;

Tanggung Jawab Setelah Sumatera Gelap Gulita

08 Jun 2024 Tempo
Tanggung Jawab Setelah Sumatera Gelap Gulita
PT PLN itu juga mesti membayar ganti rugi yang sesuai karena kelalaiannya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Masyarakat Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, dan Aceh menjadi korban pemadaman listrik total. PLN mengklaim penyebabnya adalah gangguan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 275 kilovolt Lubuklinggau-Lahat, tapi penyebab gangguan belum diketahui.

Pemadaman listrik ini sudah tergolong bencana, mengingat luasnya cakupan dan lamanya pemadaman serta jumlah rumah tangga dan bisnis yang terkena dampaknya. Pemadaman yang hingga kini belum pulih seluruhnya itu tak hanya membuat lampu mati dan Internet macet, tapi juga mengganggu banyak kegiatan rumah tangga, bisnis, perkantoran, serta pabrik. Rumah sakit terpaksa menunda sejumlah operasi karena hanya mengandalkan pasokan terbatas listrik dari genset. Kendaraan yang mengandalkan listrik, seperti lintas rel terpadu (LRT) Sumatera Selatan, berhenti beroperasi. Kamar Dagang dan Industri Sumatera Selatan memperkirakan kerugian pelaku usaha akibat pemadaman ini mencapai Rp 2 triliun.

Pemadaman tersebut juga membuat penduduk tak dapat mengakses kebutuhan dasarnya, seperti air minum dari jaringan perusahaan air minum. Penggantian dengan air minum kemasan atau sumber lain tentu akan membebani mereka. Para ibu yang mengandalkan kulkas untuk menyimpan air susu ibu perah terpaksa berhenti dulu, dan hal ini pasti mengganggu mereka yang juga harus bekerja. Genset kini menjadi andalan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, tapi jelas akan menambah pengeluaran rumah tangga. (Yetede)
Tags :
#Listrik #PLN
Download Aplikasi Labirin :