Ekspektasi Produksi Jagung pada Masa La Nina
Fenomena kekeringan ekstrem El-Nino pada 2023 tidak hanya meng hantam sistem produksi beras, tapi juga sistem pro duksi jagung Indonesia. El-Nino berdampak pada penurunan produksi padi “hanya” 1 juta ton (1,41%) dari 54,75 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2022 menjadi 53,98 juta ton pada 2023. Penurunan produksi telah meningkatkan harga rata-rata beras sangat signifikan atau lebih dari Rp2.300/kg dalam setahun. Harga beras masih tercatat Rp12.788/kg pada Maret 2022, kemudian naik sangat tinggi setiap bulan dan menjadi 15.517/kg pada Maret 2023, atau terjadi kenaikan 21,3% dalam 1 tahun. Dampak El-Nino pada penurunan produksi jagung Indonesia jauh lebih dahsyat. Luas panen Jagung turun 290.000 hektare (10,43%) dari 2,76 juta hektare pada 2022 menjadi 2,47 juta hektare pada 2023. Akibatnya, produksi jagung pada 2023 turun menjadi 14,77 juta ton jagung pipilan kering dengan kadar air 14% (JPK 14%) atau mengalami penurunan 1,75 juta ton (10,61%) dibandingkan dengan produksi 16,53 juta ton JPK 14% pada 2022. Pada 2024 ini banyak lembaga internasional memprakirakan terjadi musim kemarau basah (La Nina), yang ekspektasinya mampu meningkatkan produksi jagung kembali di atas 16 juta ton JPK 14%. Kinerja produksi jagung pada 10 provinsi sentra produksi dapat diikhtisarkan berikut: Jawa Timur menghasilkan produksi jagung 1,27 juta ton JPK 14%, Jawa Tengah 0,81 juta ton, Nusa Tunggara Barat (NTB) 0,56 juta ton, Sulawesi Selatan 0,51 juta ton, Lampung 0,47 juta ton, Sumatra Utara 0,34 juta ton, Jawa Barat 0,30 juta ton, Gorontalo 0,29 juta ton, Sumatra Barat 0,19 juta ton dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 0,16 juta ton. Sebagian besar jagung ini digunakan sebagai bahan baku industri pakan ternak, kecuali di NTT, yang lebih banyak digunakan untuk jagung pangan.
Pulau Madura yang pernah dikenal sebagai penghasil jagung, kini makin sulit dijumpai masyarakat yang makan jagung. Pada 2024, BPS memprakirakan produksi jagung meningkat signifikan, karena faktor curah hujan yang membaik. Kecenderungan terjadi musim kemarau basah cukup tinggi (La Nina), yang menjadi faktor positif untuk peningkatan produksi pertanian, utamanya padi dan jagung. Potensi atau estimasi produksi jagung Indonesia menggunakan metode KSA pada Maret dan April 2024 mencapai 3,86 juta ton JPK 14%, jauh sangat tinggi dibandingkan produksi pada Maret dan April 2022. Jika kondisi cuaca atau iklim ini cukup konsisten hingga akhir 2024, tidak mustahil bahwa produksi jagung Indonesia kembali mencapai 16 juta ton JPK 14%. Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga membuat estimasi neraca jagung 2024, yaitu produksi dalam negeri 14,6 juta ton, impor 1,2 juta ton, stok awal 3,5 juta ton, sehingga total ketersediaan 19,3 juta ton. Total konsumsi atau kebutuhan jagung domestik 15,1 juta ton, utamanya untuk pakan ternak dan sedikit untuk pangan manusia langsung. Dengan kondisi itu, maka stok akhir 2024 adalah 4,26 juta ton, yang akan menjadi stok awal 2025.
Jagung adalah komponen utama pakan ternak (50%—60%), sekitar 10 juta ton untuk industri pakan. Peternak ayam petelur dan ayam pedaging (broiler) mandiri melakukan pencampuran pakan sendiri (self-mixing), jika harga jagung tinggi dan tidak terjangkau.
