;

Kementerian PUPR Pastikan Status Lahan IKN

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan koordinasi menyiapkan  status lahan di IKN akan terus dilakukan. Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memperjelas status lahan di IKN. "Penyelesaiannya juga sudah mendapat kepastian dari Wakil Menteri ATR yang juga Plt Wakil Kepala OIKN. Jadi biar semuanya mendapat kepastian penyelesaian status lahan diatur  negara lewat Perpres," ujarnya. Menteri Basuki menyebut, terdapat dua hal yang diperlukan, yakni Perpres pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. (Yetede)

30 Perusahaan Asuransi Siap Spin off UUS

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily
OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri dari induk (spin off) paling lambat pada 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK 11 tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. "Memang betul sesuai POJK terkait dengan kewajiban spin off, itu memberikan waktu sampai dengan 2026 untuk melakukan spin off atau melepaskan portfolio USS nya kepada perusahaan asuransi yang lain," kata Kepala Eksutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ogi mengatakan, dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS, dan 30 diantaranya telah berkomitmen untuk melakukan spin off paling lambat di 2026. Sementara 12 perusahaan asuransi dan reasurasni lainnya yang mempunyai UUS berencana melepas portfolionya dan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi syariah lainnya. (Yetede)

Lapang Jalan Asuransi Swasta

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
BADAN  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka peluang kerja sama dengan asuransi swasta melalui skema coordination of benefit (CoB). Skema ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mendapat layanan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Selisih biaya dari kenaikan kelas pelayanan ini dapat dijamin oleh asuransi kesehatan tambahan atau AKT.  Pembayaran selisih biaya layanan peserta BPJS Kesehatan oleh AKT diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun skema CoB, kata Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, hanya akan menambah ruang pasar bagi AKT. Hal itu terjadi setelah BPJS Kesehatan menerapkan layanan tunggal dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Timboel, KRIS berpotensi membatasi akses peserta JKN ke ruang perawatan. Setelah KRIS berlaku, peserta JKN yang mampu menggunakan CoB akan memiliki akses mudah ke ruang perawatan. Sebaliknya, peserta JKN yang tidak mampu justru akan terpinggirkan dan makin sulit mendapat layanan. "CoB membuka peluang pasar bagi AKT," katanya kepada Tempo, Jumat, 7 Juni 2024.  

Sependapat dengan BPJS Watch, pakar kesehatan dan peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady, menilai skema CoB hanya menguntungkan asuransi swasta karena membuka ceruk pasar pasien yang mencari kenyamanan pelayanan. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat regulasi yang memastikan bahwa CoB terstandar dan bisa memberikan keuntungan bagi asuransi ataupun kliennya. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, berpendapat skema CoB menguntungkan semua pihak. Menurut dia, keterlibatan pihak swasta dalam pelayanan publik sudah jamak. CoB bisa melayani pasien yang butuh fasilitas rawat inap di luar standar BPJS Kesehatan. (Yetede)

Karena Pegi Setiawan Diyakini Jadi Korban Salah Tangkap

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
KASUS pembunuhan Vina Cirebon menyedot perhatian publik. Sebab, kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky tetap menyisakan misteri meski sebagian besar orang yang dituduh sebagai pelaku sudah dipenjarakan. Publik belum sepenuhnya yakin bahwa orang-orang yang dipidanakan itu pelaku yang sebenarnya. Begitu juga ketika baru-baru ini polisi menangkap Pegi Setiawan. Polisi menyebut Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan delapan tahun lalu telah dinyatakan buron. Selama ini polisi kesulitan menangkapnya karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat. Polisi juga menyebutkan Pegi berganti nama menjadi Robi Irawan agar tidak dikenali. 

