;

Chandra Asri Group, ASECH, dan Jimbaran Hijau Resmikan Inovasi Showcase Nasional Jalan Aspal Plastik di Bali

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Investor Daily (H)
PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), perusahaan solusi kimia dan infrastruktur terkemuka di Indonesia,  berkolaborasi dengan ASEAN Center of Excellent on Smart City (ASECH) dan Jimbaran Hijau meresmikan Showcash Nasional Jalan Aspal Plastik di Kawasan Jimbaran Hijau pada Selasa (11/6/2024). Bali dipilih sebagai Showcase karena lokasinya yang strategis (internasional hub), memiliki banyak lembaga swadaya masyarakat dan komunitas, serta tersohor sebagai destinasi rekreasi terbaik di dunia, sehingga dapat mendorong peningkatan adopsi inovasi aspal plastik ini di Indonesia. Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy Chandra Asri Group Edi Rivai menyampaikan sebagai mitra pertumbuhan, Chandra Asri Group berkomitmen untuk mendorong penerapan aspal plastik secara berkelanjutan sebagai solusi  bagi permasalahan  sampah plastik di berbagai wilayah di Indonesia. (Yetede)

Pro-Kontra Pembentukan Kementerian Haji

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Investor Daily (H)
Pembentukan Kementerian Haji sebagai pengelola penyelenggara ibadah haji yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak berpendapat, hal itu belum perlu dilakukan karena sistem pengaturan atau penyelenggaraan ibadah haji Indonesia saat ini masih berjalan cukup baik. Ibadah haji juga dinilai sebagai sektor yang terlalu kecil dan sederhana untuk diurus lembaga setingkat kementerian. Apalagi, saat ini banyak urusan lain yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, kesehatan umum, dan perhubungan yang terkait dengan kepentingan puluhan, bahkan ratusan orang. Alasan lain, kementerian haji lebih pas dan masuk akal dimiliki oleh negara yang memiliki sistem pemerintahan berlandaskan Islam. Sehingga, itu hanya terkait dengan kekhasan dari masing-masing negara dan Indonesia tidak harus mengadopsi kebijakan negara tersebut karena mempunyai karakteristik dan sistem sendiri. (Yetede)

April, Laba Fintech Lending Anjlok 40%

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Investor Daily (H)
OJK mencatatkan laba bersih yang dikantongi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending per April 2024 senilai Rp 172,84 miliar. Nilai tersebut anjlok 40,29% dibandingkan posisi April 2023 yang sebesar Rp289,46 miliar. "Berdasarkan data per April 2024, industri fintech lending secara agregat mencatat laba setelah pajak sebesar  pada 2024," ungkap Kepala Ekskutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangannya Lainnya OJK Agusman. Meskipun dari sisi profitabilitas mengalami penyusutan yang dalam, Agusman mengungkapkan pada  industri P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16% secara yoy dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 21,85% (yoy) dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun. (Yetede)

Review FCA dan Kebijakan The Fed Kunci Keberhasilan IHSG

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Investor Daily (H)

Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melanjutkan penurunan (-0,08%) pada Rabu (12/6/2024) ke level 6.850. Koreksi IHSG yang telah mencapai -5,81% sejak awal tahun ini (year to date/ytd), diharapkan terhenti apabila ada suntikan sentimen positif ke pasar  seperti peninjauan ulang (review) kebijakan metode papan pemantauan khusus (full call auction/FCA) dan potensi penurunan suku bunga The Fed. Kedua sentimen ini bisa mengembalikan kepercayaan investor  lokal dan asing untuk kembali masuk dan bertransaksi di pasar saham dalam negeri. 

