan manusia. Teknologi terbukti membebaskan kita dari kesulitan yang dulu sering kita hadapi. Dari urusan pencarian data dan informasi, pemesanan barang dan/atau jasa, hingga pelayanan di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia. Pelaku usaha yang mampu beradaptasi, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mengkapitalisasinya dalam urusan bisnis, saat ini mendominasi wajah jajaran orang terkaya di dunia.
Penyebab cepatnya perkembangan bisnis berbasis teknologi digital adalah kemampuan para pelaku usahanya dalam memonetisasi data dan informasi dari pengguna aplikasi atau platform. Namun, ibarat koin yang memiliki dua sisi, ternyata perkembangan teknologi yang demikian pesat juga menimbulkan dampak buruk yang cukup mengkhawatirkan apabila disalahgunakan. Dalam bidang perekonomian dan bisnis, misalnya, penyalahgunaan teknologi dapat menciptakan distorsi dan penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan berbasis teknologi atau platform digital.
Pesatnya perkembangan industri digital faktanya cukup membuat kerepotan otoritas persaingan usaha di dunia. Pasalnya, pendekatan konvensional yang selama ini digunakan dirasa tidak cukup kompatibel dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum persaingan usaha. Karena itu, muncullah intervensi-intervensi dari sejumlah otoritas, terutama untuk menyikapi perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh. Salah satu bentuk intervensi itu adalah Digital Market Act yang dirilis Uni Eropa. Regulasi Undang-Undang Pasar Digital ini merupakan serangkaian aturan bagi perusahaan Internet yang mengontrol akses data dan platform. Margrethe Vestager, Kepala Antitrust Uni Eropa yang mengusulkan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa, ingin regulasi tersebut menciptakan pasar yang adil dalam dunia digital. (Yetede)









