;

Keadilan Akses Air bagi Warga Desa

Yoga 11 Jun 2024 Kompas (H)

Forum Air Dunia Ke-10 di Nusa Dua, Bali, 18-25 Mei 2024,telah berakhir. Mengambil tema ”Water for Shared Prosperity”, menekankan pentingnya air sebagai sumber kehidupan yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk kemakmuran bersama. Di akhir acara, Forum Air Dunia 2024 melahirkan tiga poin dalam deklarasinya. Pertama, mendirikan center of excellence untuk ketahanan air, terutama jika dikaitkan dengan ancaman perubahan iklim. Kedua, mendorong pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil. Ketiga, mengusulkan Hari Danau Sedunia guna mengingatkan untuk melestarikan danau sebagai salah satu sumber air permukaan.

Dimana aspek kerja sama dalam bidang ilmu dan teknologi dalam pengelolaan air, perhatian khusus ke wilayah kepulauan (pulau-pulau kecil), serta kelestarian danau lebih ditekankan.Masalah ketersediaan air berputar sekitar distribusi volume air dengan standar kualitas tertentu yang tidak merata antarwaktu dan antarwilayah. Meski 70 % bumi terdiri atas air, hanya 3 % yang layak dikonsumsi.  Dari sudut pandang kuantitas, masalah yang dihadapi adalah ketersediaannya tidak merata antarwaktu dan antarwilayah. Saat musim hujan, air berlimpah.

Saat kemarau panjang, kita kekurangan air. Pun distribusi air yang memenuhi standar tidak merata dalam konteks kewilayahan. Masalah kesenjangan distribusi air menjadi lebih rumit ketika melibatkan pihak swasta. Sudah lama penduduk Indonesia menggantungkan pemenuhan air minum dengan membeli produk air minum dalam kemasan. 40 % penduduk Indonesia adalah konsumen air minum dalam kemasan, baik yang bermerek maupun isi ulang. Air adalah kehidupan. Kegiatan manusia dan perubahan iklim telah menjadi tantangan bagi pengelolaan air secara berkelanjutan.

Di sisi lain, keadilan atas akses air juga perlu mendapat perhatian. Guna memenuhi kebutuhan air minum warga di daerah hilir, puluhan miliar liter air diambil dari sumber-sumber air permukaan dan akuifer di kawasan hulu (yang sebagian besar adalah daerah perdesaan) setiap tahun. Harus dipastikan bahwa kegiatan bisnis ini tidak menurunkan debit air di daerah hulu yang mengganggu pemenuhan kebutuhan air bagi warga di wilayah tersebut. Kebutuhan air warga wilayah hulu tidak hanya untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Kebutuhan air di wilayah hulu juga untuk sektor pertanian, bukan sebagai mata pencarian mereka belaka, tetapi hasilnya juga menjadi sumber pasokan pangan nasional. (Yoga)


Anggota dari Papua Bertambah, Usulan Anggaran DPD Naik Jadi Rp 1,6 Triliun

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 1,6 triliun, naik 25 % dari tahun sebelumnya. Kenaikan diklaim untuk mengakomodasi kebutuhan tambahan 16 anggota DPD dari empat provinsi baru hasil pemekaran di Papua. Namun, usulan kenaikan anggaran tersebut dipertanyakan dan masih akan dievaluasi kembali sebelum diteruskan ke Banggar DPR. Usulan tambahan anggaran DPD disampaikan Sekjen DPD Rahman Hadi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto itu, Rahman memaparkan bahwa berdasarkan SK Bersama Menkeu dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 5 April 2024, pagu indikatif DPD tahun 2025 sebesar Rp 1,17 triliun, sama dengan pagu anggaran tahun 2024. Tapi, jumlah itu tidak mencukupi kebutuhan DPD tahun depan.

