;

Kelas Pekerja Dilarang Kaya!

Kelas Pekerja
Dilarang Kaya!

Kelas pekerja dihadapkan pada situasi yang kian pelik. Di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup sehari-hari, beban kelas pekerja bertambah melalui pungutan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Bagi pekerja formal, pungutan ditanggung pekerja dan perusahaan, sebesar 2,5 % dan 0,5 %. Bagi pekerja mandiri, potongan 3 % dari penghasilan ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Bagi kelas pekerja, potongan itu semakin menggerus pendapatan mereka yang selama ini sudah terpotong untuk membayar berbagai pungutan dan iuran wajib, termasuk pajak penghasilan.

Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) menyebut, iuran 2,5 % dari gaji pekerja formal atau 3 % penghasilan kotor pekerja mandiri memberatkan. Sebab, gaji bruto selama ini sudah dipotong untuk membayar sejumlah iuran wajib, seperti Pajak Penghasilan progresif (PPh 21) sebesar 5 %, iuran BPJS Kesehatan 1 %, iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) 2 % dan Jaminan Pensiun 1 %. Potongan gaji tersebut dapat bertambah jika pekerja dikenai biaya jabatan dan potongan pensiun serta memiliki utang kepada pemberi kerja.

Dengan demikian, upah bersih (take home pay) yang dapat dinikmati oleh pekerja secara umum untuk mengonsumsi barang dan jasa maksimal tinggal 88,5 % dari total gaji kotor. Imbal hasil simpanan dana Tapera, lebih rendah dibanding instrumen investasi lainnya, seperti saham, reksa dana, dan obligasi. Dibanding imbal hasil obligasi negara yang saat ini 6,5 %, imbal hasil Tapera maksimal setara imbal hasil deposito di kisaran 3,5 %. Pada akhirnya, menjadi kaya bukan sekadar pilihan. Kebijakan politik dan struktur ekonomi juga menentukan, bahkan acapkali dominan. Pekerja tidak akan pernah naik kelas sepanjang kebijakan terkait kaum pekerja justru membebani ketimbang mengungkit. Jangankan menjadi kaya, punya rumah sangat sederhana saja barangkali sebatas mimpi sampai mati. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :