KONSENSI TAMBANG, Ahli Sarankan PP Nomor 25/2024 Dicabut
Kebijakan pemerintah memberi prioritas penawaran konsesi pertambangan batubara kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dinilai tidak tepat. Kebijakan yang tercantum dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu disarankan dicabut. PP tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pasal 83A aturan itu menyebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
WIUPK itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi, mengatakan, jika tujuan pemerintah menyejahterakan masyarakat melalui pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, bisa dengan mengatur agar perusahaan tambang menyisihkan sebagian keuntungannya untuk ormas keagamaan. ”Ini bisa diterapkan kepada perusahaan tambang yang baru akan mengajukan izin. Jadi, bukan perusahaan yang telah beroperasi,” kata Fahmy, Kamis (6/6).
Skema ini sudah diterapkan PT Freeport Indonesia, yang memberi sebagian keuntungan bersih kepada pemprov dan pemkab di Provinsi Papua Tengah yang merupakan lokasi operasinya. Menurut dia, ormas keagamaan tak memiliki modal cukup dan kapabilitas untuk menjalankan bisnis pertambangan. Dosen hukum lingkungan UGM, Agung Wardana, menilai PP No 25/2024 sebaiknya dicabut. PP itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Mineral dan Batubara. ”PP ini kontraproduktif dengan upaya kita mengatasi perubahan iklim,” ucap Agung. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023