;

RELAKSASI IMPOR HARUS DIPERLUAS

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 13 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 13 April 2020
RELAKSASI IMPOR HARUS DIPERLUAS

Kementerian Perdagangan baru menghapus sementara larangan terbatas (lartas) bagi komoditas bawang putih dan bawang bombai, dan pada sejumlah alat kesehatan dan bahan baku alat pelindung diri (APD) demi menjamin pasokan dalam negeri. Namun, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menilai cakupan pelonggaran impor tersebut belum cukup, pemerintah didesak menambah jumlah komoditas yang mendapatkan fasilitas relaksasi impor demi mengamanakan pasokan di dalam negeri selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Menurut Subandi, banyak komoditas yang memerlukan pengurangan lartas juga. Misalnya, gula, beras, dan kentang. Menjelang Ramadan, kebutuhan untuk bahan baku ini akan meningkat. Menurutnya, pembebasan sementara syarat laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI) untuk produk hortikultura pun dinilai belum memperlihatkan efektivitas, importir masih saja menghadapi sejumlah kendala birokrasi di lapangan.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, yang juga dikonfirmasi oleh Sekjen Kemendag Oke Nurwan membenarkan bahwa resminya berupa peraturan pengurangan lartas impor belum diterima, para pelaku usaha masih harus menyertakan PI saat hendak mengimpor bahan baku. Namun, Rachmat menjelaskan bahwa sejauh ini tidak adanya kendala importasi bahan baku.


Download Aplikasi Labirin :