Ada tiga rekomendasi perubahan kebijakan. Pertama, peningkatan produksi dan produktivitas jagung melalui efektivitas sistem kemitraan dengan industri pakan ternak, misalnya dengan dukungan akses pada sumber pembiayaan, baik melalui kredit usaha rakyat (KUR), skema pembiayaan sektor swasta atau modal ventura untuk meningkatkan inklusivitas perbankan. Kedua, perbaikan akses dan penggunaan teknologi baru, seperti benih unggul, pupuk tunggal dan pupuk majemuk, beserta kegiatan panen dan pascapanen yang mampu memperbaiki kualitas jagung yang dihasilkan, termasuk jagung rendah Aflatoxin (JRA). Ketiga, penguatan sistem cadangan jagung nasional untuk mengurangi dampak buruk dari ketidakmerataan panen jagung, yang umumnya terjadi pada triwulan I—triwulan 3. Kebutuhan jagung oleh pabrik pakan yang terjadi pada triwulan 4 dapat dipenuhi dari cadangan jagung nasional tersebut.
KEMENTERIAN BUMN : Kebijakan 4 Hari Kerja
Penerapan compressed work schedule (CWS) atau sistem kerja 4 hari dalam sepekan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap para pegawainya makin nyata. Kabar CWS dibagikan Kementerian BUMN melalui media sosial Instagram resmi @lifeatk-bumn. “KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL! Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !!” tulis akun tersebut, dikutip Senin (10/6). Kendati mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai BUMN untuk memanfaatkan CWS. Pegawai BUMN bekerja mini-mal 40 jam selama 4 hari, di mana hal tersebut sudah mendapat persetujuan atasan dan hasil pekerjaan pegawai terukur. Selain itu, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada Jumat dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Ini merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai perusahaan pelat merah. Alasannya, sebanyak 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu terkait dengan kesehatan mental.
Menabung Rp 5.000 Per Hari untuk Naik Haji
Keterbatasan kemampuan ekonomi tak menyurutkan niat Ismaiyah untuk berangkat haji. Ismaiyah (75) memupuk mimpi untuk beribadah haji sejak muda. Dari menabung hasil berjualan ketan sambal dan nasi rawon kikil di desanya, tahun ini ia akhirnya dapat mewujudkan impiannya berangkat ke Tanah Suci. Sejak suaminya meninggal tahun 1990, Ismaiyah yang merantau ke Surabaya kembali ke kampung halamannya di Desa Tangunan Puri, Mojokerto, Jatim. Ia meneruskan usaha orangtuanya berjualan ketan sambal dan rawon kikil. Beban berat yang ditanggung Ismaiyah sebagai orangtua tunggal tak menyurutkan impiannya menunaikan ibadah haji.
Ketika tabungannya selama puluhan tahun terkumpul Rp 20 juta, pada 2016 ia pun mendaftar berangkat haji dibantu anaknya. Ketika mendapat panggilan Kemenag untuk berangkat haji tahun ini, ia melunasi biaya perjalanan haji dari hasil tabungannya dibantu anak bungsunya. ”Alhamdulillah. Saya menangis bisa ke sini (Mekkah). Waktu tawaf saya nangis, tidak menyangka bisa berhaji,” kata Ismaiyah, Sabtu (8/6) di Sektor 10, Kota Mekkah, Arab Saudi. ”Saya menabung Rp 5.000 sampai Rp 10.000 tiap hari buat berangkat haji dan menyekolahkan anak-anak. Uangnya saya ikat pakai karet, disimpan di rumah,” ucap Ismaiyah ditemani jemaah lain di pemondokannya. (Yoga)
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, Proses Seleksi Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik
Dengan diumumkannya syarat calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029, ada harapan kuat bahwa proses seleksi berlangsung transparan dan melibatkan publik. Dengan demikian, proses seleksi tersebut dapat menjadi momentum untuk turut mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. ”Pansel (panitia seleksi) harus mempunyai visi seleksi untuk menghasilkan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK,” kata Peneliti Transparency International Indonesia Izza Akbarani, Minggu (9/6).
