;

Menkes Siap Respons Usulan Pembatasan

R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2020 Kompas, 5 April 2020

Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19 telah diterbitkan pada Jumat (3/4/2020). Dengan ini Pemda dan Gugus Tugas dapat segera mengajukan permohonan pembatasan.

Seperti yang diterangkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi di Jakarta,  Sabtu (4/4/2020). Peraturan ini mengatur secara cukup detail, misalnya, draf formulir permohonan yang dapat diisi pemerintah daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan rekomendasi penetapan PSBB setelah melakukan kajian epidemiologis serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, termasuk data pendukung lainnya seperti peningkatan kasus, data penyebaran kasus, dan data kejadian transmisi local.

Hasil kajian nantinya diharapkan keluar dalam waktu paling lama dua hari sejak permohonan diterima, satu hari untuk Tim penetapan PSBB memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan setelahnya Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Namun beberapa pendapat menyatakan bahwa kebijakan ini dinilai menghambat dan terlalu birokratis seperti disampaikan Pandu Riono (Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia - YLKI). Menurut Pandu, soal data misalnya, secara rutin sudah dilaporkan oleh daerah sehingga seharusnya tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda (PSBB), sejumlah hal dalam pedoman ini dinilai dapat memperlambat upaya penanggulangan kasus di daerah. Padahal, situasi penanganan penularan Covid-19 di daerah semakin darurat.

Hingga 4 April atau empat hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB belum ada daerah yang menerapkan sesuai regulasi pusat. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.092 kasus dengan 191 orang meninggal. Dari total kasus yang dilaporkan, wilayah dengan kasus paling tinggi adalah DKI Jakarta (1.028 kasus), Jawa Barat (247 kasus), Banten (173 kasus), Jawa Timur (152 kasus), dan Jawa Tengah (120 kasus).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di beberapa daerah seperti Kota Surabaya melalui Muhammad Fikser (Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan Kabupaten Cirebon melalui Nanang Ruhyana (Jubir Gugus Tugas) mengkonfirmasi masing-masing daerah berencana mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat namun masih melengkapi sejumlah kajian. Menurut Nanang Ruhyana, pihaknya masih menghitung dampak sosial dan ekonomi jika PSBB diterapkan, anggaran yang ada sekarang (Rp 7,5 miliar dari biaya tak terduga) tidak cukup jika ada PSBB.

Sedangkan untuk daerah lain, ketika dikonfirmasi terpisah ke wakil pemerintah setempat antara lain Sutarmidji (Gubernur Kalbar), Heroe Poerwadi (Wakil Wali Kota Yogyakarta), serta Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), masing – masing mengatakan daerahnya belum berencana mengajukan PSBB karena butuh kajian terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil efektif dan tidak menimbulkan masalah lain.

Sejauh ini langkah yang sudah diambil masing – masing daerah adalah sebagai berikut:

  • Surabaya mengurangi akses masuk dengan menutup sejumlah ruas jalan, meliburkan sekolah, melakukan penyemprotan disinfektan, serta membagikan tambahan makanan bergizi
  • Yogyakarta fokus pada pengawasan dan pendataan terhadap warga pendatang atau pemudik yang masuk Yogyakarta
  • Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat sejak dua minggu lalu, telah meliburkan sekolah, kampus dan tempat hiburan juga diminta tidak beroperasi, dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1095/BPBD, akses keluar-masuk desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol ditutup pukul 20.00-06.00.
  • Kalbar dengan himbauan agar masyarakat cuci tangan, tetap di rumah, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebugaran.

Dampak COVID-19 Di Jawa Barat, 43.000 Buruh Dirumahkan

B. Wiyono 06 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 6 April 2020
Sedi­kitnya 43.000 buruh di Provinsi Jawa Barat (Jabar)telah dirumahkan sejak akhir Maret 2020 karena dampak COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mohamad Ade Afriadi mengatakan sebanyak 502 perusahaan telah dilakukan pendataan dan sebagian besar terdampak pandemi. Sampel 502 perusahaan diambil dari total 47.221 perusahaan yang berada di seluruh Provinsi Jabar. Dari hasil pendataan 21 daerah ditemukan bahwa sudah ada perusahaan yang tutup dan ada yang berhenti produksi. Sebanyak 40.000 buruh resmi dirumahkan sementara, dan 3.000 buruh hak kerjanya putus. Data ini menurutnya masih akan terus berubah seiring kemampuan usaha masing-masing industri. Perusahaan yang meru­mahkan buruh dan karyawan rata-rata lantaran kesulitan memenuhi bahan baku impor dari sejumlah negara yang memberlakukan lockdown. Selain itu industri yang tergandung pada buyer dan supply chain negara yang menerapkan lockdown. Dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, laporan di kawasan industri yang sudah mulai mengurangi produksi adalah perusahaan kendaraan roda empat. Saat ini produksi kendaraan roda empat di wilayah Karawang dan Bekasi turun 15%—25%.