Pernyataan polisi dibantah oleh Toni R.M., anggota tim pengacara Pegi Setiawan. “Klien kami adalah korban salah tangkap,” katanya, Kamis, 6 Juni lalu. Untuk itu, tim pengacara meminta Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara khusus soal penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Sebab, dia tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan tiga permohonan gelar perkara khusus pada 5 Mei lalu, yang dialamatkan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta Kepala Biro Pengawas Penyidikan. Permintaan gelar perkara khusus itu untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Karena dia bukan Pegi alias Perong, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Polda Jawa Barat,” kata Toni. Polda Jawa Barat sebelumnya merilis dua nama buron selain Perong, yaitu Dani dan Andi. Dani diperkirakan berusia 28 tahun. Sedangkan Andi berusia 31 tahun. Tim pengacara Pegi Setiawan menganggap ciri-ciri Pegi alias Perong yang disebar oleh polisi tidak sama dengan Pegi yang sudah ditangkap pada 21 Mei lalu. (Yetede)

Tanggung Jawab Setelah Sumatera Gelap Gulita

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
PT PLN itu juga mesti membayar ganti rugi yang sesuai karena kelalaiannya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Masyarakat Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, dan Aceh menjadi korban pemadaman listrik total. PLN mengklaim penyebabnya adalah gangguan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 275 kilovolt Lubuklinggau-Lahat, tapi penyebab gangguan belum diketahui.

Pemadaman listrik ini sudah tergolong bencana, mengingat luasnya cakupan dan lamanya pemadaman serta jumlah rumah tangga dan bisnis yang terkena dampaknya. Pemadaman yang hingga kini belum pulih seluruhnya itu tak hanya membuat lampu mati dan Internet macet, tapi juga mengganggu banyak kegiatan rumah tangga, bisnis, perkantoran, serta pabrik. Rumah sakit terpaksa menunda sejumlah operasi karena hanya mengandalkan pasokan terbatas listrik dari genset. Kendaraan yang mengandalkan listrik, seperti lintas rel terpadu (LRT) Sumatera Selatan, berhenti beroperasi. Kamar Dagang dan Industri Sumatera Selatan memperkirakan kerugian pelaku usaha akibat pemadaman ini mencapai Rp 2 triliun.

Pemadaman tersebut juga membuat penduduk tak dapat mengakses kebutuhan dasarnya, seperti air minum dari jaringan perusahaan air minum. Penggantian dengan air minum kemasan atau sumber lain tentu akan membebani mereka. Para ibu yang mengandalkan kulkas untuk menyimpan air susu ibu perah terpaksa berhenti dulu, dan hal ini pasti mengganggu mereka yang juga harus bekerja. Genset kini menjadi andalan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, tapi jelas akan menambah pengeluaran rumah tangga. (Yetede)

Obral Izin Tambang Berpotensi Menambah Masalah

Yoga 08 Jun 2024 Kompas (H)

Pekan depan, pemerintah bakal menerbitkan izin tambang untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, sebagai tindak lanjut PP No 25 Tahun 2024. Kebijakan yang menuai polemik tersebut dikhawatirkan bakal menambah panjang daftar masalah tambang di Indonesia. Menurut Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, izin bagi PBNU untuk mengelola lahan bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal itu ditargetkan keluar pekan depan. Ia belum bisa membuka informasi perihal seberapa besar cadangan batubara yang terkandung dalam lahan bekas milik Bakrie itu.

”Berapa cadangannya, nanti tanyakan ke mereka (PBNU) begitu izin sudah kita kasih, minggu besok sudah selesai. Setelah itu kita akan kasih ke (ormas keagamaan) yang berikutnya. Yang jelas kami menawarkan. Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/). Sejauh ini, dari berbagai ormas keagamaan yang ada di Indonesia, baru badan usaha PBNU yang dengan cepat mengajukan permohonan izin tambang dengan lokasi di Kaltim. Ormas lainnya belum mengajukan permohonan. Bahkan, cukup banyak ormas yang ragu-ragu dan menolak privilese tersebut.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar meragukan pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu bisa menyejahterakan masyarakat. Watak ekonomi pertambangan sangat rapuh, tidak berkelanjutan, dan jauh dari kesejahteraan masyarakat. Selama ini pengelolaan izin tambang di Indonesia yang sudah mencapai hampir 8.000 izin dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektar telah memunculkan banyak masalah lingkungan, sosial, dan kesehatan. Obral izin tambang bagi ormas keagamaan hanya akan menambah panjang masalah tersebut. (Yoga)


Nasib Dosen

Yoga 08 Jun 2024 Kompas (H)

