30 Perusahaan Asuransi Siap Spin off UUS
OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri dari induk (spin off) paling lambat pada 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK 11 tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. "Memang betul sesuai POJK terkait dengan kewajiban spin off, itu memberikan waktu sampai dengan 2026 untuk melakukan spin off atau melepaskan portfolio USS nya kepada perusahaan asuransi yang lain," kata Kepala Eksutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ogi mengatakan, dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS, dan 30 diantaranya telah berkomitmen untuk melakukan spin off paling lambat di 2026. Sementara 12 perusahaan asuransi dan reasurasni lainnya yang mempunyai UUS berencana melepas portfolionya dan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi syariah lainnya. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023