Respons Atas COVID-19, Merumuskan Peta Jalan Keluar Dari Corona

B. Wiyono 06 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 6 April 2020

Dunia membutuhkan solidaritas global untuk keluar dari jerat pandemi virus corona (COVID-19). Itulah yang kini diupayakan negara-negara anggota G-20 dalam merumuskan respons ekonomi terpadu. Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral anggota G-20 mengadakan pertemuan pada 31 Maret secara khusus membahas krisis karena pandemi, yang menekankan pentingnya kerja sama antara bank sentral dan kekuatan fiskal global. Pada saat yang sama, Bank Dunia menyatakan kesiapannya mengerahkan US$160 miliar selama 15 bulan ke depan untuk mendukung negara-negara anggota menghadapi pandemi ini. Para pemimpin juga menyepakati peta jalan untuk mengimplementasikan komitmen yang dibuat pada KTT G-20. Roadmap akan memuat empat komitmen inti. Pertama, merumuskan rencana aksi bersama yang juga menguraikan respons individu dan kolektif yang telah diambil, termasuk langkah jangka menengah untuk menyelamatkan ekonomi global. Kedua, mengatasi risiko kerentanan utang di negara-negara berpenghasilan rendah, juga memfokuskan upaya penanganan pandemi. Ketiga, bekerja dengan organisasi internasional untuk memberikan bantuan keuangan kepada negara berkembang. Keempat, bekerja dengan Dewan Stabilitas Keuangan untuk mengoor­dinasikan langkah-langkah pengaturan dan peng­awasan yang dilaku­kan negara-negara dalam menanggapi pandemi ini. 

Sehari sebelum pertemuan otoritas fiskal dan moneter itu, para menteri perdagangan G-20 juga mengadakan pertemuan serupa yang memastikan pasokan global terjamin, tidak ada kenaikan harga yang tidak adil, termasuk melarang restriksi ekspor untuk memenuhi kebutuhan seluruh negara. Demi menjaga rantai pasok tetap berjalan, jaringan logistik melalui udara , laut, dan darat, akan digalakkan. Bank Dunia bahkan meminta negara-negara untuk tidak melakukan pembatasan ekspor peralatan medis, makanan, atau barang kebutuhan pokok lain.

IMF juga memberikan dukungan pada rencana aksi G-20 untuk memperkuat kapasitas sistem keuangan, menstabilkan ekonomi dunia, dan membuka jalan menuju pemulihan. IMF menjanjikan perluasan akses pada fasilitas darurat IMF untuk setidaknya 85 negara yang kini menggantungkan nasib keuangan pada dana itu. Upaya IMF dalam mengurangi utang negara-negara berpenghasilan rendah salah satunya telah menyepakati reformasi Catastrophe Containment and Relief Trust (CCRT) yang membebaskan utang negara-negara miskin untuk memfokuskan anggaran tersebut pada penanganan krisis. Sejumlah negara anggota G-20 disebutkan berkontribusi secara keuangan pada pembebasan utang program CCRT tersebut.

Imbas Pandemi COVID-19, Stimulus Logistik Mendesak

B. Wiyono 06 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 6 April 2020

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai industri pokok dan penunjang harus dibantu dengan kebijakan pemerintah berupa relaksasi dan stimulus sebagai strategi untuk bisa bertahan dalam situasi sulit saat ini. Penyedia jasa logistik setidaknya melibatkan tenaga kerja hampir 7 juta orang, mulai dari tingkatan pengemudi, operator, petugas lapangan hingga administrasi yang sangat terdampak akibat pandemi corona belakangan ini. Di sisi lain, jenis pekerjaan yang dilakukan bergantung oleh pemilik barang atau selaku subkontraktor dari pelaku logistik lainnya. Dalam hal itu, ada pihak menerima pembayaran tunai dari pengguna jasa seperti kurir, jasa titipan, air freight, sea freight, railway transport dan sejenisnya.

Sebagai wajib pajak, penyedia jasa logistik pun harus membayar kewajiban meski belum terima pembayaran dari pengguna jasa. Hal ini berlaku pula untuk kegiatan ekspor-impor yang menggunakan jasa rekanan penyedia jasa logistik di negara asal atau tujuan barang, karena mereka minta pembayaran di muka. Sejumlah usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah di antaranya terkait dengan relaksasi pajak kegiatan usaha penyedia jasa logistik seperti PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan pajak karyawan. Keringanan atau penangguhan beban tanggungan BPJS yang menjadi kewajiban pengusaha juga perlu dipertimbangkan. Yukki memperhitungkan nilainya sebesar 4% untuk BPJS Kesehatan dan 3,7% untuk BPJS Jamsostek dengan perkiraan nilai Rp133 triliun per tahun.

