;

TAPERA, Ombusdman: Jika Memberatkan, Regulasi Bisa Diubah DPR-Pemerintah

11 Jun 2024 Kompas
TAPERA,
Ombusdman: Jika Memberatkan, Regulasi Bisa Diubah DPR-Pemerintah

Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dinilai masih butuh tahapan panjang dan PR yang harus diselesaikan. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika dihendaki oleh DPR dan pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai ada persoalan terkait regulasi Tapera yang tidak dimitigasi dengan baik. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika ada usulan dari DPR serta inisiatif pemerintah untuk mengubah PP tentang Tapera. Yeka menilai, regulasi Tapera tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Badan Pengelola (BP) Tapera hanya sebagai pelaksana. Adapun Ombudsman berperan mengawasi jangan sampai pelaksanaan Tapera mengganggu urusan pelayanan publik.

”Kalau urusan ke atas, kami lihat memang ada persoalan terkait regulasi yang tidak dimitigasi dengan baik. Itu harus diubah. PP Tapera, kalau bermasalah, harus diubah. UU Tapera kalau DPR mengatakan bermasalah, ya diubah aja,” lanjut Yeka seusai pertemuan tertutup dengan BP Tapera di Gedung BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6). Terkait keberatan pelaku usaha terhadap kewajiban iuran Tapera, perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Kewajiban iuran Tapera mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Jika pungutan wajib memberatkan, program tak perlu dipaksakan. ”Kalau memang pihak pengusaha keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Seyogianya, iuran Tapera itu tidak melibatkan pengusaha, tetapi sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk dalam kepesertaan Tapera,” kata Yeka. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :