;

Pembayaran THR 2024 Dinilai Lebih Baik

Ekonomi Yoga 05 Apr 2024 Kompas
Pembayaran THR 2024 Dinilai Lebih Baik

Kemenaker mengklaim, hingga tenggat pembayaran THR keagamaan pada Rabu (3/4) belum menerima pengaduan terkait THR, baik laporan bahwa perusahaan tidak akan membayar maupun membayar dengan cara dicicil. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Indah Anggoro Putri menyebutkan, sejak posko THR kementerian dan dinas tenaga kerja dibuka pada 18 Maret hingga 3 April yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan, posko menerima sekitar 600 pertanyaan. Semuanya bersifat konsultasi mengenai bagaimana cara menghitung nilai THR. Pertanyaan tersebut datang dari pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berbagai industri.

”Umumnya, mereka yang berkonsultasi seperti itu merupakan pekerja dengan status PKWT yang kontraknya habis. Padahal, jika pekerja PKWT mengalami kontrak habis sebelum hari raya Lebaran, mereka tidak berhak mendapatkan THR keagamaan,” ujarnya yang ditemui seusai pemberangkatan mudik gratis Kemenaker, Kamis (4/4) di Jakarta. Sesuai Pasal 7 Ayat (3) Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT alias kontrak dan kontraknya berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tidak berhak atas THR. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :