RELAKSASI IMPOR HARUS DIPERLUAS
Kementerian Perdagangan baru menghapus sementara larangan terbatas (lartas) bagi komoditas bawang putih dan bawang bombai, dan pada sejumlah alat kesehatan dan bahan baku alat pelindung diri (APD) demi menjamin pasokan dalam negeri. Namun, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menilai cakupan pelonggaran impor tersebut belum cukup, pemerintah didesak menambah jumlah komoditas yang mendapatkan fasilitas relaksasi impor demi mengamanakan pasokan di dalam negeri selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Menurut Subandi, banyak komoditas yang memerlukan pengurangan lartas juga. Misalnya, gula, beras, dan kentang. Menjelang Ramadan, kebutuhan untuk bahan baku ini akan meningkat. Menurutnya, pembebasan sementara syarat laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI) untuk produk hortikultura pun dinilai belum memperlihatkan efektivitas, importir masih saja menghadapi sejumlah kendala birokrasi di lapangan.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, yang juga dikonfirmasi oleh Sekjen Kemendag Oke Nurwan
membenarkan bahwa resminya berupa peraturan pengurangan lartas impor belum diterima, para pelaku usaha masih harus menyertakan PI saat hendak mengimpor bahan baku. Namun, Rachmat menjelaskan bahwa sejauh ini tidak adanya kendala importasi bahan baku.
Pembiayaan April Tertekan
Dampak penyebaran virus corona terhadap bisnis multifinance di Indonesia diprediksi mulai terlihat pada kinerja April 2020. Sejumlah perusahaan multifinance masih mencatatkan pencapaian kinerja penyaluran pembiayaan yang sesuai target pada kuartal I/2020, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja. Namun, kuartal kedua akan menjadi tantangan karena kondisi pandemi COVID-19, selain itu, kebijakan sejumlah pabrikan otomotif yang menyetop produksi akan berpengaruh pada kinerja leasing.
MUF telah menargetkan penyaluran pembiayaan 2020 senilai Rp8,8 triliun, atau naik sekitar 9% bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu. Perusahaan anak dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tersebut membiayai enam segmen produk yaitu mobil baru, mobil bekas, motor baru, motor bekas, multiguna dan syariah.
Sementara itu, Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo dan Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim memperkirakan kinerja perseroan pada April ini akan turun disebabkan beberapa kondisi:
- Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung secara global termasuk di Indonesia sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional serta daya beli masyarakat
- Penghentian produksi mobil baru oleh sejumlah pabrikan karena juga terdampak penyebaran corona
Hal yang sama juga dialami oleh Sudjono, Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia (BFIN) menyatakan nilai pembiayaan pada Maret menurun karena pihaknya sudah melakukan pengetatan atau lebih selektif dalam penyaluran kredit, sebagai langkah antisipasi dari dampak COVID-19 terhadap ekonomi nasional.
Pembahasan Omnibus Law Dilanjut
Seolah memanfaatkan momentum pandemi, DPR RI bakal memulai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan pemerintah setelah selesai masa reses pada Maret 2020. Rancangan regulasi yang sempat tenggelam dari diskursus publik akibat wabah COVID-19 akhirnya kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Baidowi mengatakan belum ada tanggal pasti untuk pembahasan RUU Cipta Kerja dengan pemerintah. Salah satu urgensi pembahasan rancangan beleid ini adalah perannya dalam membantu pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19 reda. Namun, masih terdapat miskoordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) yang mengganjal pembahasan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja, contohnya pada ayat baru dalam UU Ketenagakerjaan. Lewat Pasal 88E yang diselipkan dalam UU Ketenagakerjaan, menyebut bahwa upah minimum sektor industri padat karya ditetapkan tersendiri oleh gubernur. Formula yang digunakan bakal diatur melalui PP, namun pemerintah pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai variabel yang bakal digunakan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum yang diatur khusus bagi sektor industri padat karya diperlukan dalam rangka mengakomodasi angkatan kerja yang memiliki keterampilan rendah. Harapannya, dengan upah minimum khusus, semakin banyak angkatan kerja yang terserap dan mengakomodasi kebutuhan industri padat karya yang banyak gulung tikar.
Ada pula pasal teknis terkait perizinan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yang justru tidak dipahami maksudnya oleh kementerian/lembaga terkait, yaitu usulan revisi atas Pasal 350 Ayat 5 dari UU Pemda, tertulis bahwa kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi pandemi sekarang tidak memungkinkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan intensif untuk membedah dan menjawab berbagai polemik dalam rancangan beleid itu. Kalau RUU-nya tidak berpolemik, bisa. Masalahnya semua bab ada polemiknya.