Pelaku usaha tersebut juga menghadapi denda administrasi kepabeanan dalam proses kesalahan administrasi proses deklarasi barang impor, sehingga membebani lagi penyedia jasa logistik. Dari sisi tenaga kerja, bantuan pembiayaan yang harus ditanggung akibat terdampak langsung COVID-19 diperkirakan 20% dari 7 juta pekerja. Artinya, sekitar 1,4 juta tenaga kerja logistik ini sangat rentan dirumahkan (PHK). Bantuan langsung tunai sudah sangat mendesak bagi pengemudi truk, berikut pembebasan bayar tol selama 6 bulan mulai April.

Hal senada disampaikan Asosiasi Logistik Indonesia. Fokus insentif yang diharapkan terkait dengan relaksasi perpajakan, kepabeanan dan dukungan untuk tenaga logistik yang belum disinggung stimulus paket kebijakan ekonomi jilid pertama dan kedua. Stimulus yang dibutuhkan oleh perusahan logistik sebenarnya sama dengan yang dibutuhkan oleh industri lain, yaitu penundaan PPh 21, pengurangan PPh 25 hingga penundaan pembayaran cicilan kredit.

Pungutan Pajak Transaksi Digital Dilakukan Bertahap

Leo Putra 06 Apr 2020 Tempo, 06 April 2020

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan langkah pemerintah memungut pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus dirumuskan hati-hati karena berpotensi memicu friksi dengan otoritas negara asal. Sebagai negara anggota OECD, Indonesia harus menyelaraskan implementasi pungutan PPh atas PMSE yang masih belum ditetapkan secara global.

Adapun pemungutan PPN relatif mudah dilakukak arena terdapat kesepakatan dengan negara lain di tingkat global. Hal ini diawali dengan menunjuk perwakilan penyelenggara PSME luar negeri oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Rencana kebijakan pemajakan transaksi digital ini tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani pandemi wabah virus Covid-19. Berdasarkan ketentuan itu, pemungutan dilakukan tak lagi menggunakan konsep kehadiran fisik, melainkan konsep kehadiran ekonomi yang signifikan. Di antaranya ditentukan melalui omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, jumlah penjualan sampai batas nilai tertentu, serta jumlah pengguna aktif platform digital tersebut. Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol, mengatakan implementasi pajak terhadap PMSE akan dilakukan secara bertahap. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan regulasi turunan yang akan mengatur teknis mekanisme penarikan pajak transaksi digital. John mengatakan DJP juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap respons negara mitra yang mungkin saja merasa keberatan.


Dampak Pelemahan Rupiah terhadap United Tractors

R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan harga minyak dunia bakal berdampak positif terhadap kerja PT United Tractors Tbk (UNTR) tahun ini di sektor pertambangan dan alat berat. Stefanus Darmagiri, analis danareksa senada dengan Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Emma A Fauni dan Hariyanto Wijaya, mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah akan mendongkrak margin keuntungan kotor perseroan tahun ini. Sebesar 70% pendapatan perseroan berada dalam mata uang USD. Sedangkan beban pokok penjualan hanya mencapai 45% dalam bentuk USD dari total beban pokok penjualan.

Terkait bisnis pertambangan emas, volume penjualan UNTR diperkirakan akan turun menjadi 370 ribu oz tahun ini, dibandingkan pencapaian tahun lalu mencapai 411 ribu oz. Danareksa Sekuritas mempertahankan rekomendasi beli saham UNTR dengan target harga direvisi turun dari Rp 28.000 menjadi Rp 23.000. Mirae Asset Sekuritas menaikkan rekomendasi saham UNTR menjadi beli dengan target harga Rp 20.000. Hal ini menggambarkan kemampuan perseroan untuk meraih keuntungan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.

Target harga tersebut mempertimbangkan penurunan laba bersih perseroan menjadi Rp 10,44 triliun tahun ini dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 11,32 triliun. Penjualan perseroan juga diperkirakan turun dari Rp 84,43 triliun menjadi Rp 81,15 triliun. Sebelumnya, Investor Relations United Tractors, Ari Setiawan, mengatakan telah menyiapkan capex sebesar USD 450 juta tahun ini yang akan dibagi USD 300 juta untuk Pama Group dan USD 100 juta akan dimanfaatkan untuk tambang emas Martabe. Sisanya akan digunakan untuk pembelian mesin konstruksi dan Acset. Sedangkan penjualan alat berat tahun 2020 ditargetkan mencapai 2.900 unit.

PUPR Gulirkan Stimulus Perumahan Rp 1,5 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun yang diperuntukan bagi 175.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Virus Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden RI Joko Widodo. 


Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR, yang diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Peluang kerja sama bagi bank lain masih terbuka, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mengakses subsidi perumahan ini. Eko menambahkan, dua skema pembiayaan ini dihadirkan kembali karena keduanya merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya.


Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB, yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta. Adapun persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. Eko menyatakan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

RI Ekspor Hasil Perikanan Rp 194 Miliar

R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Pada Rabu (1/4), Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses melepas ekspor 3.200 ton hasil perikanan senilai Rp 194,60 miliar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke 13 negara tujuan, di tengah merebaknya pandemi Covid-19. Adanya proses perizinan ekspor hasil perikanan yang mudah, di antaranya dengan tidak mewajibkan dokumen Surat Kesehatan Ikan/Health Certificate (HC) sebagai persyaratan ekspor kecuali negara tujuan memintanya. Menteri KP Edhy Prabowo mengatakan, KKP mempermudah proses perizinan ekspor hasil perikanan untuk menggeliatkan ekonomi nasional melalui kinerja ekspor hasil perikanan.


Ekspor 3.200 ton hasil perikanan itu menggunakan KM OOCL Guangzhou, hasil perikanan berasal dari 36 perusahaan Indonesia, dikemas dalam 115 unit kontainer ke-13 negara tujuan ekspor, yaitu Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, AS, Vietnam, dan Lithuania. Komoditas perikanan yang diekspor terdiri atas 28 jenis, yaitu udang, cumi, paha kodok, sotong, cupang, cakalang, yellow fins tuna, dan lainnya.

 
Menteri Edhy menjamin bahwa perizinan di sektor kelautan dan perikanan mudah dan kondusif. KKP akan terus melakukan terobosan dan menyederhanakan prosedur ekspor, sesuai kebijakan fiskal. Kinerja ekspor dapat berjalan dengan sangat baik apabila semua instansi bersama kementerian/lembaga saling koordinasi dan bersinergi. Kemudahan bagi para eksportir terkait perizinan ekspor perikanan dengan tidak mewajibkan HC sebagai syarat ekspor kecuali negara tujuan yang memintanya, ditargetkan berlaku mulai 1 April 2020.


Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, UPT Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan pembatasan layanan yang bersifat tatap muka beralih menjadi layanan online, guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menekan kenaikan kasus Covid-19. Untuk pelayanan yang tidak memerlukan tatap muka secara langsung, telah disiapkan jalur komunikasi melalui nomor telepon atau email bagi pembudidaya yang membutuhkan. Hotline layanan kepada pembudidaya tersebar di seluruh Indonesia dan dapat dilihat di instagram dan website yang disediakan. Sejak 2009, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam telah mengembangkan sistem untuk dapat melakukan pelayanan online bagi pembudidaya, melalui integrasi sistem aplikasi pesan instan WhatsApp-Website bernama SimaPro BPBL Batam.


Likuiditas Aman

R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Likuiditas di Indonesia saat ini dalam posisi aman dan memadai, meski eskalasi pandemik virus korona (Covid-19) membuat perekonomian nasional sangat tertekan. Selain adanya tambahan anggaran negara sebesar Rp 405,1 triliun, Bank Indonesia juga memompakan likuiditas sekitar Rp 300 triliun yang bersumber dari sejumlah stimulus moneter dan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan, penyebaran Covid-19 secara eksponensial dan sudah meluas ke 200 negara di dunia membuat semua berada dalam kondisi abnormal, sehingga membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Di seluruh negara, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian yang dapat mencapai 3-16% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut Sri Mulyani, stabilitas sektor keuangan di dalam negeri sedang terancam, karena volatilitas pasar saham, turunnya harga surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan kredit bermasalah (non performing loans/NPL), persoalan likuiditas, dan ketidakmampun membayar utang (insolvency). Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait membuat langkah-langkah pengamanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus. Perppu ini merupakan langkah forward looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mengantisipasi skenario- skenario terburuk pada perekonomian dalam negeri.

Menkeu menjelaskan, Perppu ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Kemudian, anggota KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Menko merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.

Bank Akomodasi Nasabah

Ayu Dewi 06 Apr 2020 Kompas, 6 April 2020

Perbankan meningkatkan layanan bagi nasabah sekaligus mendukung pembatasan sosial pemerintah. Sejauh ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan kondisi perbankan kuat. Bank meningkatkan batas maksimal transfer dana untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah di tengah pembatasann sosial berskala besar. 

Wakil Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi menyampaikan kebijakan yang berlaku akhir Maret 2020, nasabah yang akan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tak perlu datang ke cabang Bank Mandiri. Bagi nasabah korporasi fasilitas transfer antarbank melalu internet banking dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.

PT Bank BRI meaikan batas harian berbagai kanal transaksi sesuai jenis kartu nasabah. Untuk Bank BCA transfer antar rekening BCA dan bank lain di dalam negeri yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. 

Pilihan Editor