;

Crown Group Garap Proyek di AS

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 24 April 2020

Usai mengakuisisi lahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat (AS) perusahaan pengembang properti berbasis di Australia, Crown Group, berencana mengembangkan proyek mixed use kondominium dan hotel di AS senilai Rp 8 triliun. CEO Crown Group Iwan Sunito mengatakan, proyek pertama Crown Group di AS ini akan membawa gaya hidup dan sentuhan Australia ke kawasan distrik keuangan, mode, dan South Park di pusat kota LA. Saat ini, Crown Group mengurus perizinan dan tahap pembahasan dengan Los Angeles City Hall untuk proyek yang akan dikembangkan. 

Di dalam proyek mixed use ini akan dibangun kondominium setinggi 43 lantai yang didesain oleh Koichi Takada Architects dengan kapasitas 319 unit. Proyek di 1111 Hill Street ini diharapkan selesai pada 2024. Kantor perwakilan Crown Group di LA juga tengah berdiskusi dengan beberapa merek hotel mewah. Menurut Head of US Development Crown Group, Patrick Caruso, pengembangan ini akan menawarkan hal berbeda dan yang menarik bagi pembeli di Downtown LA, karena ini adalah bagian kota yang berkembang cepat namun memiliki pilihan terbatas.


Pemerintah Relaksasi Aturan SKA untuk Dorong Ekspor

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 24 April 2020

Pemerintah berniat menggenjot ekspor di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) melalui relaksasi aturan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Ini dilakukan dengan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan SKA barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit. Peraturan ini memfasilitasi pencantuman tanda tangan pejabat penerbit SKA dan stempel instansi penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (affixed signature and stamp/ ASNS) melalui laman resmi kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, dan Chili juga telah menerapkan ASNS, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring dengan kebijakan penerapan PSBB dan lockdown di berbagai negara.  Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020, dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Menurut Agus, melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, perusahaan yang menggunakan angkutan laut berkapasitas sampai 15 ribu DWT wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kemendag secara elektronik melalui Inatrade, mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Banjir Minyak

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kompas, 24 April 2020

Lebih dari 30 kapal tanker berkumpul di dekat pantai California, Amerika Serikat, dengan muatan penuh minyak mentah. Kapal-kapal itu membawa sekitar 20 juta barel minyak mentah selama berhari-hari tanpa tahu hendak ditaruh di mana muatan tersebut. Jutaan barel minyak itu belum memiliki calon pembeli. Cerita itu ada di laman Bloomberg, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan perdagangan minyak, Selasa (21/4), harga minyak mentah AS jenis WTI (West Texas Intermediate) minus 35,55 dollar AS per barel. Apa artinya? Pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah itu. Sebab, produsen minyak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penyimpanan pada saat tangki penyimpanan sudah penuh. Begitu penjelasan CEO Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Lamon Rutten.

Dalam sejumlah laporan, kondisi ini berpotensi membuat banyak perusahaan minyak di AS bangkrut. Di sisi lain, Indonesia sebagai pengimpor bersih minyak justru bisa mengambil keuntungan dengan harga minyak mentah yang murah. Seperti disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati ketika pandemic Covid-19 belum meluas di Indonesia. Namun, semua berubah saat pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo, yang diikuti pembatasan social berskala besar (PSBB).

Dalam rapat dengar pendapat Pertamina dengan Komisi VII DPR secara daring, laporan Pertamina menunjukkan, konsumsi BBM nasional merosot hingga 35 persen dikarenakan Pandemi Covid-19 menurunkan pergerakan orang dan barang secara drastis. Situasi ini berujung pada desakan agar harga BBM di Indonesia diturunkan. Namun, pemerintah mempertimbangkan rencana pemotongan produksi minyak anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan kondisi fiscal Pertamina. Pertanyaan lain, sejauh mana signifikansi penurunan harga BBM saat tak banyak orang membutuhkannya ditengah pandemi Covid-19?

Urban Jakarta Direstui Akuisisi 51% Saham Jakarta River City

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 24 April 2020

Dirut Urban Jakarta Bambang Sumargono mengatakan, pemegang saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) menyetujui akuisisi sebanyak 51% saham PT Jakarta River City (JRC) dari PT Ciptaruang Persada Properti senilai Rp 633 miliar. Usai aksi ini dirampungkan, JRC segera meluncurkan proyek properti berkonsep transit-oriented development (TOD) senilai Rp 10 triliun tahun 2021. Usai proses akuisisi dituntaskan, Bambang mengatakan, Urban Jakarta segera mematangkan business plan JRC dan mengurus semua perijinan yang dibutuhkan. Perseroan juga akan melakukan normalisasi sungai Ciliwung sebagai pintu masuk untuk mendapatkan insentif peningkatan KLB dan perubahan zona peruntukan lahan guna mendapatkan perizinan. Terkait bisnis properti tahun ini, menurut Bambang, mendapatkan dukung positif penurunan tingkat suku bunga Bank Indonesia. Perseroan juga akan mendapatkan sentimen positif dari progres penyelesaian proyek LRT.


Industri Alas Kaki Hanya Bisa Bertahan Tiga Bulan

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (22/4) mengatakan Industri alas kaki nasional hanya mampu bertahan hingga tiga bulan ke depan untuk mempertahankan karyawan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum termasuk dengan kewajiban untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pandemi virus corona (Covid-19). Anjloknya permintaan produk alas kaki hingga pembatalan order dari buyer membuat utilisasi pabrik merosot tajam.

