Membuka Peluang di Tengah Wabah
Ancaman gangguan bisnis akibat pandemi corona (Covid-19) masih membayangi berbagai sektor industri, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap optimistis mampu memenuhi target pertumbuhan kinerja pada tahun ini. Mereka belum berencana merevisi target.Optimisme emiten berkode saham SRIL di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini lantaran mereka tetap bisa memanfaatkan peluang di tengah pandemi corona. Corporate Communication Sritex, Joy Citra Dewi mengungkapkan, target pertumbuhan penjualan tahun ini sebesar 6%-8% dibandingkan tahun lalu.
Manajemen SRIL tetap optimistis mencapai target tersebut meski ada pandemi Covid-19. Pasalnya, Sritex sudah memiliki kontrak kerjasama multiyears. Sejauh ini mereka juga belum menjumpai penurunan permintaan, penundaan, maupun pembatalan kontrak pembelian. Bahkan, Sritex bisa memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk memacu bisnis. Sritex melebarkan portofolio bisnis dengan memproduksi masker non medis dan alat pelindung diri (APD). Langkah ini sekaligus untuk membantu pemerintah menjaga ketersediaan masker dan APD di dalam negeri.Oleh karenanya, kedua produk baru tersebut akan menyasar segmen ritel maupun instansi. Menurut Joy, produksi APD sudah berlangsung sejak akhir Januari 2020. Sejak virus corona menyerang Wuhan, China, Sritex mulai memanfaatkan potensi bisnis tersebut. Sedangkan penjualan masker sudah mulai terlaksana pada 20 Maret 2020 dengan kuantitas pemesanan minimum sebesar 1.000 potong.
Sritex tidak perlu mengeluarkan belanja modal untuk menambah mesin baru. Bahan bakunya juga memanfaatkan polyester dan katun yang sudah mereka miliki. Saat ini, Sritex memiliki kapasitas produksi sebesar 1,15 juta bales per tahun untuk benang (spinning). Kemudian kapasitas produksi penenunan (weaving) 180 juta meter per tahun, 240 juta yard per tahun kain jadi (finishing), dan 30 juta potong per tahun untuk apparel (garment).
Dampak Covid-19 : Cari Akal Hadapi Pandemi, Peritel Butuh Jaminan
Pandemi Covid-19 memang memukul sektor ritel karena mengurangi pasokan dan suplai barang serta jalur distribusi logistik. Sejak Covid-19 belum merebak di Indonesia sejumlah gerai ritel sudah kesulitan dengan suplai barang selama ini banyak diimpor dari negara lain terutama China.
Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, beberapa sektor sebenarnya tetap bisa bertahan di tengah pandemi dengan inovasi layanan langsung ke pelanggan. Apalagi mereka menjual kebutuhan pokok. Namun, ritel yang bergerak dibidang mode dan departement store terpukul. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menambahkan, peritel siap mencukupi kebutuhan barang pokok masyarakat dengan berbagai inovasi layanan pesan-antar. Namun mereka butuh jaminan dari pemerintah berupa dukungan pasokan ke gerai ritel serta jaminan keamanan saat mendistribusikan logistik.
Wewenang BI Opsi Terakhir
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberi wewenang kepada Bank Indonesia membeli surat berharga di pasar perdana. Kewenangkan difokuskan untuk menambal defisit fiskal. Namun, rencana menambal defisit anggaran itu baru bisa efektif jika tingkat imbal hasil dapat dijaga dengan baik.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, pembelian pandemic bond oleh BI adalah opsi terakhir jika pemerintah kekurangan dana.
Associate Director Fixed Income Anugerah SEkuritas Ramadhan Ario Maruto berpendapat kewenangan baru BI dapat menambah keyakinan investor untuk masuk ke pasar obligasi Indonesia. Dengan demikian aliran modal asing dapat kembali masuk ke Indonesia. Apalagi ibal hasil obligasi Indonesia seri benchmark menyetuh 8%.
