Rasio Modal Bank Sentral Masih Tertekan di Bawah 10%
Pemerintah mungkin harus menunda harapan untuk memperoleh tambahan pendapatan dari Bank Indonesia (BI) tahun depan, karena rasio modal BI diperkirakan belum akan mencapai ambang batas 10% yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004. Berdasarkan UU tersebut, BI baru wajib menyetorkan sisa surplus anggarannya kepada pemerintah jika rasio modal mencapai 10% dari kewajiban moneter. BI terakhir kali menyetor sisa surplusnya pada 2019, senilai Rp 30,1 triliun. Setelah itu, rasio modal BI menurun karena beban pembiayaan pandemi melalui skema burden sharing.
Ekonom Indef M Rizal Taufikurrahman memproyeksikan rasio modal BI pada 2024 masih belum menyentuh 10%, terutama karena ketidakpastian global yang memaksa BI menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi pasar. Hal ini memengaruhi cadangan devisa dan rasio modal BI.
Sementara itu, Myrdal Gunarto dari Bank Maybank Indonesia optimis BI bisa mencapai rasio modal 10% tahun ini. Menurut Myrdal, BI telah berhasil dalam pendalaman pasar keuangan dan merilis instrumen-instrumen keuangan seperti SRBI dan SUVBI yang membantu meningkatkan cadangan devisa. Ia berharap BI dapat kembali menyetorkan surplus anggarannya kepada pemerintah mulai tahun depan.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023