;

Waspadai Peredaran Kosmetik Ilegal

Waspadai Peredaran Kosmetik Ilegal

BPOM, bersama TNI dan Polri, kembali menindak toko yang menjual produk kosmetik illegal secara daring di Jakarta. Ditemukan 158 jenis kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp 2,2 miliar. Diperkirakan masih banyak kasus penjualan kosmetik ilegal yang belum terungkap. Masyarakat diharap waspada karena penggunaan kosmetik ilegal tanpa izin edar dapat berdampak buruk bagi pengguna. Kandungan berbahaya yang terdapat di produk kosmetik itu bisa menyebabkan gangguan fungsi hati hingga kanker kulit. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, upaya pengawasan akan diperkuat untuk menemukan produsen dan distributor produk kosmetik illegal di masyarakat.

Jumlah kasus penjualan kosmetik ilegal yang terungkap saat ini dinilai hanya sebagian kecil dari total kasus yang sebenarnya terjadi. ”Sekarang ini (kasus) hanya sebagian kecil, seperti gunung es dari berbagai macam kasus dan begitu banyak (produk kosmetik) impor ilegal yang ada,” ujar Taruna, Senin (28/10). Taruna mengungkapkan, temuan penjualan kosmetik impor ilegal kali ini merupakan temuan kedua dari Balai Besar POM di Jakarta pada tahun 2024. Temuan pertama telah diungkapkan pada Juni 2024 dengan nilai keekonomian Rp 3,6 miliar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :