Menuju Pemerintah Daerah yang Kolaboratif
Pilkada langsung di Indonesia sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga kini, secara kumulatif, rapor kepala daerah di Indonesia masih terbilang sedang-sedang saja. Ketergantungan pemda pada kucuran dana dari pusat melalui dana transfer ke daerah masih sangat tinggi. Hanya sedikit kepala daerah yang berprestasi, memajukan daerah maupun menyejahterakan masyarakatnya. Tentu ini mengkhawatirkan dan perlu terus dicarikan solusinya. Salah satu faktornya adalah sulitnya mencari kepala daerah yang kreatif mengembangkan potensi daerahnya di mana SDA makin berkurang, penduduk bertambah, dan tantangan sosial-politik makin tinggi.
Memang ada sejumlah daerah, terutama di Indonesia timur, yang potensi SDA-nya belum tergali secara optimal. Semua itu membutuhkan pemimpin daerah yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) kuat, sekaligus mampu menegakkan demokrasi. Dasar desentralisasi di Indonesia tertuang dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. Penyelenggaraan pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI.
UU ini mendorong terselenggaranya pemda yang mempraktikkan ”collaborative governance” yang berjiwa entrepreneur. Pemerintahan yang kolaboratif perlu dukungan untuk dipraktikkan karena tantangan pemerintahan (khususnya pemda) makin sulit. Namun, peluang untuk melakukan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan makin terbuka dengan infrastruktur dan teknologi yang makin mumpuni. Konsep pemerintahan yang kolaboratif diyakini banyak ahli mampu meningkatkan performa pemda yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah bersangkutan sesuai tuntutan UU Pemda. Kolaborasi dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di daerah, yakni pemerintah, swasta dan masyarakat, melalui interaksi formal dan informal dalam forum-forum tertentu.
Kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan yang baik. Jika kewirausahaan dipraktikkan dalam pemerintahan, maknanya adalah kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan, mengelola, dan menjalankan pemerintahan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan APBD harus menjadi modal (capital) yang digunakan secara efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan daerah tersebut. Dengan SDA yang terbatas, pemda harus mengoptimalkan segala sumber daya dengan kreativitas dan inovasi sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Juga, hubungan pemda dan masyarakatnya harus semakin intens seiring dengan perkembangan infrastruktur komunikasi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023