Ekspor Udang ke AS Bakal Terkena Bea Masuk 6,3 Persen
Komoditas udang yang merupakan unggulan ekspor perikanan Indonesia terkena tuduhan praktik dumping di pasar AS. Akibatnya, ekspor udang akan terkena tarif bea masuk dumping 6,3 %. Bea masuk tambahan yang dikenakan itu bakal menghantam daya saing industri udang di Indonesia. Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah. Tuduhan dumping udang Indonesia dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA) melalui petisi pada Oktober 2023 ke Departemen Perdagangan AS (USDOC) dan Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS.
Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi pengenaan bea masuk dumping atas impor udang dari eksportir yang didapati melakukan praktik dumping. Selain petisi antidumping, ASPA juga menyebut program subsidi pemerintah Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan pengolah udang. Dengan demikian, perlu dikenai bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam. Namun, atas tudingan itu, Pemerintah Indonesia dapat membuktikan bahwa tidak ada subsidi terhadap industri udang nasional.
Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana mengemukakan, dalam proses investigasi, terdapat dua perusahaan eksportir asal Indonesia, yakni PT BMS dan PT FMS, yang menjadi responden wajib (mandatory respondent) dan terkena sampling dalam pengisian kuesioner dari Departemen Perdagangan AS dan Komisi Perdagangan Internasional AS.
Hasil penetapan sementara (preliminary determination) antidumping yang diterbitkan Departemen Perdagangan AS pada 23 Mei 2024 menunjukkan Indonesia melakukan dumping pada periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023. Berdasar hasil sementara itu, PT FMS melakukan nilai dumping sebesar 6,3 %, sedang PT BMS nol %. ”Tarif bea masuk dumping sudah diberlakukan walau baru hasil penetapan sementara. Karena PT BMS mendapat (nilai dumping) nol %, seluruh perusahaan eksportir udang selain PT BMS akan dikenai bea masuk dumping sebesar 6,3 %,” kataErwin, Selasa (11/6). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023