;

KEMENTERIAN BUMN : Kebijakan 4 Hari Kerja

KEMENTERIAN BUMN : Kebijakan 4 Hari Kerja

Penerapan compressed work schedule (CWS) atau sistem kerja 4 hari dalam sepekan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap para pegawainya makin nyata. Kabar CWS dibagikan Kementerian BUMN melalui media sosial Instagram resmi @lifeatk-bumn. “KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL! Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !!” tulis akun tersebut, dikutip Senin (10/6). Kendati mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai BUMN untuk memanfaatkan CWS. Pegawai BUMN bekerja mini-mal 40 jam selama 4 hari, di mana hal tersebut sudah mendapat persetujuan atasan dan hasil pekerjaan pegawai terukur. Selain itu, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada Jumat dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Ini merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai perusahaan pelat merah. Alasannya, sebanyak 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu terkait dengan kesehatan mental.

Tags :
#Varia
Download Aplikasi Labirin :