Tren Saat Pembatasan Sosial, Konferensi Video, Awas Data Dilego
Imbauan pembatasan interaksi fisik membuat aplikasi konferensi video menjadi primadona bagi nyaris semua kalangan masyarakat untuk tetap menjalin komunikasi di tengah pandemi COVID-19. Dilansir Statqo Analytics, saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring meningkat setiap pekannya. Hingga pekan keempat Maret, peningkatan yang sangat signifikan diraih oleh aplikasi Zoom dengan kenaikan penggunaan hingga 183%. Namun, hal yang sering kali luput dari perhatian masyarakat adalah faktor keamanan dari aplikasi konferensi video. Saat ini yang sedang ramai menjadi pembicaraan adalah keamanan Zoom yang berbagi data dengan Facebook. Zoom menggunakan enkripsi TLS, standar yang sama dengan yang digunakan perambah situs jejaring untuk mengamankan situs HTTPS. Dalam praktiknya, data dienkripsi antara pengguna dan server Zoom, mirip dengan konten Gmail atau Facebook. Namun, istilah enkripsi E2E biasanya mengacu pada perlindungan konten sepenuhnya di antara pengguna, tanpa akses perusahaan sama sekali, mirip dengan yang dilakukan Whatsapp. Di sisi lain, Zoom tidak menawarkan tingkat enkripsi itu. Zoom mengklaim tidak menjual data pengguna dalam bentuk apa pun. Namun, ada kemungkinan perusahaan dipaksa menyerahkan rekaman pertemuan jika terjadi proses hukum.
Banyak hal yang sering luput dari perhatian masyarakat soal keamanan data. Padahal, tanpa disadari, manusia tengah menghadapi fase hidup yang makin terpengaruh oleh dunia dalam jaringan. Pelaku kejahatan siber bisa memanfaatkan, mengeksploitasi dan menyusup melalui pintu masuk yang berbeda, seperti Wifi, jaringan tanpa enkripsi, penggunaan kata sandi yang lemah, dan izin aplikasi yang buruk atau diabaikan. Pada prinsipnya risiko konferensi video sama dengan risiko aktivitas lain yang melibatkan transmisi data. Data tersebut bisa disadap di tengah jalan atau jika perangkat terinfeksi malware, data bisa disadap dari perangkat yang terinfeksi. Selain itu, jika data disimpan, juga rentan untuk disadap. Untuk itu, harus ada perlindungan yang baik atas data tersebut.
Pada saat seperti inilah Indonesia sangat perlu memiliki undang-undang
tegas soal perlindungan data pribadi. Pemerintah pun perlu mewajibkan
perusahaan yang mengendalikan dan memproses data harus berbadan hukum
Indonesia. Jika tidak, perlindungan data pribadi masyarakat akan tumpul,
terlebih di tengah ketergantungan yang makin tinggi terhadap layanan
daring.
Pengenaan Pajak Digital, Potensi Penerimaan Makin Besar
Potensi penerimaan pajak dari transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik makin besar sejalan dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang menjalankan work from home untuk memangkas rantai penyebaran Covid-19. Atas dasar itulah pemerintah bakal mengimplementasikan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan dasar hukum Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak Pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Selain itu juga mengadopsi pengenaan pajak penghasilan (PPh)atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, akibat
Covid-19 aktivitas perekonomian bergeser ke digital sehingga secara
otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. Pajak dari kegiatan pelaku usaha PMSE luar negeri ini bisa menjadi sumber baru di tengah prospek penerimaan pajak yang melemah. Selama
ini, pengenaan pajak atas pelaku-pelaku luar negeri tersebut belum
optimal karena kendala pada ketentuan perpajakan di dalam negeri.
D
irektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus
Prastowo mengatakan, pengenaan pajak atas PMSE ini cukup beralasan
sejalan dengan meingkatnya pemanfaatan platform digital di tengah
pandemi virus corona.
Meski demikian, di tatatan implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang
efektif dan keselarasan dengan global framework OECD yang akan
dituntaskan.
Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!
Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai
dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar
tidak semakin membingungkan masyarakat.
Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama,
pemerintah ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui
pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah
utamanya di Jakarta.
Namun, hal ini tidak diikuti dengan pelarangan aktivitas masyarakat
Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ramadan. Hal ini
terlihat dari maraknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koordinasi antara pusat dan daerah yang
terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 tentang
Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput
Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas
Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun,
pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu
dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons
kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No. 5/2020.
Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif.
Jika pemerintah memilih strategi herd immunity, ini justru menyebabkan
pandemi corona berkepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika
ketidakpastian itu berlangsung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan
mampu bertahan. Stimulus ekonomi apapun yang disuntikkan akan
majal.