Analis Stocknow.id Abdul Haq mengungkapkan, tren baearish IHSG dimulai sejak kebijakan FCA diterapkan terhadap saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Hal ini menjadi sentimen pemberat bagi IHSG, dan menunjukkan bahwa  investor kurang yakin terhadap kebijakan yang diterapkan oleh bursa saham BREN. "(IHSG berpotensi rebound)  dengan adanya sentimen pendukung seperti BREN yang keluar dari papan pemantauan khusus (FCA) hingga capital inflow dari asing, yang disebabkan oleh peningkatan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia, pasca peninjauan ulang kebijakan FCA bursa," ujar Abdul. (Yetede)

Tiga Proyek Kereta Api di Tawarkan ke Investor

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal  Perkeretapian (DJKA) menawarkan sejumlah proyek kereta api (KA) di Tanah Air kepada investor asing untuk dikerjasamakan. Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub, Risal Wasal mengatakan sejumlah proyek infrastruktur perkertaapian yang ditawarkan diantaranya rencana pengembangan kereta api (KA) perkotaan bandung. Selain itu, DJKA juga menawarkan KA Bandara serta KA perkotaan IKN kepada para investor sebagai proyek potensial untuk dikerjasamakan. Sejumlah proyek tersebut, dipaparkan Risal kepada para peserta forum dan pameran 17th Shanghai Internasional Exhibition of Intercity and Urban Mass, Rail-Metro China 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 5-7 Juni 2024 di Shanghai Exbihiton for Intercity and Urban Mass Transit, Shanghai, China.  Dalam paparan bertajuk Foreseeing Indonesia : A Rail-Based Emerging Power tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DJKA 2024-2029. (Yetede)

Kemenkominfo Janji Awasi dan Evaluasi Starlink

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Investor Daily
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjanjikan pengawasan dan evaluasi rutin terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi/internet di Indonesia, termasuk Starlink yang telah resmi mulai beroperasi sejak Minggu (19/5/2024). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penyelenggara internet yang beroperasi di tanah Air mematuhi semua regulasi serta mendukung iklim persaingan usaha yang sehat. Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Falatehan mengatakan, selain melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi, pihaknya akan mengukur dampak  kehadiran Starlink  terhadap industri telekomunikasi (telko) dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat di Indonesia. "Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan  menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh  penyelenggara telko, termasuk Starlink," ungkap Falatehan. (Yetede)

Legislasi Buruk di Pengujung Jabatan

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Tempo
UPAYA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden merevisi sejumlah undang-undang strategis pada akhir masa jabatan patut dipertanyakan. Tindakan ini tak hanya mencurigakan, tapi juga menunjukkan adanya pola legislatif yang buruk dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Sejumlah undang-undang yang menjadi target revisi itu adalah Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Polri, dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Untuk dua undang-undang pertama, substansinya bahkan sudah disepakati oleh DPR bersama presiden untuk dibawa ke sidang paripurna. Artinya, revisi terhadap dua undang-undang itu tinggal pengesahan. Tidak hanya itu, untuk revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran, proses dan substansi yang diatur menuai kritik dan penolakan. Revisi Undang-Undang MK berpotensi menyebabkan hakim konstitusi tersandera oleh konflik kepentingan lembaga pengusul, sementara revisi Undang-Undang Penyiaran berpotensi menyebabkan kebebasan pers terancam.

Tindakan DPR dan presiden ini mengingatkan kita pada situasi serupa pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo periode pertama pada 2019. Saat itu, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan mengabaikan partisipasi masyarakat, yang kemudian terbukti melemahkan KPK sebagai lembaga yang selama ini sangat dipercaya oleh masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pengalaman masa lalu menunjukkan kritik dan penolakan dari masyarakat sering kali tidak diindahkan, dan proses legislasi yang kontroversial tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Bukti nyatanya adalah KPK yang kini menjadi lembaga yang diragukan efektivitasnya. (Yetede)


Narasumber dalam Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dipidanakan

Yuniati Turjandini 13 Jun 2024 Tempo
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi setelah menjadi narasumber di dua stasiun televisi nasional. Dalam acara itu, Hasto menyampaikan kritik perihal kondisi sosial politik di Indonesia saat Pemilu 2024. Pernyataan Hasto inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya pada 26 dan 31 Maret 2024. Pelapor bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Laporan itu dibuat hanya selisih satu-dua minggu setelah penayangan wawancara tersebut.

Dewan Pers menyatakan wawancara Hasto di stasiun televisi itu adalah karya jurnalistik. Sehingga tidak tepat mempidanakan Hasto atas perkataannya. Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, bagi pihak yang dirugikan dengan pernyataan Hasto, semestinya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bisa dengan mekanisme menyampaikan hak jawab,” ujarnya saat dihubungi kemarin, 12 Juni 2024. Dia menjelaskan, posisi narasumber tidak terpisahkan dari rangkaian kerja-kerja jurnalistik yang berujung pada karya jurnalistik. Apalagi Dewan Pers dengan Polri memiliki nota kesepahaman agar sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum.

