Mengintip Luas Tambang untuk Ormas Keagamaan
Terbitnya PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi ormas keagamaan. Ada enam wilayah lahan, yang sebelumnya dikelola perusahaan-perusahaan besar batubara, yang dapat ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Pada Pasal 83A disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan badan usaha berbadan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara (kontrak karya/KK dalam pertambangan mineral). Masa kontraknya 30 tahun.
Jika kontrak dalam PKP2B dan KK berakhir, tetapi badan usaha tetap hendak beroperasi produksi, kontrak mesti diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah memiliki wewenang untuk mengevaluasi wilayah kontrak pemilik PKP2B saat beralih ke IUPK. Artinya, sebagian wilayahnya diciutkan. Sisa hasil penciutan itulah yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, Jumat (7/6) memastikan ada enam wilayah eks PKP2B yang disiapkan untuk ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan.
Merujuk data pada Laporan Kinerja Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM 2022, ada delapan perusahaan dari PKP2B generasi I yang masa kontraknya berakhir pada 2019-2025, yakni PT Tanito Harum dengan luas lahan 34.583 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kendilo Coal Indonesia 1.869 hektar, PT Kaltim Prima Coal (KPC) 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.971 hektar, PT Adaro Indonesia 31.379 hektar, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar.
Bila luas lahan pada kontrak PKP2B dikurangi luas lahan yang dikelola saat ini (merujuk MODI Kementerian ESDM), luas lahan eks Tanito Harum 19.947 hektar, eks Arutmin 22.900 hektar, eks KPC 23.395 hektar, eks Multi Harapan Utama 9.562 hektar, eks Adaro 7.437 hektar, dan eks Kideco 13.613 hektar. Jika ditotal, lahan eks PKP2B di Kalitim dan Kalsel itu mencapai 96.854 hektar. Pemerintah yang akan memutuskan luas konsesi yang diterima badan usaha ormas keagamaan seiring persetujuan permohonan IUPK. Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPK. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/6), mengatakan, PBNU mendapat tawaran mengelola lahan tambang bekas KPC, bagian dari grup usaha Bakrie. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023