Martabat universitas di Tanah Air disorot publik setahun terakhir. Biaya studi melonjak. Gaji dosen sudah kecil, masih terancam dipotong tabungan wajib. Integritas mahasiswa dan dosen tercemar sejak terbongkarnya aneka pelanggaran etik, termasuk maraknya perjokian dan publikasi abal-abal. Industrialisasi dan kapitalisme berbuah neoliberalisme sering dituduh sebagai sumber bencana pendidikan. Pemerintah dituduh takluk pada arus global itu. Kaum elite dicurigai menikmati keadaan. Dua fakta perlu dicatat. Pertama, masalah akademik itu baru meledak beberapa tahun terakhir walau gejalanya tidak baru. Kedua, ada yang khas di Indonesia.

Di banyak negara lain, dampak neoliberalisme pada pendidikan tidak segaduh di sini. Rendahnya kesejahteraan dosen tak menjadi keprihatinan nasional berkelanjutan. Walau hidup pas-pasan, para dosen tidak terus-menerus meratapi nasibnya di muka publik. Potensi para dosen Indonesia untuk menghormati etika akademik bisa terwujud atau terkubur, bergantung kondisi. Jika ada dosen mengerjakan 100 publikasi abal-abal dalam satu semester, bisa diduga ada factor pendukungnya. Selain imbalan besar yang menggoda, tersedia peluang melakukannya. Apalagi jika didorong kebijakan negara. Di berbagai kampus di luar negeri, lingkungan akademiknya sangat berbeda. Dosen digaji memadai.

Tak ada insentif finansial bagi publikasi ilmiah seperti di Tanah Air karena hal itu dianggap sudah menjadi bagian dari tugas rutin dosen. Promosi kepangkatan dosen didasarkan pada sejumlah kriteria, termasuk publikasi ilmiah, tetapi bukan jumlahnya. Di banyak universitas tenar di dunia, para dosennya bukan pegawai negeri. Universitas mereka milik negara. Pemerintah memberi dana, tanpa mencampuri kerja administrasi universitas. Dosen universitas swasta di Tanah Air tidak menikmati otonomi akademik, apalagi yang pegawai negeri. Bagaimana nasib dosen di awal abad ke-21? Andaikan tahun ini ada anak bangsa meraih gelar doktor dari Universitas Harvard dan berniat pulang ke Tanah Air, maukah ia mempertaruhkan masa depannya dengan meniti karier sebagai dosen (Yoga)


Pembangunan Papua Diminta Lebih Terarah

Yoga 08 Jun 2024 Kompas

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pembangunan di Papua lebih terarah dan terintegrasi. Hal tersebut diperlukan agar dana yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Papua dapat berwujud sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Keduanya akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.

”Jadi, kita harapkan 20 tahun ke depan pembangunan lebih terarah dan semua pendanaan dari pemerintah  pusat, pemda, ataupun dari yang lain dapat terintegrasi dan jelas, hasilnya jelas. Jadi, setiap dana yang dikeluarkan ada wujudnya, tidak seperti masa yang lalu, tidak jelas,” ujar Wapres seusai peluncuran RIPPP dan SIPPP di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6). Wapres menuturkan, pembangunan Papua merupakan prioritas utama pemerintah, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunanPapua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru (DOB) dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), melalui penguatan regulasi dengan pembentukan RIPPP dan SIPPP 2022-2041. Wapres meminta para pemangku kepentingan di Papua untuk mengimplementasikan desain program komprehensif yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan penganggaran program harus mempertimbangkan kebutuhan OAP. Selain itu, semua program juga harus berfokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan tengkes. (Yoga)


Bukan Tambang Masalah

Yoga 08 Jun 2024 Kompas

Keluarnya PP No 25 Tahun 2024 berpotensi menjadi tambang masalah di negeri ini. PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki dan mengelola usaha pertambangan batubara. Pasal 83A PP itu menegaskan, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas pada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Masalah pertama adalah konsistensi PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No 4 Tahun 2009. Pasal 38 UU itu menyebutkan, IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, perseorangan, atau BUMD. Badan usaha yang dimaksudkan dalam UU Minerba lebih mengarah pada PT.