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK (Pansel Capim KPK dan Dewas KPK) masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin Muhammad Yusuf Ateh, yang juga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah resmi mengumumkan syarat pendaftaran seleksi di laman Kemensetneg dan laman KPK. Calon pimpinan KPK, harus warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan bukan pula pengurus salah satu partai politik. Calon pimpinan KPK juga harus menyerahkan makalah bertema ”Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi” maksimal 10 halaman.
Bagi calon anggota Dewas KPK, selain WNI, syaratnya juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Calon Dewas KPK juga dibatasi berusia paling rendah 55 tahun dan tak menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Ateh, dikutip dari laman Kemensetneg, menyebutkan, setiap warga negara yang hendak mengikuti seleksi Capim KPK dan calon Dewas KPK dapat mendaftar pada 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. Setelah melalui seleksi, pansel akan menyiapkan 10 nama untuk Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK, yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR. (Yoga)
Warga Pesisir Desak Pencabutan Aturan Sedimentasi Laut
Hari Laut Sedunia yang diperingati setiap 8 Juni menjadi momentum bagi masyarakat pesisir di Indonesia mendesak pencabutan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Regulasi itu dinilai akan semakin menghancurkan kelestarian ekosistem laut sekaligus memperburuk kehidupan nelayan. Aturan tersebut tertuang dalam PP No 26Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan pelaksana dari PP tersebut dituangkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2023. Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Amin Abdullah menyampaikan, kedua regulasi tersebut merupakan kebijakan yang bertentangan dengan upaya pemulihan serta perlindungan kawasan pesisir dan laut.
Padahal, selama ini upaya pemulihan dan perlindungan telah dilakukan masyarakat pesisir di tingkat tapak. Amin menyebut, kedua regulasi tersebut akan semakin menghancurkan kelestarian ekosistem laut sekaligus memperburuk kehidupan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil. Regulasi ini juga menjadi dasar praktik penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur untuk melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa, Bali, beberapa tahun lalu. ”Meskipun penambangan pasir laut telah dihentikan, dampaknya masih terus terasa sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (8/6).
Penolakan terhadap aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut juga disampaikan Marzuki, nelayan tangkap Tambakrejo, Semarang, Jateng. Marzuki bersama ratusan nelayan di Semarang dan pantai utara Jawa terancam penambangan pasir laut di perairan Demak seluas 574 juta meter persegi. Penambangan pasir laut di Demak ini dikhawatirkan akan memperburuk nasib nelayan di Tambakrejo yang selama ini kesulitan menangkap ikan akibat masifnya pipa-pipa industri di tengah wilayah tangkap. Marzuki dan nelayan lainnya mendesak pemerintah segera mencabut kedua regulasi tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Alasannya, praktik itu akan menghancurkan laut yang menjadi ruang hidup ribuan nelayan di pantura Jawa. (Yoga)
Mencermati UU KIA
Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA menjadi undang-undang patut diapresiasi, sekaligus dicermati. UU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi yang unggul. Harapannya, UU ini dapat menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif. Terkait hak cuti melahirkan yang jadi perhatian utama banyak kalangan dan pemberitaan di media massa, misalnya, negara menjamin dan melindungi hak cuti ibu melahirkan. Apakah hak cuti ibu melahirkan itu sudah menjamin hak-hak anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang menjadi substansi UU KIA. Setiap bayi usia 0-6 bulan berhak mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif, kecuali ada indikasi medis. UU KIA masih setengah hati mendukung pemenuhan hak bayi ini.
