Penolakan Tapera oleh Serikat Pekerja Menguat
Kelompok pekerja dari 60 federasi serikat pekerja menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6). PP No 21/2024 yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri ikut mengiur program Tapera dinilai semakin membebani kehidupan pekerja. Jika pemerintah tidak menerima tuntutan itu, mereka mengancam akan memperluas aksi dan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
”Ini merupakan aksi awal dan diikuti 60 federasi. Apabila pemerintah tidak mau mendengar tuntutan kami untuk mencabut PP No 21 Tahun 2024, unjuk rasa akan kami perluas ke 38 provinsi yang banyak kantong industri,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada media di tengah aksi unjuk rasa. Keenam puluh federasi serikat pekerja berafiliasi, dengan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea. Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz, berpendapat, ”Kalaupun program Tapera dilanjutkan, uangnya tidak cukup membeli rumah yang harganya terus naik. Karena itu, kami tolak implementasi PP No 21 Tahun 2024,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023