Presiden Jokowi menjawab persoalan itu saat berkunjung ke IKN, Rabu (5/6), yang diberikan izin itu adalah badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya sangat ketat. WIUPK bisa diberikan kepada koperasi atau perusahaan yang ada di ormas. Bukan ormasnya yang mendapat penawaran secara prioritas. Namun, sejumlah kalangan tetap mengkhawatirkan kebijakan pemerintah itu. Ormas keagamaan dinilai tak memiliki kompetensi untuk mengelola tambang. Bisa saja ormas membentuk badan usaha, termasuk koperasi, dan merekrut ahli untuk menangani pertambangannya. Namun, ada kekhawatiran kebijakan itu menimbulkan masalah, bahkan konflik dalam masyarakat.

Perbedaan sikap dari berbagai ormas keagamaan atas kebijakan itu, yang saat ini mulai terjadi, bisa memunculkan kecurigaan antar ormas. Diduga kebijakan itu adalah ”politik balas budi” dan bisa membungkam sikap kritis dari ormas tersebut. Selain itu, jika pengelolaannya kurang profesional dan transparan, dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal bisa terjadi. Sejumlah kalangan mengusulkan supaya pemerintah lebih baik membuat kebijakan, perusahaan pertambangan menyisihkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan ormas agar bisa menyejahterakan anggotanya, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Ormas keagamaan bisa menjadi ”jembatan” antara dunia usaha dan masyarakat. (Yoga)


Alarm Ketidakpastian Pasar Kerja Global

Yoga 08 Jun 2024 Kompas

Organisasi Buruh Internasional atau ILO memperingatkan bahwa berbagai krisis dan tantangan skala global masih akan menyebabkan ketidakpastian pasar kerja. Dalam laporan riset ILO berjudul ”World Employement and Social Outlook: May 2024 Update” pada akhir Mei 2024, ILO memperkirakan, dalam jangka menengah, situasi pasar kerja masih tidak menentu akibat penyesuaian kebijakan moneter dan fiskal skala global. Pasar tenaga kerja selama ini cenderung bereaksi lambat. Karena itu, kebijakan makroekonomi yang restriktif semakin berefek tunda pada pasar tenaga kerja. Meski agregat pertumbuhan ekonomi global masih relatif kuat dan inflasi global agregat menurun, banyak negara masih berada dalam situasi rentan.

Mereka menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik, kerawanan pangan, krisis biaya hidup, meningkatnya utang, dan krisis fiskal. Berdasarkan laporan riset itulah, Dirjen ILO Gilbert F Houngbo mengungkapkan terjadinya ambivalensi terhadap kondisi pasar kerja saat ini. Semua negara, pada tingkat pemulihan yang berbeda-beda, relatif telah kembali ke tingkat aktivitas ekonomi seperti pada periode sebelum pandemi Covid-19. Namun, isu perang dan tantangan teknologi kecerdasan buatan akan semakin berpengaruh terhadap pasar kerja.

ILO, memproyeksikan tingkat pengangguran global 4,9 % pada 2024 dan 2025, turun sedikit dari angka 5 % pada 2023. Angka tingkat pengangguran global pada 2023 itu juga merupakan revisi dari perkiraan sebelumnya sebesar 5,2 %. ”Pada saat yang sama, sumber ketegangan semakin meningkat. Situasi yang memprihatinkan di Timur Tengah telah menambah krisis yang sudah ada,” ujarnya dalam pidato sambutan pembukaan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) Ke-112 yang diunggah di laman ILO dan dikutip pada Jumat (7/6).

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal, pada hari Jumat berpendapat, ”Untuk negara dengan tingkat informalitas tinggi, seperti Indonesia, definisi kesenjangan pekerjaan seperti yang ILO sampaikan perlu didefinisikan ulang. Banyak angkatan kerja di Indonesia yang tidak bisa bekerja di sektor formal, lalu masuk ke lapangan kerja informal. Mereka ini tidak terhitung menganggur,” papar Faisal. Pekerja Indonesia yang akhirnya masuk ke lapangan kerja informal harus dilihat keberlanjutan upah layaknya. Tren yang terjadi pascapandemi Covid-19 sampai sekarang, jumlah pekerja informal di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan formal. (Yoga)


Pilihan Editor