;

18 Sektor Industri Peroleh Insentif PPh 21 Rp 15,7 T

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (22/4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, nilai perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh Pasal 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur mencapai Rp 15,7 triliun. Perluasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, karena ke-18 sektor industri itu bebas dari kewajiban PPh Pasal 21 selama enam bulan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak terkait, ia mengatakan Jika ditotal seluruh insentif pajak terdapat akumulasi insentif Rp 35,3 triliun, dan perluasan sektor akan menyentuh sektor nonmanufaktur seperti perdagangan, pariwisata dan transportasi.

20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Dan 4.634 permohonan diantaranya ditolak karena tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Perusahaan yang mengajuan insentif
PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon.

April Ini Diskon Tarif PPh Badan Usaha Sah Berlaku

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020.

Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya. Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.

Perbankan Berburu Modal Tambahan di Tengah Tekanan

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Perbankan bermodal mini harus putar otak lebih keras untuk mampu bertahan di tengah tekanan yang datang bertubi-tubi. Aliran kredit yang semula tersendat akibat perang dagang di antara Amerika Serikat (AS) dan China, kini semakin seret dengan pandemi Covid-19. Padahal saat bersamaan bank yang masuk ke dalam kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan BUKU II juga harus memenuhi ketentuan modal minimum. Aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menguatkan perbankan nasional itu, mengharuskan bank memiliki modal minimum Rp 1 triliun di 2020. Modal minimum naik menjadi Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun di 2022 namun OJK masih melonggarkan aturan modal minimum bagi BPD hingga 2024.

Belakangan, ketika Covid-19 makin menimbulkan ketidakpastian ekonomi yang tinggi, OJK kembali menelurkan aturan baru untuk bank melakukan konsolidasi. Dua kriteria utama bank yang perlu berkonsolidasi adalah jika OJK menilai: keuangan bank bermasalah dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penguatan modal. Itu yang mendorong bank mencari jalan, sebagai contoh PT Bank Banten Tbk (BEKS) memilih menggabungkan usaha dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR). Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten mengakui modal Bank Banten terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana bilang, meski sudah ada opsi merger, rencana rights issue tidak bisa serta merta dibatalkan. Sementara PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) telah rampung menggelar rights issue senilai Rp 1,3 triliun. Modal inti Bank Artos kini diperkirakan menyentuh Rp 2 triliun. Direktur Kepatuhan Bank Artos Tjit Siat Fun menjelaskan, pemegang saham yakin bisnis perbankan masih punya ruang untuk tumbuh, dan menilai peluang yang baik saat ini ada di segmen ritel dan digital.

PT Bank Maspion Tbk (BMAS) mencari investor baru dengan melego 30,01% sahamnya ke Kasikorn Vision Company Ltd. Direktur Bank Maspion Herman Halim pernah bilang, sejak kewajiban modal inti muncul akhir tahun lalu, BMAS sudah menyiapkan aksi korporasi ini. Tapi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kewajiban modal inti Rp 3 triliun di 2022. Adapun Bank Kesejahteraan Ekonomi akan diakuisisi PT Danadipa Artha Indonesia. Danadipa akan membeli 45,11% saham BKE dan melakukan private placement. Setelah akuisisi rampung, Danadipa akan kuasai 92,63% saham BKE.

Asing Mulai Masuk Saham Konsumer

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Investor asing terus melepas kepemilikannya atas saham-saham bluechip di Bursa Efek Indonesia (BEI). Asing membukukan nilai jual bersih (net sell) hingga Rp 2,6 triliun di seluruh pasar dalam seminggu terakhir. Meski begitu, sejumlah saham malah mencatatkan pembelian dari asing. Net buy asing terlihat di UNVR, UNTR dan ICBP.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menuturkan, investor asing masih membeli saham yang kinerjanya diperkirakan bertahan di tengah pandemi korona. Investor asing rata-rata masuk ke saham konsumer, yang permintaannya tetap tumbuh ketika ekonomi tengah lesu. Sementara UNTR masih diburu karena perusahaan ini memiliki bisnis pertambangan emas yang menjadi nilai tambah. Apalagi, kekhawatiran akan penyebaran virus korona telah menerbangkan harga komoditas emas. Dampak korona juga cenderung minim terhadap emiten rumah sakit dan media, kata Chris, Sabtu (25/4). Menurut dia, saham-saham ini makin menarik karena valuasinya sudah murah. Meski begitu, bukan berarti investor asing sudah pede kembali ke bursa Tanah Air. Chris memperkirakan, arus keluar dana asing masih akan berlanjut. Investor asing akan kembali masuk apabila ada sentimen positif terkait penanganan Covid-19 dan pergerakan nilai tukar rupiah. Investor juga akan positif bila ada perkembangan terkait vaksin virus korona.