”Kami mengajukan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun untuk tahun 2025 karena ada penambahan anggota DPD dari empat provinsi hasil pemekaran di Papua,” kata Rahman. Dari empat provinsi baru itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, terdapat 16 anggota DPD. Dengan demikian, pada 2025, anggota DPD 2024-2029 berjumlah 152 orang, dari periode sebelumnya 136 orang. Untuk itu, diperlukan tambahan anggaran Rp 434 miliar sehingga total anggaran yang diajukan mencapai Rp 1,6 triliun atau naik 25 % dibanding tahun sebelumnya. (Yoga)


Berhemat, Malaysia Pangkas Subsidi

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Beban anggaran yang makin berat memaksa Pemerintah Malaysia memangkas subsidi BBM, khususnya solar. Kebijakan itu diterapkan mulai Senin (10/6). Pemangkasan subsidi itu membuat harga solar menanjak lebih dari 50 %, dari 2,15 ringgit atau Rp 7.420 menjadi 3,35 ringgit atau Rp 11.561 per liter. PM Malaysia, Anwar Ibrahim mengatakan, meski tak populer, kebijakan itu dilakukan untuk menyelamatkan negara. ”Sebenarnya, semua PM (Malaysia) sebelumnya sudah menyepakati target subsidi tersebut.  Namun, tidak ada kemauan politik untuk melaksanakannya karena risiko yang ada. Namun, kami tidak punya pilihan lain,” kata Anwar yang juga Menkeu, dikutip Bernama.

Menkeu II Malaysia Datuk Seri Amir berujar, meski ada kenaikan, harga solar di Malaysia adalah harga terendah kedua setelah Brunei Darussalam. Di Brunei, harga solar 1,09 ringgit atau Rp 3.762 per liter. Di Singapura, menurut dia, harga solar 8,79 ringgit atau Rp 30.352 per liter. Di sejumlah negara ASEAN, menurut catatan Amir, harga solar sudah lebih dari 4 ringgit atau Rp 13.812 per liter. Di Indonesia, harga solar jenis Dexlite adalah Rp 14.550 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex adalah Rp 15.100 per liter.  Dua harga tersebut adalah harga jual di Pulau Jawa.

Keputusan menaikkan harga solar itu hanya akan berlaku di wilayah Semenanjung Malaysia. Wilayah Sabah dan Sarawak. Harga itu akan ditinjau setiap pekan agar selaras dengan harga pasaran. Amir menyebut, harga solar nonsubsidi tidak berlaku untuk nelayan, armada angkutan umum (termasuk bus sekolah), taksi, dan ambulans. Untuk kelompok petani dan nelayan, solar akan dijual dengan harga 1,65 ringgit per liter, sedang untuk angkutan umum darat 2,15 ringgit per liter. Untuk mengatasi dampak kenaikan harga, pemerintah memberikan bantuan tunai kepada warga yang memenuhi syarat. (Yoga)


Menuju Pemerintah Daerah yang Kolaboratif

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Pilkada langsung di Indonesia sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga kini, secara kumulatif, rapor kepala daerah di Indonesia masih terbilang sedang-sedang saja. Ketergantungan pemda pada kucuran dana dari pusat melalui dana transfer ke daerah masih sangat tinggi. Hanya sedikit kepala daerah yang berprestasi, memajukan daerah maupun menyejahterakan masyarakatnya. Tentu ini mengkhawatirkan dan perlu terus dicarikan solusinya. Salah satu faktornya adalah sulitnya mencari kepala daerah yang kreatif mengembangkan potensi daerahnya di mana SDA makin berkurang, penduduk bertambah, dan tantangan sosial-politik makin tinggi.

Memang ada sejumlah daerah, terutama di Indonesia timur, yang potensi SDA-nya belum tergali secara optimal. Semua itu membutuhkan pemimpin daerah yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) kuat, sekaligus mampu menegakkan demokrasi. Dasar desentralisasi di Indonesia tertuang dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. Penyelenggaraan pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI.

