Penarikan Modal Investor Masih Tinggi
Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menurun signifikan dalam sebulan terakhir hingga akhir Mei 2024. Aksi penarikan modal oleh investor pasar modal masih tinggi disebabkan kekhawatiran kebijakan suku bunga yang akan turun lebih lama. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, IHSG melemah 3,64 % dalam sebulan terakhir. Tren koreksi tersebut menyumbang penurunan signifikan sepanjang 2024. ”Di pasar saham IHSG terkoreksi 4,15 % year to date ke level 6.970,74,” papar Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6) di Jakarta.
Pelemahan sepanjang tahun berjalan bersamaan dengan nilai penjualan bersih saham atau net sell sebesar Rp 6,25 triliun. Nilai kapitalisasi di pasar modal pun hanya naik 1,29 % menjadi Rp 11.825 triliun sejak awal tahun 2024. Sementara pada penutupan perdagangan Senin (10/6), IHSG ditutup di level 6.921,54 atau sedikit menguat dari perdagangan pada hari terakhir pekan lalu yang sebesar 0,34 %. Kapitalisasi saham tercatat turun menjadi Rp 11.637 triliun per hari ini. Pilarmas Investindo Sekuritas, dalam laporan analisisnya menjelaskan, pergerakan IHSG mengikuti tren bursa regional Asia yang cenderung masih tertekan sikap pelaku pasar saham yang berhati-hati menjelang keputusan suku bunga bank sentral AS, The Fed, di pekan ini. (Yoga)
Musim Tanam Padi di Subang
Seorang petani terlihat sedang membajak sawah dengan menggunakan traktor untuk memulai musim tanam di Desa Sumbersari, Pagaden, Subang, Jawa Barat, pada Hari Senin (10/6/2024). Puncak panen raya padi pada April-Mei 2024 yang telah berakhir berpotensi kembali menaikkan harga beras lantaran penurunan produksi. (Yoga)
Mengintip Luas Tambang untuk Ormas Keagamaan
Terbitnya PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi ormas keagamaan. Ada enam wilayah lahan, yang sebelumnya dikelola perusahaan-perusahaan besar batubara, yang dapat ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Pada Pasal 83A disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan badan usaha berbadan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara (kontrak karya/KK dalam pertambangan mineral). Masa kontraknya 30 tahun.
Jika kontrak dalam PKP2B dan KK berakhir, tetapi badan usaha tetap hendak beroperasi produksi, kontrak mesti diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah memiliki wewenang untuk mengevaluasi wilayah kontrak pemilik PKP2B saat beralih ke IUPK. Artinya, sebagian wilayahnya diciutkan. Sisa hasil penciutan itulah yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, Jumat (7/6) memastikan ada enam wilayah eks PKP2B yang disiapkan untuk ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan.
Merujuk data pada Laporan Kinerja Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM 2022, ada delapan perusahaan dari PKP2B generasi I yang masa kontraknya berakhir pada 2019-2025, yakni PT Tanito Harum dengan luas lahan 34.583 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kendilo Coal Indonesia 1.869 hektar, PT Kaltim Prima Coal (KPC) 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.971 hektar, PT Adaro Indonesia 31.379 hektar, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar.
Bila luas lahan pada kontrak PKP2B dikurangi luas lahan yang dikelola saat ini (merujuk MODI Kementerian ESDM), luas lahan eks Tanito Harum 19.947 hektar, eks Arutmin 22.900 hektar, eks KPC 23.395 hektar, eks Multi Harapan Utama 9.562 hektar, eks Adaro 7.437 hektar, dan eks Kideco 13.613 hektar. Jika ditotal, lahan eks PKP2B di Kalitim dan Kalsel itu mencapai 96.854 hektar. Pemerintah yang akan memutuskan luas konsesi yang diterima badan usaha ormas keagamaan seiring persetujuan permohonan IUPK. Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPK. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/6), mengatakan, PBNU mendapat tawaran mengelola lahan tambang bekas KPC, bagian dari grup usaha Bakrie. (Yoga)
OJK Catat Data Nasabah yang Terlibat Perjudian Daring
OJK mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi selain memblokir rekening judi daring. Industri perbankan diminta meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
”Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dibentuk oleh Menko Polhukam,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 secara daring, Senin (10/6). Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 22 Mei 2024. Satgas diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam jangka pendek dan memutus seluruh ekosistem judi daring. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat tertutup bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penanganan judi daring di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 Mei 2024 lalu, karena penyebaran konten judi daring semakin mengkhawatirkan. Puluhan ribu konten di antaranya telah menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintah (Kompas.id, 22/5/2024). (Yoga)
TAPERA, Ombusdman: Jika Memberatkan, Regulasi Bisa Diubah DPR-Pemerintah
Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dinilai masih butuh tahapan panjang dan PR yang harus diselesaikan. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika dihendaki oleh DPR dan pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai ada persoalan terkait regulasi Tapera yang tidak dimitigasi dengan baik. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika ada usulan dari DPR serta inisiatif pemerintah untuk mengubah PP tentang Tapera. Yeka menilai, regulasi Tapera tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Badan Pengelola (BP) Tapera hanya sebagai pelaksana. Adapun Ombudsman berperan mengawasi jangan sampai pelaksanaan Tapera mengganggu urusan pelayanan publik.