Jaminan dan perlindungan cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hanya berlaku tiga bulan. Cuti melahirkan bisa berlangsung hingga enam bulan, tetapi jika dalam kondisi khusus dan ada surat keterangan dokter atau bidan. Tak mudah bagi ibu bekerja memberi ASI eksklusif selama enam bulan bagi bayinya. Ada pekerjaan yang tak memungkinkan ibu menyimpan ASI selama bekerja, untuk bayinya. Juga tak mudah bagi ibu bekerja meningkatkan produksi ASI-nya saat di rumah, untuk disimpan dan diberikan kepada bayinya ketika ibu berada di tempat kerja. Pemberian ASI eksklusif diamanatkan dalam UU Kesehatan. Pemerintah juga telah menyusun PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif yang tetap berlaku dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Bukan hanya terkena sanksi pidana, menghalangi pemberian ASI eksklusif juga melanggar HAM. Selain hak bayi, pemberian ASI eksklusif juga merupakan kunci sukses menurunkan angka tengkes (stunting) yang masih tinggi di Indonesia. UU KIA juga masih menitikberatkan tanggung jawab tumbuh kembang anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kepada ibu. Ayah, keluarga, dan negara mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai porsi masing-masing. Harapan tertumpu pada peraturan pemerintah dan Perpres yang diamanatkan UU KIA. Tiga PP dan satu perpres yang diamanatkan UU KIA diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan lebih insentif bagi kesejahteraan ibu dan anak. (Yoga)
Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Para pendiri bangsa Indonesia memiliki pemikiran melampaui masanya dan fokus bagaimana rakyat agar sejahtera. Mereka merumuskan dan mengamanatkan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Tapi, pemerintah kini melakukan langkah terobosan dengan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut terkesan terburu-buru dan perlu kajian lebih lanjut.
Pertama, PP tersebut tidak selaras dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Jangan sampai karena kepentingan sesaat dengan mudah membuat atau mengubah sebuah regulasi dengan mengabaikan perundang-undangan di atasnya. Mengelola bisnis tambang bukan hal mudah, apalagi bagi pemain baru yang belum memiliki pengalaman dalam bisnis ini. Selain butuh modal yang tidak sedikit, harus memiliki kompetensi, juga memenuhi persyaratan regulasi pertambangan dan manajemen lingkungan.
Indonesia salah satu negara yang berkomitmen melakukan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (ramah lingkungan) guna mengejar net zero emission. Sementara ormas keagamaan termasuk salah satu organisasi yang giat mendorong pelestarian lingkungan. Karena itu, biarkan ormas keagamaan tetap konsentrasi pada tugas dan fungsi utamanya, yaitu pembinaan umat. Masih banyak cara lain guna mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 tanpa harus melibatkan mereka dalam bisnis pertambangan. (Yoga)
Mengatasi Limbah Industri Peternakan
Peternakan punya potensi yang sangat besar sebagai sumber protein hewani bagi masyarakat yang berasal dari daging ayam, sapi, dan kambing, yang kaya akan asam amino esensial. Produk turunan lain hewan ternak, seperti susu, keju, dan yoghurt, juga baik untuk menunjang kesehatan masyarakat. Tapi, dengan meningkatnya produksi ternak, konsekuensi dari dampak limbah pada industri peternakan semakin besar. BPS pada 2023 melaporkan, jumlah populasi ternak sapi potong di Indonesia 18,6 juta ekor. Sapi serta jenis ternak lain menghasilkan limbah dalam volume besar dari kotoran, urine, dan limbah dari hasil ikutan lain, seperti bulu yang berdampak pada kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Salah satu limbah yang paling sering dikeluhkan masyarakat, yakni limbah kotoran ayam yang mengandung amonia jika tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan bau yang tidak sedap. Limbah dari industri peternakan juga menyebabkan pencemaran air, baik air tanah maupun air permukaan, akibat limbah feses ternak, urine, serta bahan kimia yang digunakan untuk membersihkan kandang ternak. Hal ini mendorong peneliti Fakultas Peternakan UGM, Yogyakarta, mengembangkan sejumlah inovasi guna mengurangi dampak limbah industri peternakan, baik limbah padat, limbah cair, limbah gas, maupun limbah dari produk ikutan lain.
Guru Besar Fakultas Peternakan UGM Nanung Agus Fitrianto menuturkan, limbah peternakan berupa limbah padat diolah untuk pengomposan serta medium pengembangbiakan lalat tentara hitam (BSF). Larva lalat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sementara limbah cair ternak sebagai pupuk cair organik. Limbah gas dapat dimanfaatkan untuk memproduksi biogas yang dapat digunakan untuk memasok listrik skala kecil. Bahkan, dari penelitian sebelumnya, biogas yang dipurifikasi untuk menghilangkan karbon dioksida (CO2), air (H2O), dan hidrogen sulfida (H2S) memiliki peluang sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. (Yoga)
Fasilitasi Ormas untuk Energi Terbarukan
Alih-alih mengelola tambang batubara yang banyak masalah, pemerintah disarankan memberikan hak kelola pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas kepada ormas keagamaan. Pengembangan energi terbarukan pun selaras dengan tujuan pemerintah dalam program nol emisi bersih pada 2060. ”Jika pemerintah berniat baik kepada ormas keagamaan, seharusnya pemerintah memfasilitasi mereka untuk mengelola energi terbarukan berbasis komunitas. Hasil penelitian Celios dan 350.org Indonesia menunjukkan, pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas berkontribusi terhadap PDB sebesar Rp 10.529 triliun selama 25 tahun,” ujar Indonesia Team Lead Interim 350.org Indonesia Firdaus Cahyadi, Minggu (9/6) di Jakarta.
Firdaus mengingatkan, mengembangkan bisnis batubara sedang tak mudah di era dorongan mempercepat transisi energi dari energifosil ke energi terbarukan sekarang ini. Pasalnya, tak banyak lembaga pembiayaan yang bersedia mendanai bisnis industri ekstraktif, terutama berbasis komoditas batubara. Batubara masih dituding sebagai salah satu penyumbang emisi global. ”Sebaiknya ormas keagamaan tidak menerima jebakan pemerintah untuk mengelola tambang batubara. Tata kelola tambang yang buruk telah menyebabkan kerusakan lingkungan, krisis iklim, yang ujung-ujungnya merugikan rakyat Indonesia,” katanya. (Yoga)
Dari Jelantah hingga ke Kebun Panel Surya
Industri hiburan, baik dalam negeri maupun global, berlomba-lomba menerapkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Usaha ini diharapkan mampu menekan dampak laju perubahan iklim. Caranya beragam dengan nilai investasi hingga ribuan triliun rupiah per tahun. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk atau Cinema XXI, misalnya, menerapkan konsep ESG dengan menggunakan bahan yang aman dan ramah lingkungan untuk produk makanan dan minuman (food and beverages). Bahan baku, antara lain jagung yang dimanfaatkan sebagai jagung berondong atau popcorn, bukan modifikasi buatan (non-genetically modified organism).
Bahan lain seperti gula berasal dari kelapa organik dan minyak bebas lemak. Cinema XXI juga mengalokasikan minyak jelantah, bekas olahan yang akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar nabati (biofuel). Perusahaan ini telah menampung 52.766 kg jelantah dari 209 lokasi bioskop selama November 2023 hingga Maret 2024. Hingga 21 Mei 2024, perusahaan ini mengelola total 248 bioskop di seluruh Indonesia. Menurut Plt Head of Cinema Operations Cinema XXI Ricky Samsoedin dalam acara bertajuk ”Inisiatif Keberlanjutan Cinema XXI untuk Lingkungan”, di Jakarta, Rabu (5/6).
Cinema XXI senantiasa menjaga kualitas makanan dan minuman konsumen, minyak yang digunakan tidak sampai keruh, tapi, minyak jelantah tetap bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih baik. Minyak-minyak jelantah itu diterima Tukr, perusahaan pengumpul minyak jelantah, untuk diolah perusahaan-perusahaan global yang mampu mengonversinya menjadi biodiesel. Konsep ESG juga dilakukan megaperusahaan dunia, antara lain Walt Disney World. Perusahaan hiburan itu membangun 22 hektar panel surya guna menyuplai listrik ke seluruh Disney World, Florida, AS.
Mengutip The Hollywood Reporter, upaya Disney World mempraktikkan energi keberlanjutan merupakan salah satu bagian dari tren di antara perusahaan-perusahaan besar. Sebab, banyak investor mencari perusahaan yang peduli lingkungan. Langkah ini merupakan bisnis besar karena investor mampu menggelontorkan hingga 157,3 miliar USD pada 2022, setara Rp 2.551,4 triliun dengan kurs Rp 16.220 per USD. Pesaingnya, Comcast Corportion, juga melakukan langkah sama, dengan membangun panel surya untuk menyuplai energi bagi taman hiburan serta kantor-kantornya. (Yoga)









