Tidak masuknya RUU Perampasan Aset Pada Usulan Prolegnas
Badan Legislasi DPR mulai menghimpun usulan RUU, baik dari komisi-komisi maupun fraksi partai politik, untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2025. Namun, tidak ada satu pun alat kelengkapan dewan yang mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dibahas selama 5 tahun ke depan. Daftar usulan RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 mulai dibacakan dalam rapat pleno Baleg DPR di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Senin (28/10). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia itu ditampilkan sejumlah usulan yang sudah masuk.
Ahmad Doli mengatakan, usulan itu masih terus dihimpun. Sebab, dari 13 komisi di DPR, dua komisi yang baru dibentuk belum menyampaikan usulan. Rencananya, usulan final akan dibahas bersama pemerintah pada 18 November mendatang. Dari usulan-usulan tersebut, tidak ada satu pun komisi dan fraksi partai yang mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk di Prolegnas 2025-2029. Tidak terkecuali Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum. Ketua Baleg DPR yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan tak memungkiri RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam usulan. Sebab, berdasarkan diskusi kelompok terarah (FGD) yang dilakukan di Komisi III sebelumnya, disepakati RUU itu bakal dikembalikan kepada pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023