;

Tunda Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Tunda Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta untuk ditunda karena dinilai masih belum jelas, terutama berkaitan dengan kepastian manfaat layanan, tarif pelayanan, dan iuran peserta. Hal itu disampaikan sebagian besar anggota Komisi IX DPR dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menkes, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (6/6). Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) program JKN. Dorongan ditundanya penerapan KRIS dalam program JKN disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago.

Ia mengemukakan, penerapan KRIS yang diusung saat ini tak sesuai amanat konstitusi, yakni amanat terkait asas keadilan. ”Jika dilaksanakan satu iuran untuk semua kelas, dengan kelas 1 dan kelas 2 akan turun (iuran) dan kelas 3 akan naik. Ini menyusahkan rakyat. Apalagi, kalau sebelumnya ada 12 tempat tidur sekarang jadi empat, akan banyak (pasien) yang tidak tertampung,” tuturnya. Aturan terkait penerapan KRIS tertuang dalam Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu terdapat aturan mengenai 12 kriteria pelayanan dalam KRIS, meliputi komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, dan pembagian ruang rawat. Adapun indikator dalam kelas standar tersebut antara lain kamar mandi harus ada di dalam ruang inap, satu ruangan maksimal empat tempat tidur, tersedia outlet oksigen, pencahayaan ruangan yang baik, serta ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit. Menurut Irma, kriteria dalam kelas rawat inap tersebut masih belum siap untuk diterapkan dengan kondisi pelayanan kesehatan saat ini. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum mumpuni. Akses kesehatan pun belum merata. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :