Tunda Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
Penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta untuk ditunda karena dinilai masih belum jelas, terutama berkaitan dengan kepastian manfaat layanan, tarif pelayanan, dan iuran peserta. Hal itu disampaikan sebagian besar anggota Komisi IX DPR dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menkes, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (6/6). Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) program JKN. Dorongan ditundanya penerapan KRIS dalam program JKN disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago.
Ia mengemukakan, penerapan KRIS yang diusung saat ini tak sesuai amanat konstitusi, yakni amanat terkait asas keadilan. ”Jika dilaksanakan satu iuran untuk semua kelas, dengan kelas 1 dan kelas 2 akan turun (iuran) dan kelas 3 akan naik. Ini menyusahkan rakyat. Apalagi, kalau sebelumnya ada 12 tempat tidur sekarang jadi empat, akan banyak (pasien) yang tidak tertampung,” tuturnya. Aturan terkait penerapan KRIS tertuang dalam Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu terdapat aturan mengenai 12 kriteria pelayanan dalam KRIS, meliputi komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, dan pembagian ruang rawat. Adapun indikator dalam kelas standar tersebut antara lain kamar mandi harus ada di dalam ruang inap, satu ruangan maksimal empat tempat tidur, tersedia outlet oksigen, pencahayaan ruangan yang baik, serta ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit. Menurut Irma, kriteria dalam kelas rawat inap tersebut masih belum siap untuk diterapkan dengan kondisi pelayanan kesehatan saat ini. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum mumpuni. Akses kesehatan pun belum merata. (Yoga)
Penolakan Tapera oleh Serikat Pekerja Menguat
Kelompok pekerja dari 60 federasi serikat pekerja menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6). PP No 21/2024 yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri ikut mengiur program Tapera dinilai semakin membebani kehidupan pekerja. Jika pemerintah tidak menerima tuntutan itu, mereka mengancam akan memperluas aksi dan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
”Ini merupakan aksi awal dan diikuti 60 federasi. Apabila pemerintah tidak mau mendengar tuntutan kami untuk mencabut PP No 21 Tahun 2024, unjuk rasa akan kami perluas ke 38 provinsi yang banyak kantong industri,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada media di tengah aksi unjuk rasa. Keenam puluh federasi serikat pekerja berafiliasi, dengan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea. Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz, berpendapat, ”Kalaupun program Tapera dilanjutkan, uangnya tidak cukup membeli rumah yang harganya terus naik. Karena itu, kami tolak implementasi PP No 21 Tahun 2024,” katanya. (Yoga)
Kelas Pekerja Dilarang Kaya!
Kelas pekerja dihadapkan pada situasi yang kian pelik. Di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup sehari-hari, beban kelas pekerja bertambah melalui pungutan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Bagi pekerja formal, pungutan ditanggung pekerja dan perusahaan, sebesar 2,5 % dan 0,5 %. Bagi pekerja mandiri, potongan 3 % dari penghasilan ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Bagi kelas pekerja, potongan itu semakin menggerus pendapatan mereka yang selama ini sudah terpotong untuk membayar berbagai pungutan dan iuran wajib, termasuk pajak penghasilan.
Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) menyebut, iuran 2,5 % dari gaji pekerja formal atau 3 % penghasilan kotor pekerja mandiri memberatkan. Sebab, gaji bruto selama ini sudah dipotong untuk membayar sejumlah iuran wajib, seperti Pajak Penghasilan progresif (PPh 21) sebesar 5 %, iuran BPJS Kesehatan 1 %, iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) 2 % dan Jaminan Pensiun 1 %. Potongan gaji tersebut dapat bertambah jika pekerja dikenai biaya jabatan dan potongan pensiun serta memiliki utang kepada pemberi kerja.
