;

Darurat Sipil Korona Tanpa Karantina Wilayah

31 Mar 2020 Kontan, 31 Maret 2020
Darurat Sipil Korona Tanpa Karantina Wilayah

Tanpa karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, status darurat sipil diikuti dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) atau phsycal distancing, tanpa harus menetapkan karantina wilayah. PSSB diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 59 dalam beleid itu menyebutkan; pertama, PSSB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kedua, PSSB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Ketiga, PSSB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Presiden menegaskan: pemerintah akan gencar mengawasi physical distancing dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Pemerintah tak mengambil opsi karantina wilayah karena melihat kebijakan lockdown di beberapa negara justru menimbulkan masalah baru dan gagal mencegah penyebaran corona. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, masalah yang muncul saat lockdown adalah pengumpulan masyarakat. Doni memberikan contoh di India. Pasca diumumkan, warga berbondong-bondong pulang kampung. Tanpa persiapan matang seperti ketersediaan pasokan pangan, rumah sakit dan alat kesehatan yang mencukupi, dan pengawasan ketat, karantina wilayah bisa menimbulkan masalah sosial baru. Keputusan pemerintah saat ini menimbang banyak aspek. Tak hanya soal sosial dan ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat.


Download Aplikasi Labirin :