;

PILKADA JATIM : Khofifah-Emil Dardak Sowan ke Prabowo

Hairul Rizal 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Wakil Gubernur Jatim, Khofi fah Indar Parawansa dan Emil Dardak sowan ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6). Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi pukul 16.25 WIB, keduannya datang dalam waktu bersamaan ke rumah Prabowo tersebut. Khofifah dan Emil kompak mengenakan batik dalam pertemuannya dengan Prabowo. “Insyaallah, insyaallah [dapat rekomendasi maju Pilkada],” ujarnya. Sebelum menemui Ketum Gerindra, Khofifah dan Emil juga sempat berkunjung ke PAN, Golkar, Perindo, hingga PSI. Di sisi lain, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku diminta mendampingi Prabowo dalam kunjungan Khofi fah dan Emil ke Kertanegara. Dia mengaku belum mengetahui terkait apa permintaan Prabowo itu. Namun, apabila Prabowo akan mendukung Khofifah dan Emil dalam Pilkada Jatim 2024 maka pihaknya pun akan mendukung keputusan itu.

KASUS KORUPSI ANTAM : Perbedaan Emas Cap Asli & Palsu

Hairul Rizal 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Terjadi kebingungan di tengah masyarakat terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010—2022 dalam dugaan korupsi perusahaan. Mereka mengira emas yang dikeluarkan pada waktu itu tidak asli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, cap palsu dimaksud adalah proses perolehannya yang ilegal, yaitu saat melekatkan merek Antam pada emas pihak lain. Ketut menjelaskan, perolehan emas yang diduga mencapai 109 ton itu tidak melewati sejumlah prosedur mulai dari verifi kasi hingga studi kelayakan emas yang dicap Antam. “Harusnya mereka melalui verifi kasi, dan studi kelayakan.

OJK Dorong Kontribusi Perbankan ke Ekonomi Lebih Besar

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily (H)
OJK makin aktif mendorong industri perbankan untuk menjalankan fungsi intermediasi dengan baik agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. "Kalau buat saya bagaimana mendukung membangun sistem perbankan betul-betul sehat, perbankan yang tumbuh tinggi, dan berikan kontribusi pada perekonomian Indonesia lebih besar lagi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edian Rae. Berbagai kebijakan dan program telah dibuat oleh OJK sebagai pedoman  industri perbankan. Dalam hal itu, untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan dan program OJK perlu dukungan dari media. Dian juga menyambut baik audiensi yang dilakukan bersama Manajemen B-Universe. Menurutnya, OJK memerlukan dukungan dari semua pihak, tak terkecuali dari media untuk membantu sosialisasi berbagai kebijakan OJK. (Yetede)

Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai  pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan  dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan  dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi  Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia. 

Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan  kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)

Saham Emiten Rutel Kian Gurih

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily (H)

Emiten retail modern bersiap menanggok untung besar dari momentum liburan sekolah pada pertengahan Juni-Juli mendatangkan. Mereka bahkan telah menyiapkan serangkaian promo penjualan dan diskon untuk memanfaatkan daya beli yang meningkat di momen liburan tersebut. Tak hanya pendapatan yang bakal terdongkrak, harga sahamnya juga diperkirakan terus menanjak. Analis BRI Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto dan Sabela Nur Amalina meyakini, emiten sektor ritel membukukan kinerja kuat pada kuartal II-2024, yang didukung libur Lebaran di bulan April dan liburan anak sekolah di bulan Juni ini.

"Dari pemantauan kami di sejumlah jaringan ritel di mal-mal besar dan pusat perbelanjaan selama 3-31 Mei 2024, menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ini adalah indikasi yang bagus, di tengah kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat. (peningkatan daya beli) kemungkinan  didukung  oleh adanya tambahan liburan cuti bersama di akhir pekan panjang," ujar Natalia. (Yetede)

Ekspor China Belum Terganggu Kenaikan Tarif

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily

Ekspor China pada Mei 2024 tumbuh pada laju tercepat dalam satu tahun lebih.  Ancaman kenaikan tarif lebih tinggi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa belum berdampak pada pengiriman barang ke luar negeri oleh negara dengan perekonomian terbesar kedua dunia tersebut.  Tapi data bea cukai China yang dirilis pada Jumat (07/06/2024) juga menunjukkan impor  merosot jauh dari ekspektasi kalangan analis. Data tersebut menunjukkan ekspor melonjak 7,6% pada Mei 2024 dibandingkan tahun lalu menjadi US$ 302,35 miliar.