”Kalau urusan ke atas, kami lihat memang ada persoalan terkait regulasi yang tidak dimitigasi dengan baik. Itu harus diubah. PP Tapera, kalau bermasalah, harus diubah. UU Tapera kalau DPR mengatakan bermasalah, ya diubah aja,” lanjut Yeka seusai pertemuan tertutup dengan BP Tapera di Gedung BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6). Terkait keberatan pelaku usaha terhadap kewajiban iuran Tapera, perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Kewajiban iuran Tapera mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Jika pungutan wajib memberatkan, program tak perlu dipaksakan. ”Kalau memang pihak pengusaha keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Seyogianya, iuran Tapera itu tidak melibatkan pengusaha, tetapi sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk dalam kepesertaan Tapera,” kata Yeka. (Yoga)
Potensi Produksi Perikanan Tangkap NTB
Pedagang terlihat sedang memasukkan udang ke dalam keranjang di pasar ikan Bintaro, Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/6/2024). Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, potensi produksi perikanan tangkap di wilayah pesisir dan laut NTB mencapai 185.518 ton per tahun, dengan hasil ikan tangkap seperti cakalang, tongkol, tuna, cumi-cumi, ikan ekor kuning, ikan hiu botol, udang dan ikan hias. (Yoga)
Nestapa Papua
Tagar ”All Eyes on Papua” kini tengah viral di media sosial dan sudah dibagikan sebanyak 3 juta kali. Persoalan pokoknya adalah tanah ulayat milik masyarakat adat yang mulai tergusur oleh kehadiran perkebunan kelapa sawit milik beberapa perusahaan besar. Masyarakat adat yang diwakili suku Awyu merintih perih, mengeluhkan masa depan tanah leluhur mereka. Satu dasawarsa suku Awyu berjuang menuntut haknya, melindungi tanah pusaka agar tidak digusur, dicaplok korporasi. Derita dan nestapa tanah Papua tak kunjung sirna. Dari soal ancaman keselamatan warga akibat konflik bersenjata, ketertinggalan masyarakat Papua di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, hingga isu lingkungan.
Papua adalah bagian yang tak terpisahkan dari NKRI. Warga atau masyarakat Papua seharusnya sudah ”duduk sama rendah, berdiri sama tinggi”, sejajar dengan saudara-saudaranya yang lain sebangsa dan setanah air. Aspirasi sebagian masyarakat Papua yang ingin mandiri, memisahkan diri dari NKRI, adalah ancaman laten yang sangat serius yang tidak boleh dianggap remeh dan dilihat sebelah mata sebab fenomena ini bisa berubah menjadi bola salju yang bisa mengancam keutuhan NKRI. Sebuah fakta yang sulit dibantah dalah masih eksisnya gerakan kelompok kriminal bersenjata atau Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan Papua merdeka.
Semua warga bangsa ini harus peduli dan tidak boleh menganggap remeh terhadap berbagai persoalan yang ada dan berkembang di Papua. Papua tidak boleh lagi diperlakukan sebagai obyek pembangunan. Perlindungan pada hak-hak warga Papua, hak masyarakat adat pada khususnya, harus dimaknai sebagai cara dan upaya kita untuk merangkul dan menyatukan Papua, sebagai bagian tak terpisahkan dari republik ini. Pendekatan apa pun bakal sia-sia apabila menempatkan Papua hanya sebatas sebagai sumber kekuatan dan potensi ekonomi karena kekayaan alamnya, demi dan dengan mengatasnamakan untuk kepentingan pembangunan nasional. (Yoga)
Penjualan Sapi Bima di Jakarta
Sapi-sapi kurban asal Bima terlihat diperdagangkan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Sapi kurban asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dijual dengan harga Rp 15 juta-Rp 40 juta per ekor bergantung pada ukuran. Menurut pedagang, tingkat penjualan sapi asal Bima hingga H-7 Idul Adha relatif normal. (Yoga)
Fitur Lokapasar Kreator Milik Instagram Diperluas ke RI
Meta mengungkapkan fitur lokapasar kreator Instagram atau Instagram creator marketplace sudah beroperasi di Indonesia. Fitur yang mewadahi para kreator konten ini diharapkan lebih memudahkan mereka terhubung dengan pemilik merek yang ingin bekerja sama. ”Hampir sebulan kami meluncurkan fitur Instagram creator marketplace di Indonesia. Kami berharap fitur ini bisa memudahkan para kreator konten ditemukan oleh para pemilik merek,” ujar Manajer Kemitraan Global Meta untuk kawasan Asia-Pasifik Rifky Septiaji, saat konferensi pers, Senin (10/6) di Jakarta. Instagram diketahui pertama kali mulai menguji lokapasar kreator Instagram di AS pada 2022.
