Dari Mojokerto, Kobarkan Perang Melawan Judi Daring
Kasus polisi wanita membakar suaminya karena gajinya dihabiskan untuk bermain judi daring di Mojokerto bisa menjadi momentum menguatkan lagi komitmen pemberantasan penyakit masyarakat tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehuddin, mengatakan, judi dalam bentuk luring dan daring (online) sama-sama merupakan tindak pidana. ”Perjudian diatur dalam KUHP, sedangkan judi online diatur dalam UU ITE,” ujar Sholehuddin, Selasa (11/6). Menurut Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia tersebut, perjudian, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Adapun larangan judi daring tertuang, dalam Pasal 27 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku judi daring mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Aparat penegak hukum, yakni polisi, memiliki tugas, salah satunya menindak perjudian, yang dilakukan secara luring maupun daring. Polisi seharusnya menangkap dan memproses hukum pelaku perjudian agar jera dan tidak meresahkan masyarakat. Meski demikian, dalam kasus polisi wanita di Mojokerto yang membunuh suaminya terungkap bahwa suami tersebut sesama polisi yang justru terlibat dalam judi daring. ”Hal itu harus dipandang bahwa judi online ini sudah memapar banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itulah, komitmen kepolisian untuk memberantas judi, terutama judi online, harus diperkuat lagi,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023