;

Mencermati UU KIA

10 Jun 2024 Kompas
Mencermati UU KIA

Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA menjadi undang-undang patut diapresiasi, sekaligus dicermati. UU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi yang unggul. Harapannya, UU ini dapat menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif. Terkait hak cuti melahirkan yang jadi perhatian utama banyak kalangan dan pemberitaan di media massa, misalnya, negara menjamin dan melindungi hak cuti ibu melahirkan. Apakah hak cuti ibu melahirkan itu sudah menjamin hak-hak anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang menjadi substansi UU KIA. Setiap bayi usia 0-6 bulan berhak mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif, kecuali ada indikasi medis. UU KIA masih setengah hati mendukung pemenuhan hak bayi ini.

Jaminan dan perlindungan cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hanya berlaku tiga bulan. Cuti melahirkan bisa berlangsung hingga enam bulan, tetapi jika dalam kondisi khusus dan ada surat keterangan dokter atau bidan. Tak mudah bagi ibu bekerja memberi ASI eksklusif selama enam bulan bagi bayinya. Ada pekerjaan yang tak memungkinkan ibu menyimpan ASI selama bekerja, untuk bayinya. Juga tak mudah bagi ibu bekerja meningkatkan produksi ASI-nya saat di rumah, untuk disimpan dan diberikan kepada bayinya ketika ibu berada di tempat kerja. Pemberian ASI eksklusif diamanatkan dalam UU Kesehatan. Pemerintah juga telah menyusun PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif yang tetap berlaku dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Bukan hanya terkena sanksi pidana, menghalangi pemberian ASI eksklusif juga melanggar HAM. Selain hak bayi, pemberian ASI eksklusif juga merupakan kunci sukses menurunkan angka tengkes (stunting) yang masih tinggi di Indonesia. UU KIA juga masih menitikberatkan tanggung jawab tumbuh kembang anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kepada ibu. Ayah, keluarga, dan negara mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai porsi masing-masing. Harapan tertumpu pada peraturan pemerintah dan Perpres yang diamanatkan UU KIA. Tiga PP dan satu perpres yang diamanatkan UU KIA diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan lebih insentif bagi kesejahteraan ibu dan anak. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :