;

Terdampak Korona, Debitur Besar dapat Penangguhan Tagihan

R Hayuningtyas Putinda 05 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Rabu (1/4), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan bahwa OJK memberikan stimulus bagi debitur besar dengan plafon lebih dari Rp 10 miliar yang terdampak Virus Korona (Covid-19) seperti sektor perhotelan dan transportasi. Restrukturisasi dilakukan dengan kesepakatan antara nasabah dan bank. Sebelumnya, stimulus restrukturisasi hanya diberikan bagi debitur terdampak Covid-19 dengan plafon di bawah Rp 10 miliar, yaitu seperti pekerja informal kemudian OJK menghimbau agar sementara waktu para penagih jangan menggunakan jasa debt collector. Sebab, proses restrukturisasi antarbank atau perusahaan pembiayaan dan peminjam bisa menggunakan teknologi komunikasi tidak perlu didatangi langsung. Wimboh mengungkap, hal tersebut untuk memberikan ruang bagi peminjam dan bagi bank dan multifinance supaya lebih leluasa. Dengan menerapkan restrukturisasi, bank tidak perlu membentuk cadangan dan provisi yang terlalu besar. Sehingga tidak memberatkan perbankan, karena kualitas kreditnya juga menjadi lancar.

Melalui Perppu Nomor 1/2020, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengusulkan adanya langkah antisipasi, ada kewajiban bank di luar simpanan yang bisa dijamin (LPS), supaya mencegah krisis lebih dalam dan menjamin kegiatan bank, sehingga kegiatan bisa lancar. Halim juga mengusulkan untuk menaikkan nilai simpanan dana di perbankan yang dijaminkan oleh LPS dari Rp 2 miliar ke nilai lebih tinggi, dan juga memperluas jenis
simpanan yang bisa dijamin, jadi dana individu namun dikelola oleh lembaga, misalnya dana pensiun. Langkah-langkah tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara, dan LPS pun sudah siap dengan tetap melihat kondisi ekonomi.

Sementara ekonom senior, Fauzi Ichsan menyebut, terdapat sejumlah kewajiban lain dari perbankan selain simpanan nasabah yang cakupannya Rp 2 Miliar saja, yang dapat diperluas untuk dijaminkan LPS, misalnya dana interbank, obligasi juga bisa dijamin. Jaminan asuransi juga dapat dijamin tapi harus berdasarkan UU LPS dan PPKSK. Menurut Fauzi, adanya usulan wacana LPS meningkatkan cakupan penjaminan, blanket guarantee, diharapkan masyarakat akan lebih percaya
kepada perbankan, karena dana simpanan yang dijamin. Begitu pula juga dengan korporasi juga merasa aman dan percaya karena dijamin oleh LPS, sehingga mereka tidak akan menarik dananya di bank.


THR Wajib Dibayarkan

Ayu Dewi 03 Apr 2020 Kompas, 3 April 2020

Perusahaan diminta tetap membayar THR para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hingga 1 April 2020 sudah ribuan pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa persoalan pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan presien Joko Widodo. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pengusaha yang kesulitan membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Ada 2 opsi yang bisa ditempuh : pertama, pembayaran bisa dilakukan bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus. Kedua, pembayaran THR bisa ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.

Hingga 1 April 2020, Kemenaker mencatat 9.183 pekerja telah dirumahkan dari 153 perusahaan. SEbanyak 2.311 pekerja mengalami PHK dari 56 perusahaan. PHK harus dihindari dengan segala daya upaya meskipun kondisi perusahaan sedang meradang karena Covid-19.


Bisnis Jasa Pengiriman Terhambat Pembatasan Akses

Leo Putra 03 Apr 2020 Tempo, 03 April 2020

Pembatasan akses disejumlah daerah akibat penyebaran virus corona (Covid-19) menimbulkan keterlembatan pengiriman barang. Keterlambatan yang paling terasa adalah pengiriman ke wilayah Indonesia timur lantaran adanya pembatasan angkutan udara.