Dengan demikian, upah bersih (take home pay) yang dapat dinikmati oleh pekerja secara umum untuk mengonsumsi barang dan jasa maksimal tinggal 88,5 % dari total gaji kotor. Imbal hasil simpanan dana Tapera, lebih rendah dibanding instrumen investasi lainnya, seperti saham, reksa dana, dan obligasi. Dibanding imbal hasil obligasi negara yang saat ini 6,5 %, imbal hasil Tapera maksimal setara imbal hasil deposito di kisaran 3,5 %. Pada akhirnya, menjadi kaya bukan sekadar pilihan. Kebijakan politik dan struktur ekonomi juga menentukan, bahkan acapkali dominan. Pekerja tidak akan pernah naik kelas sepanjang kebijakan terkait kaum pekerja justru membebani ketimbang mengungkit. Jangankan menjadi kaya, punya rumah sangat sederhana saja barangkali sebatas mimpi sampai mati. (Yoga)
Menurunnya Lapangan Pekerjaan
Para pekerja terlihat menyeberang jalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, saat jam pulang kerja, Rabu (5/6/2024). Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik, penciptaan lapangan kerja formal mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 15,6 juta tenaga kerja formal yang tercipta selama periode 2009-2014, menjadi hanya 2 juta pada periode 2019-2024. Hal ini mengakibatkan banyaknya angkatan kerja baru yang terpaksa bekerja di sektor informal atau malah menganggur. (Yoga)
Pekerjaan Rumah RI untuk Hilirisasi Sawit
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, Kamis (6/6) mengatakan, selama ini, Indonesia menempuh tiga jalur hilirisasi sawit. Pertama, mengolah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak inti sawit (palm kernel oil/PKO) menjadi produk pangan dan mikronutrisi. Kedua, mengolah CPO menjadi produk oleokimia, antara lain sabun, deterjen, kosmetik, dan bioplastik. Ketiga, mengolah CPO menjadi produk energi, seperti biodiesel, bensa, dan avtur sawit.
”Kendati belum optimal, hilirisasi sawit itu sudah berhasil baik. Dalam 12 tahun terakhir, komposisi ekspor sawit RI berubah dari didominasi CPO menjadi produk olahan sawit,” ujarnya dalam Special Dialogue ”Strategi Meningkatkan Daya Saing Kelapa Sawit Indonesia melalui Hilirisasi” yang digelar CNBC Indonesia. PASPI mencatat, pada 2011, ekspor CPO dan PKO masih mendominasi, yakni 52 %. Pada 2023, komposisi ekspor ekspor RPO dan RPKO mendominasi, yakni 75 %. Hilirisasi sawit di sektor energi, terutama biodiesel, mampu mengurangi konsumsi solar impor di dalam negeri dari 41 % pada 2011 menjadi 18 % pada 2023.
Menurut Tungkot, hilirisasi sawit itu perlu terus ditingkatkan pada era pemerintahan Prabowo-Gibran. Setidaknya ada lima pekerjaan rumah yang masih perlu dilakukan di sektor tersebut. Pertama, melanjutkan mandatory (kewajiban) biodiesel B35 dan B40. Kedua, memulai mandatory bensin sawit atau bensa dan bioetanol. Ketiga, mempercepat mandatory bioavtur berbasis sawit dan minyak jelantah. Keempat, pengembangan CPO nonfood grade untuk bahan bakar nabati. ”Terakhir, meningkatkan produktivitas tanaman sawit, terutama milik rakyat, dengan peremajaan tanaman sawit dan pengelolaan perkebunan sawit secara berkelanjutan,” ujarnya. (Yoga)
Mobil Listrik Citroen dan BYD Segera Masuk Pasar Indonesia
Mobil listrik Citroen dari Perancis dan BYD dari China siap masuk pasar Indonesia. Keduanya memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah yang tertuang dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB. ”Ada dua merek mobil listrik yang akan mulai memasuki pasar Indonesia, yakni grup Stelantis yang membawa merek mobil Citroen dan yang kedua adalah BYD,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin dalam diskusi terbatas dengan awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (6/6).
Ia menjelaskan, Stelantis sudah secara resmi masuk sejak Mei, sedang BYD masih dalam proses administrasi. Perusahaan mobil listrik yang berencana mengimpor mobil listrik baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) akan memperoleh keringanan berupa pembebasan bea masuk (BM) impor sepenuhnya. Artinya, bea masuk nol % dari sebelumnya 50 %. Selain itu, Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sebelumnya 15 % akan ditanggung pemerintah sehingga menjadi nol %. Namun, karena masih impor CBU, perusahaan tetap dikenai PPN sebesar 11 %. Begitu pula impor mobil listrik baterai dalam keadaan komponen (completely knocked down/CKD) mendapat pembebasan BM dari 10 % menjadi nol %. (Yoga)
Pengupas Bawang di Pasar Induk Kramat Jati
Aktivitas para pengupas bawang merah terlihat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (3/6/2024). Para pengupas bawang di Pasar Induk Kramat Jati ini, dibayar Rp 3.000 per kilogram dan Rp 1.000 per kilogram untuk memotong bawang merah. Adapun upah mengupas bawang putih sebesar Rp 15.000 per satu karung yang bisa berisi lebih dari 15 kilogram bawang. (Yoga)
Indonesia Berambisi Jadi Eksportir Ikan Hias Terbesar Dunia
Indonesia berambisi menjadi eksportir ikan hias terbesar dunia, menyalip Jepang yang saat ini merupakan eksportir ikan hias terbesar dunia. Pemerintah bermaksud menggencarkan pameran, promosi perdagangan, dan aplikasi perdagangan ikan hias untuk mendongkrak pasar dalam dan luar negeri. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, pada konferensi pers menjelang penyelenggaraan Pameran Ikan Hias Nusatic 2024 di Jakarta, Kamis (6/6) menyatakan, perdagangan ikan hias berkembang pesat dalam 5-10 tahun terakhir, baik lewat jual-beli langsung maupun daring.
