Kolaborasi GMFI dan AirAsia Group dalam Perawatan Pesawat
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI), yang merupakan bagian dari Garuda Indonesia Group, akan segera merealisasikan pembentukan perusahaan patungan (joint venture) dengan AirAsia Group untuk meningkatkan pendapatan di tahun 2025. Direktur Utama GMFI, Andi Fahrurrozi, menyatakan bahwa fokus utama pada tahun 2025 adalah perbaikan ekuitas serta peningkatan pendapatan melalui inisiatif bisnis komersial dan nonkomersial.
Joint venture ini, yang telah ditandatangani dengan AirAsia, akan berfokus pada penyediaan layanan di Lending Gearshop dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan GMFI, terutama di luar bisnis airframe yang selama ini menjadi andalan. Selain itu, GMFI juga akan menangani proyek dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, serta merencanakan penambahan kapasitas dan kapabilitas hanggar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dengan berbagai langkah strategis ini, GMFI berupaya untuk memperluas kapasitas layanan dan menangkap peluang dari pelanggan internasional.
Kasus Impor Gula: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersebut, juga mencakup Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS sebagai tersangka.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jaksel untuk keperluan penyidikan. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT PPI, di mana ditemukan sejumlah bukti terkait penerbitan persetujuan impor gula yang tidak sesuai. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan stok gula nasional, yang mengarah pada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Asing Lepas Saham, Lanskap Blue Chip Berubah
Rasio Modal Bank Sentral Masih Tertekan di Bawah 10%
Peluang Saham Utama di Indeks Kompas100
SBN Ritel Terpengaruh oleh Melemahnya Daya Beli
Ekspansi Gerai Jadi Senjata Baru AMRT
Fenomena Childfree akibat Tingginya kebutah sehari-hari
Tingginya biaya kebutuhan sehari-hari membuat sejumlah pasangan mengurungkan niat memiliki anak. Mereka memilih childfree atau hidup tanpa anak. Alasannya, tak sanggup menyediakan dana perawatan, membesarkan, dan mendidik buah hati hingga dewasa. Pilihan itu mengemuka setelah konsultan komunikasi SGH dan Teleskop.id Data Analytic mengumpulkan 937 konten X dan Instagram yang memuat kata childfree sepanjang 16-21 September 2024 di Indonesia. Dari 937 konten itu, 69 konten beralasan memilih childfree. Faktor finansial yang berkaitan dengan tingginya biaya hidup ada di posisi puncak dengan proporsi 20,3 %. Di peringkat kedua, alasan ingin bahagia bersama diri sendiri ataupun pasangan dengan proporsi 17,4 %, lalu faktor kondisi negara tidak ideal dari segi politik, pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan (15,9 %)
Isu keuangan yang melatarbelakangi pilihan childfree tak lepas dari sengitnya persaingan antara upah dan pengeluaran. Merujuk pada BPS, Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menghitung, rata-rata upah penduduk 2023 Rp 3,17 juta per bulan atau naik 3,5 % dibanding tahun sebelumnya, tapi kalah dengan lonjakan harga barang kebutuhan bayi dan anak. Hasil analisis Kompas, rata-rata harga makanan bayi, susu balita, susu bayi, popok bayi sekali pakai, dan pakaian bayi mencapai 9,1 % pada periode yang sama. Harga sandang anak pada 2023 lebih tinggi 9,1 % dari tahun sebelumnya, sedang biaya seragam sekolah anak meningkat 9,6 %. Celana dalam anak mencatatkan kenaikan tertinggi, yakni 42,6 %. Selisih peningkatan gaji tahunan dengan biaya pendidikan juga makin lebar.
Kenaikan tarif kelompok bermain sebesar 2,3 %, TK 11,7 %, SD 5,7 %, SMP 5,6 %, SMA 3,9 %. Persoalan keuangan yang bermuara pada pilihan childfree dialami Vlaad (32) dan istri yang memutuskan tidak memiliki momongan. Pekerja swasta di Jakarta ini membayangkan, jika memiliki anak, pasti ingin membesarkannya dengan cara terbaik, mulai dari gizi hingga pendidikannya. Di sisi lain, ia dan istri tumbuh besar dari keluarga sederhana. ”Fasilitas yang tersedia seadanya juga. Jadi, kami tumbuh besarnya juga tidak optimal. Jangan sampai apa yang terjadi di kami terulang lagi jika punya anak,” ujar Vlaad. Meski hanya berdua, ia dan istri tetap merasa bahagia. Vlaad mengaku memiliki keleluasaan dalam keuangan serta lebih banyak waktu untuk mengobrol, baca buku bersama, dan jalan-jalan. (Yoga)
Tidak masuknya RUU Perampasan Aset Pada Usulan Prolegnas
Badan Legislasi DPR mulai menghimpun usulan RUU, baik dari komisi-komisi maupun fraksi partai politik, untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2025. Namun, tidak ada satu pun alat kelengkapan dewan yang mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dibahas selama 5 tahun ke depan. Daftar usulan RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 mulai dibacakan dalam rapat pleno Baleg DPR di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Senin (28/10). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia itu ditampilkan sejumlah usulan yang sudah masuk.
Ahmad Doli mengatakan, usulan itu masih terus dihimpun. Sebab, dari 13 komisi di DPR, dua komisi yang baru dibentuk belum menyampaikan usulan. Rencananya, usulan final akan dibahas bersama pemerintah pada 18 November mendatang. Dari usulan-usulan tersebut, tidak ada satu pun komisi dan fraksi partai yang mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk di Prolegnas 2025-2029. Tidak terkecuali Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum. Ketua Baleg DPR yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan tak memungkiri RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam usulan. Sebab, berdasarkan diskusi kelompok terarah (FGD) yang dilakukan di Komisi III sebelumnya, disepakati RUU itu bakal dikembalikan kepada pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut. (Yoga)
Waspadai Peredaran Kosmetik Ilegal
BPOM, bersama TNI dan Polri, kembali menindak toko yang menjual produk kosmetik illegal secara daring di Jakarta. Ditemukan 158 jenis kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp 2,2 miliar. Diperkirakan masih banyak kasus penjualan kosmetik ilegal yang belum terungkap. Masyarakat diharap waspada karena penggunaan kosmetik ilegal tanpa izin edar dapat berdampak buruk bagi pengguna. Kandungan berbahaya yang terdapat di produk kosmetik itu bisa menyebabkan gangguan fungsi hati hingga kanker kulit. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, upaya pengawasan akan diperkuat untuk menemukan produsen dan distributor produk kosmetik illegal di masyarakat.
Jumlah kasus penjualan kosmetik ilegal yang terungkap saat ini dinilai hanya sebagian kecil dari total kasus yang sebenarnya terjadi. ”Sekarang ini (kasus) hanya sebagian kecil, seperti gunung es dari berbagai macam kasus dan begitu banyak (produk kosmetik) impor ilegal yang ada,” ujar Taruna, Senin (28/10). Taruna mengungkapkan, temuan penjualan kosmetik impor ilegal kali ini merupakan temuan kedua dari Balai Besar POM di Jakarta pada tahun 2024. Temuan pertama telah diungkapkan pada Juni 2024 dengan nilai keekonomian Rp 3,6 miliar. (Yoga)