Pada Pasal 5 Undang-Undang Pers dinyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kemudian pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. “Pers punya mekanisme hak jawab atau memberikan ruang wawancara berikutnya,” kata Agung. (Yetede)

Rupiah Tertekan, Ruang Fiskal Makin Sempit

Hairul Rizal 13 Jun 2024 Kontan (H)

Pemerintah perlu mencermati tren pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Jika rupiah semakin terpuruk, konsekuensinya anggaran belanja membengkak dan ruang fiskal pemerintah semakin sempit. Di saat yang sama, pemerintahan transisi sedang membutuhkan anggaran besar untuk memenuhi janji-janji politik. Berdasarkan data Bank Indonesia, rupiah kemarin ditutup di level Rp 16.297 per dolar AS. Angka ini sudah melorot 10% dalam setahun terakhir (year-on-year/yoy). Sudah mafhum, setiap pelemahan nilai tukar rupiah akan menyumbang defisit APBN, karena belanja negara jauh lebih tinggi ketimbang potensi pendapatannya. Mengacu sensitivitas ekonomi makro terhadap APBN, setiap rupiah melemah Rp 100 per dolar AS, maka belanja negara akan meningkat Rp 10,2 triliun. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menghitung, jika rupiah melemah dan menyentuh Rp 16.300 per dolar AS, maka mengakibatkan peningkatan belanja subsidi dan pembayaran utang hingga Rp 30 triliun.

"Ini berarti pemerintah harus menyediakan tambahan anggaran Rp 30 triliun untuk menutupi peningkatan biaya yang disebabkan pelemahan nilai tukar tersebut," tutur dia, kemarin. Jika kenaikan beban bunga utang tidak diimbangi dengan peningkatan penerimaan atau meredam pengeluaran lain, maka defisit APBN akan meningkat. Kondisi itu kian menekan anggaran karena penerimaan negara dari pajak juga masih seret. Kondisi pasar dan pengelolaan fiskal Indonesia juga disorot lembaga keuangan internasional Morgan Stanley, yang menurunkan rekomendasi saham-saham Indonesia menjadi underweight. "Kami melihat ketidakpastian dalam arah kebijakan fiskal Indonesia di masa mendatang, serta pelemahan rupiah di tengah tingginya suku bunga AS dan prospek dolar AS yang kuat," kata Morgan Stanley. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, Selasa (11/6) mengatakan, risiko pelemahan rupiah terhadap beban dan pengelolaan utang pemerintah akan tetap terkelola dengan baik.

Insentif Pajak Belum Optimal Dorong investasi

Hairul Rizal 13 Jun 2024 Kontan

Pemerintah terus menebar insentif pajak kepada investor untuk memacu investasi di Indonesia. Salah satunya mengucurkan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan, melalui insentif pajak tax holiday dan tax allowance. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengklaim insentif ini berhasil menghasilkan investasi dengan nilai jumbo. Misalnya pada periode 2018 hingga 2022, nilai tax holiday dan tax allowance yang dimanfaatkan mencapai Rp 20 triliun. Dengan nilai insentif itu, investasi yang berhasil diciptakan senilai Rp 370 triliun. "Dengan return on investment tertentu menghasilkan profit dan menghasilkan penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dari nilai tax holiday dan tax allowance yang diberikan," ujar Febrio di Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).

"Jadi mengorbankan sesuatu untuk penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi. Dan lewat investasi ini  menghasilkan lapangan kerja, produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," kata dia. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sepanjang 2018-2022 mencapai Rp 4.465 triliun. Nah, realisasi investasi yang dihasilkan oleh investor penikmat diskon pajak tersebut hanya 8,28% dari total investasi yang mengalir di dalam negeri. Melihat kondisi tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sependapat bahwa diskon pajak tersebut perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah. Lantaran  pemberian insentif ini belum mendorong PDB secara keseluruhan.Apalagi, pemberian insentif itu juga sudah tidak relevan lagi diberikan apabila konsensus pajak global diterapkan.

Pilihan Editor