Pendapat ini turut didukung Direktur Asosiasi Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, ia menyebut pelaku pasar akan melakukan antisipasi terkait dengan kondisi yang terjadi ke depan. Investor asing masih menunggu data terbaru dan menjaga likuiditas dalam bentuk tunai.

Pemulihan Bergantung Durasi Pembatasan Sosial

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kompas, 27 April 2020

Menurut Kepala Ekonom PT Bank CIMB Niaga Tbk Adrian Panggabean dan Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan, krisis ekonomi tahun ini berbeda dengan krisis yang dihadapi Indonesia tahun 1998 dan 2008. Krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 saat ini memiliki tiga dimensi, yaitu virus korona, pengendalian penyebaran virus, dan dampak ekonominya.

Sejumlah analisis menunjukkan, vaksin Covid-19 diperkirakan butuh waktu 12-18 bulan untuk dapat diterapkan ke manusia. Artinya, kemungkinan pandemi Covid-19 baru selesai semester I-2021. Semakin lama PSBB, pemulihan ekonomi perlu waktu yang lebih lama. Disisi lain, pemulihan ekonomi bisa berlangsung lebih cepat jika ada kerja sama global yang dilakukan banyak negara. Sayangnya, penuntasan krisis kali ini tampak lebih sulit lantaran timbulnya polarisasi, seperti Rusia dengan negara anggota OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak), persaingan China dengan Amerika Serikat, ataupun kelompok negara kaya dengan negara miskin

Sedangkan didalam negeri, soal dampak pandemi bagi emiten BUMN, menurut Alfred, pemulihannya bakal lebih lama dibandingkan dengan krisis sebelumnya. Kinerja BUMN yang kurang baik beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebabnya. Kebijakan pembelian kembali saham BUMN bergantung pada reaksi pasar yang cenderung menunggu (wait and see)

Lagi, Pebisnis Diguyur Insentif Rp 35,5 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 26 Apr 2020 Kontan, 23 April 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4) mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk menambah 1.088 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapat insentif pajak, baik itu Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25. Tambahan sektor usaha ini akan membuat anggaran insentif naik sekitar Rp 35,5 triliun. Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih menghitung kedalaman efek pandemi Covid-19. "Ini untuk melihat kebutuhan industri dan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4). Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, sejalan dengan tambahan insentif, pemerintah juga akan mengetatkan pengawasan penggunaan anggaran Covid-19. Selain penggunaan pemerintah juga hati hati dalam menentukan pembiayaannya.

Karena semua masih berjalan dan belum final, pengamat pajak Darussalam memproyeksi bahwa insentif pajak lanjutan masih bisa terus bertambah bagi sektor usaha lain, menurutnya efek dari wabah korona belum berakhir dan belum jelas. Yusuf Rendy, peneliti Core berharap, perusahaan yang menerima insentif adalah yang terkena dampak berat dari virus korona Covid-19 dan memberikan manfaat signifikan ke perekonomian. Sedangkan ekonom Raden Pardede berharap pemerintah juga fokus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah, krisis seperti ini.

Stimulus US$ 484 Miliar AS Masuk Tahap Final

R Hayuningtyas Putinda 26 Apr 2020 Kontan, 23 April 2020

Mengutip artikel yang dimuat Reuters, Rabu (22/4) Senat Amerika Serikat (AS) telah sepakat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dan tinggal menunggu tahap persetujuan DR AS. Presiden Donald Trump mengajukan RUU untuk menghadapi virus korona (Covid-19) berbentuk paket stimulus yang nilainya mencapai US$ 484 miliar atau sekitar Rp 7.531 triliun. Dana tersebut nantinya akan fokus untuk menyokong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan rumah sakit yang terkena dampak wabah. Sejauh ini stimulus yang dijalankan pemerintah AS secara keseluruhan berjumlah sekitar US$ 3 triliun, sedangkan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di AS sudah menembus 43.000 orang.

