Aturan yang Seragam Akan Jamin Distribusi
Pelaku usaha sektor ritel perlu aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seragam, agar distribusi pasokan ritel akan terjaga. Terutama untuk di luar wilayah Jabodetabek.
PSBB dilakukan di DKI Jakarta pada 10-23 April 2020, diikuti kemudian oleh Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten Tangerang dan kota Tangerang Selatan. Menurut Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta, aturan terkait distribusi dan logistik produk-produk ritel selama PSBB sudah sinkron, namun pemahaman di tingkat daerah belum seragam.
Dari sisi permintaan konsumen, diperkirakan volume transaksi meningkat 50-100 persen, namun omzet ritel masih sama. Peningkatan volume disebabkan perilaku belanja masyarakat yang cenderung menyetok di rumah, namun frekuensi belanja menurun.
Pemberlakuan PSBB meningkatkan pemesanan bahan pangan dalam jaringan daring melalui aplikasi. Sebagaimana CEO dan Co-Founder Tani Hub Group Ivan Arie Sustiawan menyebutkan, transaksi meningkat hingga 100 persen dan perusahaan tetap memantau kebijakan pemerintah terkait lalu lintas logistik agar dapat tetap lancar melakukan pengiriman, baik dari sisi suplai maupun permintaan. Sementara itu, Digifish Network usaha rintisan bidang perikanan melayani pembelian konsumen secara langsung melalui jaringan teks Whatsapp.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023