Bank Sentral Bisa Membiayai Defisit Fiskal
Bank Indonesia memperoleh kewenangan baru untuk memberikan stimulus ekonoi guna meredam dampak pandemivirus corona. Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, bank sentral diizinkan untuk membiayai defisit anggaran melalui SBN serta SBSN di pasar perdana.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry, Bank Indonesia dapat mengintervensi saat pasar tidak bisa menyerap kebutuhan SBN atau SSN. Terutama saat jumlah pembeliaan yang dibutuhkan tidak memadai atau ketika suku bunga melambung tinggi. Perry mengatakan kewenangan membeli surat utang pemerintah di pasar perdana hanya diperkenankan saat situasi ekonomi genting atau tidak normal. Dalam situasi normal, Bank Indonesia hanya diperbolehkan menyerap surat utang pemerintah yang dilepas investor di pasar sekunder. Sementara itu, kebijakan untuk membuka opsi ini memiliki sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai. Ekonom senior, M. Chatib Basri, mengingatkan bahwa pembelian obligasi pemerintah oleh bank sentral memiliki risiko, yaitu dapat meningkatkan inflasi. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pola pembelian surat berharga pemerintah oleh bank sentral ini jamak dilakukan oleh negara-negara lain, atau biasa disebut dengan skema quantitative easing.
Harga Bahan Pangan Belum Stabil
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan sejumlah komoditas pangan,seperti harga gula dan telur, yang masuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau dalam indeks harga konsumen (IHK) penyumbang inflasi Maret 2020. Berdasarkan pengamatan di 90 kota, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tingkat inflasi pada Maret 0,10. Adapun laju inflasi tahunan mencapai 2,96 persen.
Inflasi pada kelompok ini didominasi kenaikan harga telur ayam ras dan bawang bombai masing-masing sebesar 0,03 persen, serta gula pasir 0,02 persen. Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan laju inflasi pada Maret 2020 sebesar 0,13 persen bulanan atau 3 persen year on year. Perry megatakan komoditas yang mendorong inflasi antara lain emas perhiasan dan bawang merah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto, menuturkan secara umum harga kebutuhan pokok sepanjang Maret relatif stabil dibanding bulan sebelumnya. Namun Suhanto mencatat masih ada kenaikan beberapa kebutuhan pokok, yaitu gula pasir naik 25,5 persen menjadiRp 18.200 per kilogram, bawang merah naik 15 persen menjadi Rp 41.400 per kg, serta cabai rawit merah naik 21,8 persen menjadi Rp 53.200 per kg.
Dampak Covid-19, BI : Kekhawatiran Investor Global Mereda
Kepanikan investor global terhadap potensi tumbangnya ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19 mulai mereda. Aliran modal yang keluar dari pasar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia mulai terbendung sehingga pemerintah cukup terbantu dalam pemulihan ekonomi.
Kepanikan mereda setelah beberapa negara maju mengeluarkan stimulus fiskal seperti AS yang menggelontorkan dana 2 triliun dollar AS dengan rencana tambahan 500 miliar dollar AS. Selain itu negara-negara maju di Eropa mulai memperkuat berbagai kebijakan stabilisasi yang dilakukan Bank Sentral. Dengan kondisi ini, rupiah diperdagangkan Rp 16.350 per dollar AS. Dalam mencukupi kebutuhan valas, BI mengajak importir memanfaatkan fasilitas Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna memenuhi kebutuhan dollar AS.
Tangani Covid-19 Segera
Penanganan Covid-19 yang lambat dan karut marut akan memperburuk dampak pandemi ini terhadap perekonomian. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, eskalasi pandemi Covid-19 yang sangat cepat membuat langkah penanganan belum memadai. Di dalam negeri situasi ini menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat, penundaan dan penurunan investasi, penurunan ekspor-impor, penurunan keuntungan serta kebangkrutan dunia usaha. Pandemi global ini juga menganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia yang terefleksi pada volatilitas pasar saham, pasar surat berharga, depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan rasio kredit macet, persoalan likuiditas dan risiko kepailitan. Stabilitas sektor keuangan saat ini dilevel normal-siaga, Jika covid-19 bisa diatasi dan situasi saat ini ditangani segera maka tantangan sektor keuangan akan lebih rendah.
Kementerian Keuangan menyebutkan skenario proyeksi ekonomi makro 2020, pertumbuhan ekonomi dalam skenario 2,3% sedangkan skenario lebih buruk negatif 0,4%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan lonjakan inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan skenario paling buruk perekonomian Indonesia diantisipasi. Pemberian kewenangan bagi BI untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana bukan sebagai pembeli utama melainkan pembeli terakhir.Pemerintah berencana menerbitkan pandemic bonds untuk membiayai defisit APBN yang diperirakan 5,07% PDB.