Budi mengemukakan, Indonesia berupaya menjadi tuan rumah ikan hias dunia. Karena, Nusantara memiliki kekayaan jenis ikan hias air tawar atau air laut yang beragam, berbeda dengan negara pesaing Jepang yang hanya mengandalkan pemasaran satu jenis ikan, yakni ikan koi. Karena itu, dibutuhkan upaya peningkatan kualitas ikan, literasi, narasi, dan tata kelola. Pihaknya menargetkan Indonesia mampu menuju negara tuan rumah ikan hias terbesar pada 2025. ”Kita berani melangkah sebagai negara eksportir ikan hias dunia dari nomor dua menjadi nomor satu dunia karena Indonesia dibekali keanekaragaman ikan hias. Modal alam ada di sini,” ujarnya. (Yoga)
KONSENSI TAMBANG, Ahli Sarankan PP Nomor 25/2024 Dicabut
Kebijakan pemerintah memberi prioritas penawaran konsesi pertambangan batubara kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dinilai tidak tepat. Kebijakan yang tercantum dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu disarankan dicabut. PP tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pasal 83A aturan itu menyebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
WIUPK itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi, mengatakan, jika tujuan pemerintah menyejahterakan masyarakat melalui pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, bisa dengan mengatur agar perusahaan tambang menyisihkan sebagian keuntungannya untuk ormas keagamaan. ”Ini bisa diterapkan kepada perusahaan tambang yang baru akan mengajukan izin. Jadi, bukan perusahaan yang telah beroperasi,” kata Fahmy, Kamis (6/6).
Skema ini sudah diterapkan PT Freeport Indonesia, yang memberi sebagian keuntungan bersih kepada pemprov dan pemkab di Provinsi Papua Tengah yang merupakan lokasi operasinya. Menurut dia, ormas keagamaan tak memiliki modal cukup dan kapabilitas untuk menjalankan bisnis pertambangan. Dosen hukum lingkungan UGM, Agung Wardana, menilai PP No 25/2024 sebaiknya dicabut. PP itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Mineral dan Batubara. ”PP ini kontraproduktif dengan upaya kita mengatasi perubahan iklim,” ucap Agung. (Yoga)
Wajah Baru Jakarta Fair Kemayoran 2024
Jakarta Fair Kemayoran kembali menemani perayaan HUT Ke-497 Jakarta. Pameran multiproduk di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakpus, ini berlangsung 33 hari, mulai dari 12 Juni hingga 14 Juli 2024, diikuti 2.550 perusahaan dengan 1.550 stan. Target pengunjungnya 6,7 juta dan transaksi lebih dari Rp 7,3 triliun. Jumlah itu melampaui capaian Jakarta Fair tahun lalu yang diikuti 2.500 perusahaan dengan 1.500 stan, 6,3 juta kunjungan, dan nilai transaksi Rp 7,3 triliun. Direktur Pemasaran PT JIExpo Ralph Scheunemann menyebutkan, dunia usaha MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition atau pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran) pulih dengan cepat setelah pandemi Covid-19.
Jakarta Fair tahun ini pun menyerap lebih banyak peserta dan stan. ”Sekarang bukan kejar pengunjung, tetapi memberi kenyamanan, mulai dari lalu lintas, masuk area pameran, dan menikmati semua aktivitas. Kadang ada masalah kecil, seperti copet atau apa pun yang kami atasi,” jelasnya. Tahun ini, penyelenggara memperluas area stan kosmetik dan otomotif, lantaran meningkatnya peminat kedua produk itu. Otomotif menyumbang 20 % transaksi Jakarta Fair tahun lalu. Ada taman rekreasi dengan semua wahana permainan dan kuliner. Satu wajah baru lainnya adalah pusat jajanan dan oleh-oleh. Di sini banyak UMKM yang menjadi 60 % peserta Jakarta Fair. ”Kami fokus memberikan kenyamanan kepada pengunjung. Ketika mereka nyaman, akan berdampak terhadap perputaran transaksi dan mendorong ekonomi Jakarta,” kata Ralph. (Yoga)