UU ini mendorong terselenggaranya pemda yang mempraktikkan ”collaborative governance” yang berjiwa entrepreneur. Pemerintahan yang kolaboratif perlu dukungan untuk dipraktikkan karena tantangan pemerintahan (khususnya pemda) makin sulit. Namun, peluang untuk melakukan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan makin terbuka dengan infrastruktur dan teknologi yang makin mumpuni. Konsep pemerintahan yang kolaboratif diyakini banyak ahli mampu meningkatkan performa pemda yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah bersangkutan sesuai tuntutan UU Pemda. Kolaborasi dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di daerah, yakni pemerintah, swasta dan masyarakat, melalui interaksi formal dan informal dalam forum-forum tertentu.

Kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan yang baik. Jika kewirausahaan dipraktikkan dalam pemerintahan, maknanya adalah kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan, mengelola, dan menjalankan pemerintahan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan APBD harus menjadi modal (capital) yang digunakan secara efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan daerah tersebut. Dengan SDA yang terbatas, pemda harus mengoptimalkan segala sumber daya dengan kreativitas dan inovasi sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Juga, hubungan pemda dan masyarakatnya harus semakin intens seiring dengan perkembangan infrastruktur komunikasi. (Yoga)


Penarikan Modal Investor Masih Tinggi

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menurun signifikan dalam sebulan terakhir hingga akhir Mei 2024. Aksi penarikan modal oleh investor pasar modal masih tinggi disebabkan kekhawatiran kebijakan suku bunga yang akan turun lebih lama. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, IHSG melemah 3,64 % dalam sebulan terakhir. Tren koreksi tersebut menyumbang penurunan signifikan sepanjang 2024. ”Di pasar saham IHSG terkoreksi 4,15 % year to date ke level 6.970,74,” papar Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6) di Jakarta.

Pelemahan sepanjang tahun berjalan bersamaan dengan nilai penjualan bersih saham atau net sell sebesar Rp 6,25 triliun. Nilai kapitalisasi di pasar modal pun hanya naik 1,29 % menjadi Rp 11.825 triliun sejak awal tahun 2024. Sementara pada penutupan perdagangan Senin (10/6), IHSG ditutup di level 6.921,54 atau sedikit menguat dari perdagangan pada hari terakhir pekan lalu yang sebesar 0,34 %. Kapitalisasi saham tercatat turun menjadi Rp 11.637 triliun per hari ini. Pilarmas Investindo Sekuritas, dalam laporan analisisnya menjelaskan, pergerakan IHSG mengikuti tren bursa regional Asia yang cenderung masih tertekan sikap pelaku pasar saham yang berhati-hati menjelang keputusan suku bunga bank sentral AS, The Fed, di pekan ini. (Yoga)


Musim Tanam Padi di Subang

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Seorang petani terlihat sedang membajak sawah dengan menggunakan traktor untuk memulai musim tanam di Desa Sumbersari, Pagaden, Subang, Jawa Barat, pada Hari Senin (10/6/2024). Puncak panen raya padi pada April-Mei 2024 yang telah berakhir berpotensi kembali menaikkan harga beras lantaran penurunan produksi. (Yoga)

Mengintip Luas Tambang untuk Ormas Keagamaan

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Terbitnya PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi ormas keagamaan. Ada enam wilayah lahan, yang sebelumnya dikelola perusahaan-perusahaan besar batubara, yang dapat ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Pada Pasal 83A disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan badan usaha berbadan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara (kontrak karya/KK dalam pertambangan mineral). Masa kontraknya 30 tahun.

Jika kontrak dalam PKP2B dan KK berakhir, tetapi badan usaha tetap hendak beroperasi produksi, kontrak mesti diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah memiliki wewenang untuk mengevaluasi wilayah kontrak pemilik PKP2B saat beralih ke IUPK. Artinya, sebagian wilayahnya diciutkan. Sisa hasil penciutan itulah yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, Jumat (7/6) memastikan ada enam wilayah eks PKP2B yang disiapkan untuk ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan.