Perusahaan telah melibatkan ribuan kreator dan pemilik merek pada produk tersebut. Pembuat konten harus berusia minimal 18 tahun, memiliki akun profesional, dan memenuhi persyaratan jejaring sosial, seperti memiliki ”pengikut yang signifikan”. Namun, Meta tidak menentukan jumlah pengikut untuk terdaftar di lokapasar kreator Instagram. Pada Februari 2024, Instagram meluncurkan fitur ini di delapan pasar baru, antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Jepang, India, dan Brasil. Pada 13 Mei 2024, Techcrunch melaporkan, Instagram memperluas Instagram creator marketplace ke 10 negara baru, yaitu Korea Selatan, Jerman, Belanda, Perancis, Spanyol, Israel, Turki, Meksiko, Argentina, dan Indonesia.
Menurut Rifky, selama ini rata-rata pemilik merek bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menemukan mana Kreator konten yang tepat untuk diajak kerja sama iklan. Cara seperti ini relatif memakan waktu. Sejumlah pemilik merek sempat mengusulkan supaya ada produk platform khusus yang memudahkan mereka menjangkau sendiri kreator konten yang cocok dengan karakteristik segmen pasar pemilik merek. ”Kami tidak memungut fee,” katanya. Dosen Ilmu Komunikasi UI, Firman Kurniawan, berpendapat apa yang dilakukan Meta membuat para kreator konten di platformnya lebih ”terorganisasi” dan mudah dipasarkan. ”Sebagai implikasi, platform media sosial dan digital lama-lama bisa berkembang bak perusahaan media. Yang pasti strategi fitur lokapasar yang mereka buat berpotensi menjadi pesaing perusahaan media,” ujarnya. (Yoga)
Target Rasio Pajak Tahun Pertama Prabowo Turun
Pemerintah menurunkan target rasio perpajakan dalam RAPBN 2025. Arah keberlanjutan fiskal pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dipertanyakan ditengah kebutuhan belanja yang banyak dan warisan utang pemerintah yang tinggi. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang disusun Kemenkeu serta sudah dikonsultasikan dengan tim Prabowo, target rasio perpajakan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan 10,09-10,29 % dari PDB, lebih rendah daripada pencapaian rasio perpajakan Indonesia pada 2023 sebesar 10,31 % dari PDB. Target batas bawah yang ditetapkan sebesar 10,09 % dari PDB itu juga lebih rendah daripada target rasio perpajakan pada 2024 sebesar 10,12 % dari PDB. Ini jauh lebih rendah dari janji rasio perpajakan Prabowo saat pemilu, yakni 23 %.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, meski asumsi pertumbuhan ekonomi di RAPBN 2025 dipasang optimistis, berkisar 5,1-5,5 %, defisit fiskal juga melebar dari 2,29 % PDB pada 2024 menjadi 2,45-2,82 % PDB pada 2025, nyaris menyentuh batas aman 3 % terhadap PDB. ”Sekalipun asumsi pertumbuhan ekonomi dan nilai PDB kita meningkat, defisit fiskalnya melebar, mengindikasikan dari sisi penerimaan pajak tidak ada peningkatan yang berarti,” katanya, Senin (10/6). Josua menilai, pemerintah tampak sangat berhati-hati menetapkan target pajak di tengah kondisi ekonomi global yang serba tidak pasti. Namun, rasio perpajakan yang terlalu moderat itu terhitung mengkhawatirkan. Apalagi, di saat yang sama, belanja pemerintah di RAPBN 2025 ditargetkan meningkat cukup signifikan sebesar 14,59-15,18 % dari PDB. (Yoga)