Donald Trump dengan tegas mendesak kongres agar segera menyetujui paket stimulus tersebut, terutama untuk mempercepat pinjaman dana untuk sektor UMKM. Serta memberikan bantuan tambahan kepada pemerintah negara bagian dan lokal dari sisi anggaran. Kebijakan stimulus ke UMKM juga merupakan langkah pemerintah agar tidak hanya perusahaan besar saja yang mendapat aliran pinjaman. Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan, bahwa sekitar US$ 125 miliar dana usaha kecil dalam paket terbaru akan digunakan untuk jenis usaha rumah tangga dan toko-toko kecil. Adapun, sisa anggaran akan mencakup biaya sebesar US$ 321 miliar untuk program usaha kecil, US$ 60 miliar untuk program pinjaman dana darurat bencana. Serta sebesar US$ 75 miliar untuk rumah sakit dan US$ 25 miliar untuk tes massal virus korona secara nasional.

Insentif Pajak Diperluas

R Hayuningtyas Putinda 26 Apr 2020 Republika, 23 April 2020

Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Menkeu menyampaikan, dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha yang mencakup 749 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapatkan insentif perpajakan. Insentif ini juga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak tersebut akan diperluas, antara lain kepada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan. Sektor informasi dan komunikasi serta sektor industri pariwisata juga termasuk dalam kandidat penerima insentif tersebut. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Selasa (21/4), sudah lebih dari 9.000 badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak PMK 23/2020 resmi diundangkan pada akhir Maret, hanya 9.610 permohonan yang mendapatkan persetujuan dan sisanya ditolak. Suryo mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP.  Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan, aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam negeri maupun antarnegara menyebabkan penerimaan pajak tahun ini, yang hanya akan mencapai Rp 1.218,3 tri liun sampai Rp 1.223,2 triliun. Meski demikian, Denny menambahkan, PPN dan PPh Pasal 21 untuk pekerja diperkirakan berpotensi masih dapat menjadi andalan, dengan syarat Pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Surat Berharga Negara Dipojokkan Investor Asing

R Hayuningtyas Putinda 26 Apr 2020 Kompas, 23 April 2020

Nilai tukar rupiah dalam tren menguat selama dua pekan terakhir dan berada di posisi Rp 15.567 per dollar AS pada Rabu (22/4/2020) berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor. Tren penguatan nilai tukar ini melegakan karena sejak awal Maret 2020 hingga pekan pertama April 2020 rupiah terjerembab begitu dalam. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Maret 2020, investor asing melepas SBN Rp 112,74 triliun. Kondisi ini mengakibatkan permintaan dollar AS di pasar keuangan Indonesia meningkat tajam sehingga nilai tukar dollar AS terhadap rupiah melonjak signifikan. Nilai tukar yang pada 4 Maret masih Rp 14.171 per dollar AS, sempat menyentuh Rp 16.741 per dollar AS pada 2 April 2020.

Untuk mencegah pelemahan lebih dalam, Bank Indonesia mengintervensi valuta asing senilai 7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 112 triliun selama Maret 2020. Tentu tidak hanya rupiah yang terpuruk. Berdasarkan konsensus investor global, risiko investasi di negara-negara berkembang meningkat sehingga investor asing ramai-ramai melepas portofolio investasi mereka di negara berkembang dan memindahkannya ke aset-aset safe-haven di AS yang dianggap lebih aman meski tidak menguntungkan dibandingkan dengan Indonesia yang imbal hasil surat utangnya relatif tinggi.

Di sisi lain, akibat pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan utang yang sangat besar untuk menutup defisit fiskal yang melebar. Tidak semua utang bisa dipenuhi dari dalam negeri sehingga pemerintah membutuhkan dana dari luar negeri. Maka, investor asing harus ditarik kembali untuk masuk ke pasar domestik. Pemerintah tak punya pilihan selain menawarkan obligasi dengan imbal hasil yang diinginkan investor asing.

Untuk itu pada 7 April 2020 Pemerintah Indonesia menerbitkan obligasi global senilai total 4,3 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun dengan imbal hasil yang relatif lebih tinggi. Surat utang global yang diterbitkan terdiri atas tiga tenor, yakni 10,5 tahun, 30,5 tahun, dan 50 tahun. Untuk yang berjangka waktu 10,5 tahun, nilai yang dilepas 1,65 miliar dollar AS dengan imbal hasil 3,9 persen. Imbal hasil ini lebih tinggi dibandingkan dengan imbal hasil global bond 10 tahun RI pada Januari 2020 yang sebesar 2,88 persen. Dengan penyesuaian imbal hasil surat utang ini, rupiah perlahan-lahan mulai kembali menguat. Selama periode 13-20 April 2020, dana investor asing yang masuk ke SBN tercatat Rp 4,37 triliun.

Pilihan Editor