Angka pertumbuhan tahunan itu menjadi US$ 302,35 miliar. Angka pertumbuhan bulanan tahunan itu adalah yang tertinggi sejak April 2023. Sementara impor naik 1,8% menjadi US$ 219,73 miliar. Tapi meleset dari prediksi kalangan analis, yang memperkirakan pertumbuhan sekitar 4%. Terkait peningkatan ekspor, sebagian disebabkan oleh basis lebih rendah di periode yang sama tahun lalu, ketika ekspor merosot  tahun lalu, ketika ekspor merosot  7,5%. (Yetede)

Kementerian PUPR Pastikan Status Lahan IKN

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan koordinasi menyiapkan  status lahan di IKN akan terus dilakukan. Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memperjelas status lahan di IKN. "Penyelesaiannya juga sudah mendapat kepastian dari Wakil Menteri ATR yang juga Plt Wakil Kepala OIKN. Jadi biar semuanya mendapat kepastian penyelesaian status lahan diatur  negara lewat Perpres," ujarnya. Menteri Basuki menyebut, terdapat dua hal yang diperlukan, yakni Perpres pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. (Yetede)

30 Perusahaan Asuransi Siap Spin off UUS

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily
OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri dari induk (spin off) paling lambat pada 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK 11 tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. "Memang betul sesuai POJK terkait dengan kewajiban spin off, itu memberikan waktu sampai dengan 2026 untuk melakukan spin off atau melepaskan portfolio USS nya kepada perusahaan asuransi yang lain," kata Kepala Eksutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ogi mengatakan, dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS, dan 30 diantaranya telah berkomitmen untuk melakukan spin off paling lambat di 2026. Sementara 12 perusahaan asuransi dan reasurasni lainnya yang mempunyai UUS berencana melepas portfolionya dan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi syariah lainnya. (Yetede)

Lapang Jalan Asuransi Swasta

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
BADAN  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka peluang kerja sama dengan asuransi swasta melalui skema coordination of benefit (CoB). Skema ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mendapat layanan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Selisih biaya dari kenaikan kelas pelayanan ini dapat dijamin oleh asuransi kesehatan tambahan atau AKT.  Pembayaran selisih biaya layanan peserta BPJS Kesehatan oleh AKT diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun skema CoB, kata Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, hanya akan menambah ruang pasar bagi AKT. Hal itu terjadi setelah BPJS Kesehatan menerapkan layanan tunggal dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Timboel, KRIS berpotensi membatasi akses peserta JKN ke ruang perawatan. Setelah KRIS berlaku, peserta JKN yang mampu menggunakan CoB akan memiliki akses mudah ke ruang perawatan. Sebaliknya, peserta JKN yang tidak mampu justru akan terpinggirkan dan makin sulit mendapat layanan. "CoB membuka peluang pasar bagi AKT," katanya kepada Tempo, Jumat, 7 Juni 2024.  

Sependapat dengan BPJS Watch, pakar kesehatan dan peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady, menilai skema CoB hanya menguntungkan asuransi swasta karena membuka ceruk pasar pasien yang mencari kenyamanan pelayanan. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat regulasi yang memastikan bahwa CoB terstandar dan bisa memberikan keuntungan bagi asuransi ataupun kliennya. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, berpendapat skema CoB menguntungkan semua pihak. Menurut dia, keterlibatan pihak swasta dalam pelayanan publik sudah jamak. CoB bisa melayani pasien yang butuh fasilitas rawat inap di luar standar BPJS Kesehatan. (Yetede)

Karena Pegi Setiawan Diyakini Jadi Korban Salah Tangkap

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
KASUS pembunuhan Vina Cirebon menyedot perhatian publik. Sebab, kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky tetap menyisakan misteri meski sebagian besar orang yang dituduh sebagai pelaku sudah dipenjarakan. Publik belum sepenuhnya yakin bahwa orang-orang yang dipidanakan itu pelaku yang sebenarnya. Begitu juga ketika baru-baru ini polisi menangkap Pegi Setiawan. Polisi menyebut Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan delapan tahun lalu telah dinyatakan buron. Selama ini polisi kesulitan menangkapnya karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat. Polisi juga menyebutkan Pegi berganti nama menjadi Robi Irawan agar tidak dikenali. 

Pernyataan polisi dibantah oleh Toni R.M., anggota tim pengacara Pegi Setiawan. “Klien kami adalah korban salah tangkap,” katanya, Kamis, 6 Juni lalu. Untuk itu, tim pengacara meminta Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara khusus soal penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Sebab, dia tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan tiga permohonan gelar perkara khusus pada 5 Mei lalu, yang dialamatkan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta Kepala Biro Pengawas Penyidikan. Permintaan gelar perkara khusus itu untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Karena dia bukan Pegi alias Perong, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Polda Jawa Barat,” kata Toni. Polda Jawa Barat sebelumnya merilis dua nama buron selain Perong, yaitu Dani dan Andi. Dani diperkirakan berusia 28 tahun. Sedangkan Andi berusia 31 tahun. Tim pengacara Pegi Setiawan menganggap ciri-ciri Pegi alias Perong yang disebar oleh polisi tidak sama dengan Pegi yang sudah ditangkap pada 21 Mei lalu. (Yetede)

Pilihan Editor