Waspadai Pelemahan Sektor Manufaktur
Pemerintah diminta waspadai pelemahan sektor manufaktur dalam empat bulan beruntun, karena menjadi sinyal kuat perlambatan ekonomi nasional. Sebab, manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar menurut lapangan usaha. Pelemahan manufaktur juga bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memangkas pemerimaan pajak. Ini perlu diantisipasii oleh pemerintah. Berdasarkan data S&P Global, indeks manager pembelian (purchasing managers index/PMI) Indonesia mencapai 49,2 pada Oktober 2024.
BPS Menyatakan Inflasi pada Oktober 2024 mencapai 0,08
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi pada Oktober 2024 mencapai 0.08%, inflasi tahunan mencapai 1,71% secara tahunan (yoy) dan inflasi tahun kalender 0,82% dari awal tahun (year-to-date/YTD). Jika dilihat berdasarkan komoditas pendorong tercatat emas memberikan andil yang besar pada inflasi Oktober 2024. "Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada kelompok ini adalah emas perhiasan dengan andil inflasi 0,06%," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalan konferensi pers di Kantor BPS. Amalia mengatakan, kenaikan harga emas ini terjadi karena di pasar global karena dipengaruhi ketidakpastian geopolitik seperti konflik di Timur Tengah dan konflik Rusia-Ukraina.
Dan tekanan geopolitik ini membuat orang memilih emas sebagai instrumen investasi. "Selain kondisi geopolitik, tentunya kenaikan harga emas terjadi karena kebijakan moneter yang ditetapkan The Fed, dimana ada tren penurunan suku bunga The Fed dan ini juga memacu para investor untuk beralih ke komoditas emas," tutur Amalia. Dia menyatakan inflasi emas secara year on year di bulan Oktober ini sebesar 35,82%. Pergerakan harga emas mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir. Jika melihat kondisi emas pada tahun 2020 sampai 2024 harga emas tertinggi terjadi pada Agustus 2020. Perkembangan inflasi komoditas emas sejalan dengan perekonomian dunia. (Yetede)
Karut-marut Emiten BUMN Farmasi
Perbaiki Aset Perbankan Terus Menerus
Industri perbankan hingga posisi September 2024 berhasil menjaga kinerjanya tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik. Terindikasi dari kualitas aset perbankan yang mengalami perbaikan. OJK mencatat, kredit yang disalurkan perbankan per September 2024 mencapai Rp 7.579 triliun, tumbuh 10,85% secara tahunan (Year on year/yoy). Meskipun mengalami perlambatan dibandingkan dengan posisi Agustus 2024 yang tumbuh 11,4% (yoy). Namun, secara bulanan kredit masih tetap tumbuh positif 0,95% month to month (mtm). Pertumbuhan kredit tersebut juga didukung dengan perbankan kuaitas kredit, baik dari rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) maupun loan at risk (LAR).
"Kualitas kredit tetap terjaga NPL gross 2,21% dibandingkan Agustus 2,26% dan NPL net 0,78%. sementara itu LAR juga menunjukkan tren penurunan menjadi 10,11% dari Agustus 10,17% rasio LAR ini mendekati sebelum pandemi 9,93% pada 2019," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dian melanjutkan, likuiditas perbankan dinilai masih memadai dengan rasio alat liquid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat liquid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 50% dan 10%. Perbankan juga menghimpun DPK sebesar Rp8.721 triliun tumbuh 7,04% (yoy) per September 2024, naik tipis dari bulan sebelumnya 7,01% (yoy). (Yetede)
UU Cipta Kerja Telah Diputuskan MK
Pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya terkait putusan mengenai UU Ketenagakerjaan. Di sisi lain, keputusan MK dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air. "Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Oleh karena itu, yang jangka pendek terkait pengupahan, yaitu Kemenaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Beberapa hal yang disoroti dalam putusan MK adalah meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap regulasi yang menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, outsourching, dan hak-hak pekerja lainnya.
Adapun peraturan turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Artinya dalam PP 51 juga ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja," terang Airlangga. Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mempelajari keputusan MK. Salah satu isu yang sedang dibahas terkait ketenagakerjaan adalah penyusunan upah minimum provinsi (UMP). "Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November," kata Airlangga. (Yetede)
Perlu kehati-hatian dalam Menghapus Utang Petani
Angkutan Penyebrangan Batal Naik Para Pengusaha Sangat Kecewa
Kejangung Menetapkan Mendag 2015-216 Thomas Lembong sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
KEJAKSAAN Agung menetapkan Menteri Perdagangan 2015-216 Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Jaksa langsung menahan Tom Lembong di Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa memakai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dengan dua pasal itu, Kejaksaan Agung menuduh Tom Lembong membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan Tom Lembong itu adalah memberikan izin kepada PT Angels Product (AP) untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Padahal, alasan jaksa, saat itu Indonesia sedang surplus gula. Apalagi pemberian izin impor itu tanpa melalui rapat koordinasi dengan menteri-menteri lain.