RUU Cipta Kerja juga bukan jawaban atas pemulihan ekonomi seusai wabah COVID-19 terjadi di Indonesia karena aturan ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang, sedangkan pemulihan ekonomi adalah masalah jangka pendek. Lebih baik pemerintah bersama DPR lebih fokus untuk membahas Perppu No. 1/2020 yang saat ini juga penuh polemik dan memiliki potensi moral hazard yang tinggi.
Produk Medis Bebas Pajak
Direktur Penyuluhan , Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi obat-obatan, peralatan kesehatan, dan jasa selama April hingga September 2020 diberikan bagi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.
Pembebasan dari pemotongan juga berlaku atas PPh Pasal 22 impor, Pasal 22 atas penjualan barang, Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Menurut Hestu, DJP sedang menyiapkan aplikasi untuk pengajuan surat keterangan berbasis daring, yang dapat diakses melalui ponsel atau melalu laman DJPonline.
Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji mengemukakan, hingga awal April ini sudah ada 113 negara, termasuk Yunani dan China yang tidak hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPh untuk alat Kesehatan dan farmasi, tetapi juga menangguhkan kewajiban perpajakan dan memberikan insentif untuk menjamin arus kas perusahaan. Menurut Bawono, paradigma pajak memang harus diubah, bukan untuk mengoptimalkan penerimaan, melainkan menjaga situasi ekonomi di tengah pandemi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, kebijakan pembatasan sosial berskala besar jangan sampai menimbulkan kekacauan karena pasokan dan distribusi logistik tersendat, terutama peralatan kesehatan, obat-obatan, dan barang kebutuhan pokok. Selain itu, diharapkan pemerintah juga dapat meringankan bea masuk dan pajak impor khususnya untuk yang berhubungan dengan penanggulangan pandemi.
Laporan Realokasi Anggaran Ditunggu
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto telah menerima laporan realokasi anggaran dari 34 pemerintah provinsi dan 468 kabupaten, tinggal 46 kabupaten dan pada umumnya di Indonesia bagian timur yang belum melakukan pelaporan realokasi anggaran APBD untuk penanganan Covid-19, terkait masalah teknis seperti jaringan internet, dan kemampuan fiskal yang terbatas.
Menurut Ardian, 46 daerah yang belum melaporkan realokasi anggaran kemungkinan sedang menelusuri pos-pos anggaran yang dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19. Masih banyak pemerintah daerah yang kemampuan fiskalnya bergantung pada dana transfer pusat. Ketegasan Kemendagri yang akan menjatuhkan sanksi pemotongan dana transfer daerah apabila tidak melaporkan realokasi anggaran, cukup efektif karena akhirnya setiap daerah segera melapor agar tidak terkena sanksi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, agar pemerintah pusat sebisa mungkin mempercepat proses transfer dana pusat ke daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, agar bisa segera membelanjakan APBD nya untuk kepentingan publik guna menangani Covid-19.
Aturan yang Seragam Akan Jamin Distribusi
Pelaku usaha sektor ritel perlu aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seragam, agar distribusi pasokan ritel akan terjaga. Terutama untuk di luar wilayah Jabodetabek.
PSBB dilakukan di DKI Jakarta pada 10-23 April 2020, diikuti kemudian oleh Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten Tangerang dan kota Tangerang Selatan. Menurut Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta, aturan terkait distribusi dan logistik produk-produk ritel selama PSBB sudah sinkron, namun pemahaman di tingkat daerah belum seragam.
Dari sisi permintaan konsumen, diperkirakan volume transaksi meningkat 50-100 persen, namun omzet ritel masih sama. Peningkatan volume disebabkan perilaku belanja masyarakat yang cenderung menyetok di rumah, namun frekuensi belanja menurun.
Pemberlakuan PSBB meningkatkan pemesanan bahan pangan dalam jaringan daring melalui aplikasi. Sebagaimana CEO dan Co-Founder Tani Hub Group Ivan Arie Sustiawan menyebutkan, transaksi meningkat hingga 100 persen dan perusahaan tetap memantau kebijakan pemerintah terkait lalu lintas logistik agar dapat tetap lancar melakukan pengiriman, baik dari sisi suplai maupun permintaan. Sementara itu, Digifish Network usaha rintisan bidang perikanan melayani pembelian konsumen secara langsung melalui jaringan teks Whatsapp.
Insentif PPN dan PPh tangani Covid
JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.
Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020
Direktur
Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu
Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak
perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan
tempat Wajib Pajak terdaftar
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.
