RELAKSASI IMPOR HARUS DIPERLUAS
Kementerian Perdagangan baru menghapus sementara larangan terbatas (lartas) bagi komoditas bawang putih dan bawang bombai, dan pada sejumlah alat kesehatan dan bahan baku alat pelindung diri (APD) demi menjamin pasokan dalam negeri. Namun, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menilai cakupan pelonggaran impor tersebut belum cukup, pemerintah didesak menambah jumlah komoditas yang mendapatkan fasilitas relaksasi impor demi mengamanakan pasokan di dalam negeri selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Menurut Subandi, banyak komoditas yang memerlukan pengurangan lartas juga. Misalnya, gula, beras, dan kentang. Menjelang Ramadan, kebutuhan untuk bahan baku ini akan meningkat. Menurutnya, pembebasan sementara syarat laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI) untuk produk hortikultura pun dinilai belum memperlihatkan efektivitas, importir masih saja menghadapi sejumlah kendala birokrasi di lapangan.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, yang juga dikonfirmasi oleh Sekjen Kemendag Oke Nurwan
membenarkan bahwa resminya berupa peraturan pengurangan lartas impor belum diterima, para pelaku usaha masih harus menyertakan PI saat hendak mengimpor bahan baku. Namun, Rachmat menjelaskan bahwa sejauh ini tidak adanya kendala importasi bahan baku.
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023