Heboh Pajak THR dan Uang Kembali
Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik
berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar
saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama
ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar
dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih
tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21
alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima
THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.
Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp
10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya
satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR
”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan
pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1
Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru
terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu
diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke
perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak
heran kalau banyak yang terkejut.
Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret,
bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja
sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan
cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap
pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah
secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan
yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut
simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat
adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar
pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.
Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan
ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan
pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya,
proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi
laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu
melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun,
DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER
tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian
pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir
tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan
Januari. (Yoga)
Pembayaran THR 2024 Dinilai Lebih Baik
Kemenaker mengklaim, hingga tenggat pembayaran THR keagamaan
pada Rabu (3/4) belum menerima pengaduan terkait THR, baik laporan bahwa
perusahaan tidak akan membayar maupun membayar dengan cara dicicil. Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Indah Anggoro Putri menyebutkan,
sejak posko THR kementerian dan dinas tenaga kerja dibuka pada 18 Maret hingga
3 April yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan, posko menerima
sekitar 600 pertanyaan. Semuanya bersifat konsultasi mengenai bagaimana cara
menghitung nilai THR. Pertanyaan tersebut datang dari pekerja perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) berbagai industri.
”Umumnya, mereka yang berkonsultasi seperti itu merupakan
pekerja dengan status PKWT yang kontraknya habis. Padahal, jika pekerja PKWT mengalami
kontrak habis sebelum hari raya Lebaran, mereka tidak berhak mendapatkan THR
keagamaan,” ujarnya yang ditemui seusai pemberangkatan mudik gratis Kemenaker,
Kamis (4/4) di Jakarta. Sesuai Pasal 7 Ayat (3) Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang
THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan
PKWT alias kontrak dan kontraknya berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan,
mereka tidak berhak atas THR. (Yoga)
Tak Sia-sia Pantau Situs Web demi Mudik Gratis
Lena dan Rihwinarti semringah ketika ditemui, Kamis (4/4)
pagi. Usaha mereka memelototi terus situs web mudik gratis tidak sia-sia sehingga
akhirnya bisa mudik. Ketiganya beserta keluarga merupakan bagian dari 12.170
warga yang meninggalkan Jakarta dari Monumen Nasional (Monas). Mereka memanfaatkan
program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. ”Daftarnya agak
susah. Tiga hari baru berhasil. Baru bisa daftar. Jadi, setiap hari coba lagi,”
kata Lena.
Lena setiap tahun mudik ke Malang, Jatim, bersama keluarganya.
Ini kali pertama dia dan tiga anggota keluarganya mengikuti mudik gratis dari
Pemprov DKI Jakarta. Setelah berhasil mengakses laman https://mudikgratis.ja-karta.go.id,
Lena wajib menyertakan kelengkapan administrasi kependudukan, kartu keluarga
(KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (jika membawa sepeda motor). Setiap
pendaftar kebagian maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
Setelah pendaftaran, dia melakukan verifikasi dengan membawa
fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi yang ditentukan Dishub DKI
Jakarta. ”Alhamdulillah enggak ada kendala verifikasi,” ujar Lena. Rihwinarti
juga begitu. Bahkan, dia baru berhasil mendaftar ketika dibuka gelombang kedua.
”Awal-awal (gelombang pertama) susah akses ke web-nya. Pas bisa login (masuk),
ternyata pendaftaran sudah full (penuh). Kuotanya sudah nol,” tutur Rihwinarti.
Dia terus memantau berita media massa, termasuk laman Dishub DKI Jakarta.
Ketika gelombang kedua dibuka, dia gerak cepat dan berhasil mendaftar untuk
mudik ke Semarang, Jateng, bersama keluarganya. (Yoga)