Merujuk data pada Laporan Kinerja Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM 2022, ada delapan perusahaan dari PKP2B generasi I yang masa kontraknya berakhir pada 2019-2025, yakni PT Tanito Harum dengan luas lahan 34.583 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kendilo Coal Indonesia 1.869 hektar, PT Kaltim Prima Coal (KPC) 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.971 hektar, PT Adaro Indonesia 31.379 hektar, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar.

Bila luas lahan pada kontrak PKP2B dikurangi luas lahan yang dikelola saat ini (merujuk MODI Kementerian ESDM), luas lahan eks Tanito Harum 19.947 hektar, eks Arutmin 22.900 hektar, eks KPC 23.395 hektar, eks Multi Harapan Utama 9.562 hektar, eks Adaro 7.437 hektar, dan eks Kideco 13.613 hektar. Jika ditotal, lahan eks PKP2B di Kalitim dan Kalsel itu mencapai 96.854 hektar. Pemerintah yang akan memutuskan luas konsesi yang diterima badan usaha ormas keagamaan seiring persetujuan permohonan IUPK. Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPK. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/6), mengatakan, PBNU mendapat tawaran mengelola lahan tambang bekas KPC, bagian dari grup usaha Bakrie. (Yoga)


OJK Catat Data Nasabah yang Terlibat Perjudian Daring

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

OJK mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi selain memblokir rekening judi daring. Industri perbankan diminta meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

”Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dibentuk oleh Menko Polhukam,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 secara daring, Senin (10/6). Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 22 Mei 2024. Satgas diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam jangka pendek dan memutus seluruh ekosistem judi daring. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat tertutup bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penanganan judi daring di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 Mei 2024 lalu, karena penyebaran konten judi daring semakin mengkhawatirkan. Puluhan ribu konten di antaranya telah menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintah (Kompas.id, 22/5/2024). (Yoga)


TAPERA, Ombusdman: Jika Memberatkan, Regulasi Bisa Diubah DPR-Pemerintah

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dinilai masih butuh tahapan panjang dan PR yang harus diselesaikan. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika dihendaki oleh DPR dan pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai ada persoalan terkait regulasi Tapera yang tidak dimitigasi dengan baik. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika ada usulan dari DPR serta inisiatif pemerintah untuk mengubah PP tentang Tapera. Yeka menilai, regulasi Tapera tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Badan Pengelola (BP) Tapera hanya sebagai pelaksana. Adapun Ombudsman berperan mengawasi jangan sampai pelaksanaan Tapera mengganggu urusan pelayanan publik.

”Kalau urusan ke atas, kami lihat memang ada persoalan terkait regulasi yang tidak dimitigasi dengan baik. Itu harus diubah. PP Tapera, kalau bermasalah, harus diubah. UU Tapera kalau DPR mengatakan bermasalah, ya diubah aja,” lanjut Yeka seusai pertemuan tertutup dengan BP Tapera di Gedung BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6). Terkait keberatan pelaku usaha terhadap kewajiban iuran Tapera, perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Kewajiban iuran Tapera mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Jika pungutan wajib memberatkan, program tak perlu dipaksakan. ”Kalau memang pihak pengusaha keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Seyogianya, iuran Tapera itu tidak melibatkan pengusaha, tetapi sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk dalam kepesertaan Tapera,” kata Yeka. (Yoga)


Potensi Produksi Perikanan Tangkap NTB

Yoga 11 Jun 2024 Kompas

Pedagang terlihat sedang memasukkan udang ke dalam keranjang di pasar ikan Bintaro, Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/6/2024). Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, potensi produksi perikanan tangkap di wilayah  pesisir dan laut NTB mencapai 185.518 ton per tahun, dengan hasil ikan tangkap seperti cakalang, tongkol, tuna, cumi-cumi, ikan ekor kuning, ikan hiu botol, udang dan ikan hias. (Yoga)

Pilihan Editor