Manager Sales SiCepat Ekspres, Imam Sedayu, mengatakan perusahaan telah mengeluarkan pemberitahuan soal adanya keterlambatan pengiriman barang dari dan menuju Sukoharjo, Jawa Tengah; Kepulauan Riau, serta sebagian basar wilayah Indonesia Timur. Meski begitu, Imam mengatakan permintaan jasa pengiriman ekspres justru meningkat sekitar 20 persen. Hal itu terjadi, kata dia, karena masyarakat mulai mengubah pola belanja dari offline ke online. Senior Marketing and Sales Manager PT Citra Van Titipan Kilat, Ahmad Kurtubi, mengatakan potensi keterlambatan terjadi karena berkurangnya frekuensi transportasi udara. Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengatakan telah memberikan informasi tentang adanya kemungkinan perubahan operasional layanan pengiriman untuk beberapa daerah yang menerapkan pembatasan wilayah. Adapun Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibosono, mengatakan akan mejaga transaksi online antara masyarakat dan produsen atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus berjalan meski ada karantina di sejumlah wilayah di Indonesia.


Relaksasi Kredit Bisa Mengganggu Industri Keuangan

Benny 03 Apr 2020 Kontan, 3 April 2020

Upaya pemerintah memberikan keringanan cicilan bagi debitur akibat terdampak virus corona bisa menjadi bumerang bagi industri keuangan. Tanpa ada batasan yang jelas dan pengawasan ketat, debitur bisa berbondong-bondong mengajukan keringanan padahal belum tentu terpapar virus corona. Salah satu yang khawatir dengan kebijakan relaksasi adalah industri multifinance. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno khawatir pemberian keringanan ke peminjam yang nilainya besar bisa mengganggu pengembalian pendanaan multifinance ke bank. Belum lagi, kondisi saat ini bank juga akan semakin selektif memberi pendanaan ke multifinance. Padahal pendanaan dari bank selama ini menjadi andalan multifinance untuk menjalani roda bisnis pembiayaan. Rasio pembiayaan bermasalah alias non performing finance (NPF) multifinance pun juga akan menanjak dengan wabah korona ini. BCA Finance memprediksi risiko kenaikan kredit bermasalah bisa tembus di atas 2% ke depan. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyebut, risiko tersebut hanya bersifat sementara dan bisa normal pasca pandemi corona usai.

Pembiayaan multifinance diprediksi hanya tumbuh 1% atau bahkan minus. Oleh karena itu relaksasi ini mesti selektif hanya untuk debitur produktif, bukan untuk semua debitur. Empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah menyusun ketentuan umum untuk menilai kelaikan debitur menerima relaksasi ini. Direktur BNI Osbal Saragi mengatakan, ada beberapa indikator tambahan untuk menilai debitur sebelum diberikan relaksasi. Misalnya terkait penurunan pendapatan debitur, sektor industrinya, serta daerah usaha debitur.

Ancaman NPL juga menyebabkan bank menyiapkan tambahan permodalan. Direktur Kepatuhan Bank Woori Saudara I Made Mudiastra mengatakan, dalam kondisi terburuk, rasio permodalan bisa turun maksimal 3% untuk menyerap potensi kenaikan NPL yang bisa naik 0,2%-0,4% di tahun ini.


Membuka Peluang di Tengah Wabah

Benny 03 Apr 2020 Kontan, 3 April 2020

Ancaman gangguan bisnis akibat pandemi corona (Covid-19) masih membayangi berbagai sektor industri, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap optimistis mampu memenuhi target pertumbuhan kinerja pada tahun ini. Mereka belum berencana merevisi target.Optimisme emiten berkode saham SRIL di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini lantaran mereka tetap bisa memanfaatkan peluang di tengah pandemi corona. Corporate Communication Sritex, Joy Citra Dewi mengungkapkan, target pertumbuhan penjualan tahun ini sebesar 6%-8% dibandingkan tahun lalu.

Manajemen SRIL tetap optimistis mencapai target tersebut meski ada pandemi Covid-19. Pasalnya, Sritex sudah memiliki kontrak kerjasama multiyears. Sejauh ini mereka juga belum menjumpai penurunan permintaan, penundaan, maupun pembatalan kontrak pembelian. Bahkan, Sritex bisa memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk memacu bisnis. Sritex melebarkan portofolio bisnis dengan memproduksi masker non medis dan alat pelindung diri (APD). Langkah ini sekaligus untuk membantu pemerintah menjaga ketersediaan masker dan APD di dalam negeri.Oleh karenanya, kedua produk baru tersebut akan menyasar segmen ritel maupun instansi. Menurut Joy, produksi APD sudah berlangsung sejak akhir Januari 2020. Sejak virus corona menyerang Wuhan, China, Sritex mulai memanfaatkan potensi bisnis tersebut. Sedangkan penjualan masker sudah mulai terlaksana pada 20 Maret 2020 dengan kuantitas pemesanan minimum sebesar 1.000 potong.

Sritex tidak perlu mengeluarkan belanja modal untuk menambah mesin baru. Bahan bakunya juga memanfaatkan polyester dan katun yang sudah mereka miliki. Saat ini, Sritex memiliki kapasitas produksi sebesar 1,15 juta bales per tahun untuk benang (spinning). Kemudian kapasitas produksi penenunan (weaving) 180 juta meter per tahun, 240 juta yard per tahun kain jadi (finishing), dan 30 juta potong per tahun untuk apparel (garment).


Dampak Covid-19 : Cari Akal Hadapi Pandemi, Peritel Butuh Jaminan

Ayu Dewi 03 Apr 2020 Kompas, 3 April 2020

Pandemi Covid-19 memang memukul sektor ritel karena mengurangi pasokan dan suplai  barang serta jalur distribusi logistik. Sejak Covid-19 belum merebak di Indonesia sejumlah gerai ritel sudah kesulitan dengan suplai barang selama ini banyak diimpor dari negara lain terutama China. 

Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, beberapa sektor sebenarnya tetap bisa bertahan di tengah pandemi dengan inovasi layanan langsung ke pelanggan. Apalagi mereka menjual kebutuhan pokok. Namun, ritel yang bergerak dibidang mode dan departement store terpukul. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menambahkan, peritel siap mencukupi kebutuhan barang pokok masyarakat dengan berbagai inovasi layanan pesan-antar. Namun mereka butuh jaminan dari pemerintah berupa dukungan pasokan ke gerai ritel serta jaminan keamanan saat mendistribusikan logistik.

Wewenang BI Opsi Terakhir

Ayu Dewi 03 Apr 2020 Kompas, 3 April 2020

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberi wewenang kepada Bank Indonesia membeli surat berharga di pasar perdana. Kewenangkan difokuskan untuk menambal defisit fiskal. Namun, rencana menambal defisit anggaran itu baru bisa efektif jika tingkat imbal hasil dapat dijaga dengan baik.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, pembelian pandemic bond oleh BI adalah opsi terakhir jika pemerintah kekurangan dana.

Associate Director Fixed Income Anugerah SEkuritas Ramadhan Ario Maruto berpendapat kewenangan baru BI dapat menambah keyakinan investor untuk masuk ke pasar obligasi Indonesia. Dengan demikian aliran modal asing dapat kembali masuk ke Indonesia. Apalagi ibal hasil obligasi Indonesia seri benchmark menyetuh 8%.

Tren Saat Pembatasan Sosial, Konferensi Video, Awas Data Dilego

B. Wiyono 03 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 3 April 2020

Imbauan pembatasan interaksi fisik membuat aplikasi konferensi video menjadi primadona bagi nyaris semua kalangan masyarakat untuk tetap menjalin komunikasi di tengah pandemi COVID-19. Dilansir Statqo Analytics, saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring meningkat setiap pekannya. Hingga pekan keempat Maret, peningkatan yang sangat signifikan diraih oleh aplikasi Zoom dengan kenaikan penggunaan hingga 183%. Namun, hal yang sering kali luput dari perhatian masyarakat adalah faktor keamanan dari aplikasi konferensi video. Saat ini yang sedang ramai menjadi pembicaraan adalah keamanan Zoom yang berbagi data dengan Facebook. Zoom menggunakan enkripsi TLS, standar yang sama dengan yang digunakan perambah situs jejaring untuk mengamankan situs HTTPS. Dalam praktiknya, data dienkripsi antara pengguna dan server Zoom, mirip dengan konten Gmail atau Facebook. Namun, istilah enkripsi E2E biasanya mengacu pada perlindungan konten sepenuhnya di antara pengguna, tanpa akses perusahaan sama sekali, mirip dengan yang dilakukan Whatsapp. Di sisi lain, Zoom tidak menawarkan tingkat enkripsi itu. Zoom mengklaim tidak menjual data pengguna dalam bentuk apa pun. Namun, ada kemungkinan perusahaan dipaksa menyerahkan rekaman pertemuan jika terjadi proses hukum.

Banyak hal yang sering luput dari perhatian masyarakat soal keamanan data. Padahal, tanpa disadari, manusia tengah menghadapi fase hidup yang makin terpengaruh oleh dunia dalam jaringan. Pelaku kejahatan siber bisa memanfaatkan, mengeksploitasi dan menyusup melalui pintu masuk yang berbeda, seperti Wifi, jaringan tanpa enkripsi, penggunaan kata sandi yang lemah, dan izin aplikasi yang buruk atau diabaikan. Pada prinsipnya risiko konferensi video sama dengan risiko aktivitas lain yang melibatkan transmisi data. Data tersebut bisa disadap di tengah jalan atau jika perangkat terinfeksi malware, data bisa disadap dari perangkat yang terinfeksi. Selain itu, jika data disimpan, juga rentan untuk disadap. Untuk itu, harus ada perlindungan yang baik atas data tersebut.

Pada saat seperti inilah Indonesia sangat perlu memiliki undang-undang tegas soal perlindungan data pribadi. Pemerintah pun perlu mewajibkan perusahaan yang mengendalikan dan memproses data harus berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, perlindungan data pribadi masyarakat akan tumpul, terlebih di tengah ketergantungan yang makin tinggi terhadap layanan daring.


Pengenaan Pajak Digital, Potensi Penerimaan Makin Besar

B. Wiyono 03 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 1 April 2020

Potensi penerimaan pajak dari transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik makin besar sejalan dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang menjalankan work from home untuk memangkas rantai penyebaran Covid-19. Atas dasar itulah pemerintah bakal mengimplementasikan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan dasar hukum Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak Pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Selain itu juga mengadopsi pengenaan pajak penghasilan (PPh)atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, akibat Covid-19 aktivitas perekonomian bergeser ke digital sehingga secara otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. Pajak dari kegiatan pelaku usaha PMSE luar negeri ini bisa menjadi sumber baru di tengah prospek penerimaan pajak yang melemah. Selama ini, pengenaan pajak atas pelaku-pelaku luar negeri tersebut belum optimal karena kendala pada ketentuan perpajakan di dalam negeri. D irektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak atas PMSE ini cukup beralasan sejalan dengan meingkatnya pemanfaatan platform digital di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, di tatatan implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif dan keselarasan dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!

B. Wiyono 03 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 3 April 2020

Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar tidak semakin membingungkan masyarakat. Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama, pe­me­rintah ingin memutus mata rantai penye­baran Covid-19 melalui pemba­tasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah utamanya di Jakarta. Namun, hal ini tidak diikuti de­ngan pelarangan aktivitas ma­sya­­rakat Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ra­madan. Hal ini terlihat dari ma­­raknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koor­­dinasi antara pusat dan daerah yang terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 ten­­tang Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun, pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Ba­dan Pengelola Trans­­portasi Ja­bodetabek (BPTJ) No. 5/2020.

Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif. Jika peme­rintah memilih stra­tegi herd immunity, ini justru menyebabkan pan­demi corona ber­kepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika ketidak­pastian itu ber­lang­sung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan mam­pu bertahan. Sti­mulus eko­­nomi apapun yang disun­­tikkan akan majal.

Pilihan Editor