OJK Sanksi Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan sanksi kepada 10 multifinance pada Mei 2024. Sanksi juga diberikan kepada 10 modal ventura dan 13 P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, sanksi tersebut dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut dari pemeriksaan langsung. "Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari tiga sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis," terang Agusman, Senin (10/6). Ia berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri meningkatkan aspek tatakelola yang baik, kehati-hatian, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023