;

Imbas Pandemi COVID-19, Stimulus Logistik Mendesak

Ekonomi B. Wiyono 06 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 6 April 2020
Imbas Pandemi COVID-19, Stimulus Logistik Mendesak

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai industri pokok dan penunjang harus dibantu dengan kebijakan pemerintah berupa relaksasi dan stimulus sebagai strategi untuk bisa bertahan dalam situasi sulit saat ini. Penyedia jasa logistik setidaknya melibatkan tenaga kerja hampir 7 juta orang, mulai dari tingkatan pengemudi, operator, petugas lapangan hingga administrasi yang sangat terdampak akibat pandemi corona belakangan ini. Di sisi lain, jenis pekerjaan yang dilakukan bergantung oleh pemilik barang atau selaku subkontraktor dari pelaku logistik lainnya. Dalam hal itu, ada pihak menerima pembayaran tunai dari pengguna jasa seperti kurir, jasa titipan, air freight, sea freight, railway transport dan sejenisnya.

Sebagai wajib pajak, penyedia jasa logistik pun harus membayar kewajiban meski belum terima pembayaran dari pengguna jasa. Hal ini berlaku pula untuk kegiatan ekspor-impor yang menggunakan jasa rekanan penyedia jasa logistik di negara asal atau tujuan barang, karena mereka minta pembayaran di muka. Sejumlah usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah di antaranya terkait dengan relaksasi pajak kegiatan usaha penyedia jasa logistik seperti PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan pajak karyawan. Keringanan atau penangguhan beban tanggungan BPJS yang menjadi kewajiban pengusaha juga perlu dipertimbangkan. Yukki memperhitungkan nilainya sebesar 4% untuk BPJS Kesehatan dan 3,7% untuk BPJS Jamsostek dengan perkiraan nilai Rp133 triliun per tahun.

Pelaku usaha tersebut juga menghadapi denda administrasi kepabeanan dalam proses kesalahan administrasi proses deklarasi barang impor, sehingga membebani lagi penyedia jasa logistik. Dari sisi tenaga kerja, bantuan pembiayaan yang harus ditanggung akibat terdampak langsung COVID-19 diperkirakan 20% dari 7 juta pekerja. Artinya, sekitar 1,4 juta tenaga kerja logistik ini sangat rentan dirumahkan (PHK). Bantuan langsung tunai sudah sangat mendesak bagi pengemudi truk, berikut pembebasan bayar tol selama 6 bulan mulai April.

Hal senada disampaikan Asosiasi Logistik Indonesia. Fokus insentif yang diharapkan terkait dengan relaksasi perpajakan, kepabeanan dan dukungan untuk tenaga logistik yang belum disinggung stimulus paket kebijakan ekonomi jilid pertama dan kedua. Stimulus yang dibutuhkan oleh perusahan logistik sebenarnya sama dengan yang dibutuhkan oleh industri lain, yaitu penundaan PPh 21, pengurangan PPh 25 hingga penundaan pembayaran cicilan kredit.

Download Aplikasi Labirin :