Kasus Impor Gula: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersebut, juga mencakup Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS sebagai tersangka.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jaksel untuk keperluan penyidikan. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT PPI, di mana ditemukan sejumlah bukti terkait penerbitan persetujuan impor gula yang tidak sesuai. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan stok gula nasional, yang mengarah pada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023