Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Para pendiri bangsa Indonesia memiliki pemikiran melampaui masanya dan fokus bagaimana rakyat agar sejahtera. Mereka merumuskan dan mengamanatkan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Tapi, pemerintah kini melakukan langkah terobosan dengan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut terkesan terburu-buru dan perlu kajian lebih lanjut.
Pertama, PP tersebut tidak selaras dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Jangan sampai karena kepentingan sesaat dengan mudah membuat atau mengubah sebuah regulasi dengan mengabaikan perundang-undangan di atasnya. Mengelola bisnis tambang bukan hal mudah, apalagi bagi pemain baru yang belum memiliki pengalaman dalam bisnis ini. Selain butuh modal yang tidak sedikit, harus memiliki kompetensi, juga memenuhi persyaratan regulasi pertambangan dan manajemen lingkungan.
Indonesia salah satu negara yang berkomitmen melakukan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (ramah lingkungan) guna mengejar net zero emission. Sementara ormas keagamaan termasuk salah satu organisasi yang giat mendorong pelestarian lingkungan. Karena itu, biarkan ormas keagamaan tetap konsentrasi pada tugas dan fungsi utamanya, yaitu pembinaan umat. Masih banyak cara lain guna mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 tanpa harus melibatkan mereka dalam bisnis pertambangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023