Mereka Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Covid-19
Dalam daftar tahunan miliarder global tahun 2020 yang dirilis
Forbes pada Selasa (7/4) tercatat sejumlah ‘orang kaya baru’ gara-gara Pandemi
virus corona (Covid-19), tak kurang dari 178 miliarder anyar masuk daftar
dengan total kekayaan bersih senilai total US$ 369 miliar.
Nama – nama yang disebutkan diantaranya:
- Eric Yuan memiliki kekayaan senilai US$ 5,5 berkat Saham aplikasi telekonferensi Zoom Video Communications yang didirikannya meningkat dua kali lipat.
- Larry Xiaodong Chen dengan kekayaan US$ 4,5 miliar. pendiri situs pembelajaran daring GSX Techedu (opsi pelajar di China untuk belajar secara danng)
- Byju Raveendran, dengan kekayaan US$ 1,8 miliar. pendiri aplikasi serupa yaitu Byu
- Dua bersaduara Dimitry Buckman dan Igor Bukhman lewat Playrix yang membesut gim daring Homescapes dan Fishdom
- Jitse Groen melalui platform jasa pengiriman tanpa tatap muka di Eropa & Israel, yaitu takeaway.com
Yang Merona Merana Akibat Korona
Pembatasan sosial berskala besar (PSSB) memberikan tekanan pada sejumlah sektor bisnis namun ada juga yang mendulang cuan sebagaimana diutarakan oleh Presiden Direktur CSA Institute Ana Santoso, ia mencontohkan sektor barang konsumsi consumer goods terutama perusahaan makanan atau minuman, bidang farmasi dan telekomunikasi termasuk ke sektor yang meraih keuntungan
Hal serupa disampaikan juga oleh Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial yang mengomentari kinerja ciamik emiten retail kelas menengah bawah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan Analis Ciptadana Sekuritas Robert Sebastian yang menyebutkan performa baik PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang bergerak di bidang farmasi.
Di sisi lain, Robert menjelaskan emiten pengelola pusat perbelanjaan mengalami tekanan yang cukup berat, seperti PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) yang bahkan telah menutup gerai sejak 30 Maret lalu, contoh lain PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang tidak memasang target pada tahun ini.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto menambahkan, investor sebaiknya menghindan saham-saham yang berkaitan dengan sektor otomotif dan transportasi. Misalnya, PT Astra International Tbk (ASII), PT Indomobil Sukses International Indonesia Tbk (IMAS) dan PT Blue Bird Tbk (BIRD), PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk (WEHA).termasuk juga pengelola jalan tol seperti PT Jasa Marga Tbk (SMR) namun sahamnya masih menarik untuk jangka panjang
Penjualan Panasonic Gobel Kuartal I Naik
Penjualan Panasonic Gobel Indonesia (PGI) di kuartal pertama tahun ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebagaimana disampaikan oleh Head of Corporate Communication PGI, Viya Arsawireja dalam jumpa pers melalui telekonferensi terkait peringatan 60 Tahun Kerja Sama PGI, akhir pekan lalu. Sebagai contoh, ia menyebutkan peningkatan penjualan produk AC sebesar 10 persen, bahkan pembersih udara mencapai 190 persen (menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya hanya sekitar Rp 2,8 miliar)
Namun Assistant General Manager Air Conditioner PGI Heribertus Ronny Ardiyanto menyampaikan pada kuartal kedua penjualan PGI mulai mengalami tekanan yang dipicu tutupnya beberapa pusat perbelanjaan khususnya di Jakarta yang menjadi episentrum wabah, sedangkan untuk luar Jakarta penjualan masih cukup stabil bahkan masih ada peluang untuk meningkatkan pasar.
Sementara itu, Head of Life Solution PGI Rawenda mengatakan, hingga saat ini, pabrik PGI masih terus beroperasi karena komitmen PGI selain untuk Menyediakan produk bagi masyarakat namun juga untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke berbagai negara di Timur Tengah dan Vietnam untuk produk kipas ventilasi udara serta komitmen sebagai sentral ekspor di dunia untuk produk pompa air
Namun demikian, ada perubahan operasional pabrik karena mengikuti regulasi pemerintah akibat wabah korona, seperti mengurangi sif / jam kerja hingga meniadakan waktu lembur, memberlakukan program bekerja dari rumah, dan memberlakukan protokol keamanan dan kesehatan, seperti penggunaan APD
PGI juga mendukung upaya pemerintah melawan Covid-19, melalui aktivitas CSR yang salah satunya menyalurkan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga kesehatan.









