;

ORMAS di Indonesia: Antara Kontribusi Sosial dan Praktik Premanisme

Hukum Mario 01 May 2025 Tim Labirin
ORMAS di Indonesia: Antara Kontribusi Sosial dan Praktik Premanisme

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Maret 2024 terdapat 554.692 Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) terdaftar di Indonesia, dengan 553.162 berbadan hukum dan 1.530 berstatus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Data ini menunjukkan masifnya keberadaan ORMAS di tanah air, namun di balik jumlah tersebut tersimpan dualisme peran yang mengkhawatirkan.

Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan Polda Metro Jaya mengungkap sisi gelap sebagian ORMAS. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 3.599 orang, termasuk 56 oknum ORMAS dari kelompok seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Sebanyak 130 pos ORMAS ilegal dibongkar dan 1.801 atribut disita.

"Kasus-kasus yang dominan meliputi pemerasan dengan 115 kasus, penguasaan lahan ilegal, dan kepemilikan senjata tajam," ungkap sumber di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Salah satu kasus yang mencuat adalah penguasaan lahan parkir RSU Tangerang Selatan oleh oknum Pemuda Pancasila. Praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap ORMAS, meski pemerintah telah merevisi regulasi melalui Perppu No. 2/2017.

Ketimpangan Sebaran ORMAS

Data Kemendagri menunjukkan ketimpangan distribusi ORMAS antarwilayah. Pulau Jawa mendominasi dengan Jawa Timur memiliki 118.129 ORMAS, Jawa Barat 116.627, dan Jawa Tengah 110.474. Sementara provinsi baru seperti Papua Pegunungan hanya memiliki 6 ORMAS terdaftar.

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah tetap mengalokasikan dana hibah untuk ORMAS. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp125 miliar untuk 1.248 ORMAS pada 2025, naik 11,6% dari tahun sebelumnya. Namun hingga Mei 2025, baru 44% atau Rp55 miliar yang tersalurkan, mengindikasikan inefisiensi birokrasi.

ORMAS besar seperti Pepabri menerima hingga Rp900 juta, sementara organisasi kecil memperoleh minimal Rp25 juta. Transparansi penggunaan dana ini menjadi sorotan publik.

Upaya Pembinaan dan Pengawasan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Jambore ORMAS 2024 dengan 120 peserta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi dalam pemberdayaan ekonomi dan resolusi konflik.

"Kami fokus pada penguatan nilai Pancasila dan audit program ORMAS," kata pejabat Bakesbangpol Tangerang.

Pelatihan serupa di Yogyakarta melibatkan 31 ORMAS dengan materi penguatan ideologi negara. Inisiatif ini diharapkan mengoptimalkan peran ORMAS sebagai mitra pemerintah dalam mencegah polarisasi sosial.

Kontroversi Regulasi

Perppu No. 2/2017 yang memperketat pengawasan ORMAS menuai kritik dari Koalisi Kebebasan Berserikat. Mereka menilai regulasi ini berpotensi represif dan mengancam kebebasan sipil.

ELSAM dan koalisi tersebut mengkhawatirkan frasa "kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila" dapat diinterpretasikan secara subjektif untuk membatasi ruang gerak ORMAS kritis. Namun data menunjukkan 56% kasus premanisme di Jakarta melibatkan ORMAS yang sudah terdaftar, menguatkan argumen perlunya penegakan hukum konsisten.

Politisasi ORMAS

Menjelang tahun politik, sejumlah ORMAS mulai menunjukkan pergerakan. Gerakan Rakyat pimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan mengkonsolidasikan dukungan politik jelang Pemilu 2029 melalui Rakernas April 2025.

Fenomena politisasi ORMAS bukan hal baru. Pada 2016, FPI memanfaatkan massa untuk tekanan politik dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Hal ini memperlihatkan ORMAS tidak hanya menjadi alat pemberdayaan, tetapi juga kendaraan politik pragmatis.

Di sisi lain, kontribusi positif ORMAS tetap signifikan. NU dan Muhammadiyah tercatat membangun 29.000 sekolah dan 172 perguruan tinggi, menunjukkan peran vital ORMAS dalam pembangunan pendidikan nasional.


Tags :
#Keamanan
Download Aplikasi Labirin :