Setahun berikutnya, menurut jaksa, Tom Lembong memberikan surat penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menstabilkan harga gula dengan memenuhi stok gula dalam negeri. PT PPI lalu menggandeng delapan produsen dalam negeri untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 300 ribu ton. Jaksa menuduh penunjukkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi. PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 105 per kilogram dari setoran delapan perusahaan swasta tersebut. Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara akibat penunjukkan perusahaan swasta itu sekitar Rp 400 miliar. Angka ini diperoleh dari keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara jika PT PPI sebagai BUMN mengimpor gula tanpa penunjukkan perusahaan lain.
Selain Tom Lembong, ada sejumlah pembuat kebijakan yang pernah dijerat dengan pasal ini. Misalnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang tersandung kasus korupsi pengadaan gas alam cair pada 2011-2021. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dijerat hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dosen hukum pidana dari Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengatakan penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor biasanya subyektif aparatur hukum. "Seharusnya, untuk diapembuat kebijakan, pasal yang dipakai hanya Pasal 3," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024. Di Pasal 3 tertera frasa “menyalahgunakan kewenangan”. Pasal itu tak menerakan indikasi pembuat kebijakan menerima suap atau gratifikasi dalam kebijakannya tersebut sehingga tak perlu bukti ada aliran suap. (Yetede)
Diharapakan Indonesia Mampu Mencapai Tujuan Swasembada Gula pada 2028
KETUA Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Lumajang Didik Purwanto mengungkapkan bahwa jumlah produksi petani tebu rakyat tahun ini cenderung turun. Ia menghitung penurunan produksinya bisa mencapai 40 persen per hektare. Petani asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu mencatat sebelumnya tiap hektare lahan sawah biasanya menghasilkan 1.500 kuintal, tapi sekarang hanya 1.000 kuintal. Sedangkan untuk lahan tebu tegalan, yang sebelumnya menghasilkan 800 kuintal per hektare, saat ini paling banyak hanya menghasilkan 600 kuintal per hektare. Namun Didik menilai harga gula masih tergolong bagus di tengah turunnya produksi saat ini. "Rendemennya tinggi karena panasnya pas. Harga gula juga sedang bagus," ucapnya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024. Rendemen tebu merupakan persentase gula yang dihasilkan dari proses pengolahan tebu.
Menurut Didik, ada beberapa faktor penyebab turunnya produksi tebu. Salah satunya ketersediaan air yang minim karena saluran irigasi rusak dan hujan tidak kunjung turun. Namun ia optimistis, dengan target swasembada gula yang dicanangkan pemerintah, akan ada perbaikan pada pertanian tebu di Tanah Air. Menurut Badan Pangan Dunia (FAO), suatu negara disebut swasembada jika produksinya mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional. Adapun hingga saat ini 63 persen kebutuhan gula nasional masih bergantung pada impor. Pemerintah sudah berulang kali menyatakan hendak mengurangi ketergantungan terhadap impor gula. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan mempercepat swasembada gula nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, swasembada gula secara nasional untuk kebutuhan konsumsi ditargetkan paling lambat pada 2028. Sedangkan swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan pada 2030. Dalam perpres yang diteken pada 16 Juni 2023 itu, pemerintah menargetkan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare. Target itu akan dikejar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut. (Yetede)
Tanda-Tanda Awal Pemulihan Ekonomi
Setelah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi bulanan sebesar 0,08% pada Oktober 2024. Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan bahwa inflasi ini menandai berakhirnya tren deflasi, dengan kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 105,93 pada September menjadi 106,01 pada Oktober. Penyumbang utama inflasi adalah kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya, yang mencatat inflasi 0,94% secara bulanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kenaikan IHK mencerminkan perbaikan daya beli masyarakat, meski angkanya masih kecil. Ia berharap tren ini dapat mendorong pemulihan aktivitas produksi di berbagai sektor. Namun, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa terlalu dini untuk menganggap inflasi ini sebagai pemulihan daya beli yang solid. Ia menekankan bahwa kenaikan harga masih terkonsentrasi pada kebutuhan pokok yang sifatnya inelastis, sementara ketidakpastian ekonomi terlihat dari inflasi pada harga emas.
Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan bahwa inflasi inti, yang mencerminkan permintaan barang dan jasa, juga mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan permintaan pada beberapa komponen barang dan jasa. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap risiko penurunan daya beli dengan memperkuat investasi dan konsumsi, khususnya di kelas menengah.