Firman mengungkapkan, penurunan penjualan produk alas kaki di dalam negeri membuat kapasitas produksi pabrik merosot tajam menjadi hanya 41%. Penurunan penjualan, lanjut Firman, terutama terjadi di pasar domestik namun industri orientasi ekspor masih banyak menyelesaikan sisa ordernya, sehingga jumlah karyawan bekerja masih cukup banyak. Aprinsindo berharap, pemerintah dapat mempercepat penanganan wabah Covid-19 hingga tuntas. Dan diharapkan juga memberikan sejumlah insentif untuk menyelamatkan industri melalui insentif pajak, stimulus dana kemudahan perizinan serta menjaga pasar domestik, khususnya pasar offline untuk menjaga nilai tambah pada sektor distribusi dan padat karya,

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi pertumbuhan industri manufaktur tahun ini hanya berkisar 2,5-2,6% sementara itu, apabila mengikuti proyeksi terburuk Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), ekonomi Indonesia hanya tumbuh 0,5%. Agus menambahkan, Pandemi Covid-19 menghantam kinerja 60% sektor industri sehingga pertumbuhan industri manufaktur tertekan, berdasarkan  data per Selasa (21/4) industri tekstil sudah merumahkan sekitar 1,5 juta karyawan. Namun, ada juga perusahaan TPT yang mampu melakukan diversifikasi produk.

Menghitung Kontribusi Bisnis Hand Sanitizer Kino Indonesia

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

PT Kino Indonesia Tbk (KINO) mengalihkan fokus produksinya dengan merambah bisnis pembersih tangan (hand sanitizer). Bisnis baru tersebut diharapkan menjadi bantalan terhadap ekspektasi penurunan permintaan di sejumlah segmen usaha perseroan, semisal produk perawatan tubuh, minuman, dan farmasi.

Analis Trimegah Sekuritas Darien Sanusi mengungkapkan, produksi hand sanitizer setelah wabah Covid-19 melanda Indonesia menjadi peluang baru bagi perseroan di tengah tingginya permintaan dan kekurangan pasokan produk pembersih tangan dalam beberapa bulan terakhir. Ia menambahkan, Produk hand sanitizer diperkirakan menjadi andalan perseroan tahun ini. Peningkatan permintaan juga dipengaruhi oleh penguatan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan diri dan hampir 72,4% konsumen telah menganggarkan dana khusus untuk pembelian produk pembersih tangan, hal ini bakal membuat kontribusi hand sanitizer terhadap pendapatan perseroan melonjak dari 0,1% menjadi 8% tahun ini dan diproyeksikan terus bertumbuh, meskipun sejumlah daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Meski demikian, Trimegah Sekuritas menyoroti dampak negatif pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan memperkirakan kontraksi margin laba kotor perseroan sebesar 40 bps tahun ini akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan diharapkan efisiensi perseroan bisa mengimbangi peningkatan biaya tersebut. Berbagai faktor tersebut mendorong Trimegah Sekuritas tetap merevisi turun target kinerja keuangan Kino tahun 2020 dan 2021 berdasarkan pertimbangan tren penjualan produk perseroan di tengah pandemi Covid-19 yang berimbas terhadap daya beli masyarakat

18 Sektor Industri Peroleh Insentif PPh 21 Rp 15,7 T

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (22/4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, nilai perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh Pasal 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur mencapai Rp 15,7 triliun. Perluasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, karena ke-18 sektor industri itu bebas dari kewajiban PPh Pasal 21 selama enam bulan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak terkait, ia mengatakan Jika ditotal seluruh insentif pajak terdapat akumulasi insentif Rp 35,3 triliun, dan perluasan sektor akan menyentuh sektor nonmanufaktur seperti perdagangan, pariwisata dan transportasi.

20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Dan 4.634 permohonan diantaranya ditolak karena tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Perusahaan yang mengajuan insentif
PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon.

April Ini Diskon Tarif PPh Badan Usaha Sah Berlaku

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020.

Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya. Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.

Perbankan Berburu Modal Tambahan di Tengah Tekanan

R Hayuningtyas Putinda 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Perbankan bermodal mini harus putar otak lebih keras untuk mampu bertahan di tengah tekanan yang datang bertubi-tubi. Aliran kredit yang semula tersendat akibat perang dagang di antara Amerika Serikat (AS) dan China, kini semakin seret dengan pandemi Covid-19. Padahal saat bersamaan bank yang masuk ke dalam kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan BUKU II juga harus memenuhi ketentuan modal minimum. Aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menguatkan perbankan nasional itu, mengharuskan bank memiliki modal minimum Rp 1 triliun di 2020. Modal minimum naik menjadi Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun di 2022 namun OJK masih melonggarkan aturan modal minimum bagi BPD hingga 2024.

Belakangan, ketika Covid-19 makin menimbulkan ketidakpastian ekonomi yang tinggi, OJK kembali menelurkan aturan baru untuk bank melakukan konsolidasi. Dua kriteria utama bank yang perlu berkonsolidasi adalah jika OJK menilai: keuangan bank bermasalah dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penguatan modal. Itu yang mendorong bank mencari jalan, sebagai contoh PT Bank Banten Tbk (BEKS) memilih menggabungkan usaha dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR). Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten mengakui modal Bank Banten terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana bilang, meski sudah ada opsi merger, rencana rights issue tidak bisa serta merta dibatalkan. Sementara PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) telah rampung menggelar rights issue senilai Rp 1,3 triliun. Modal inti Bank Artos kini diperkirakan menyentuh Rp 2 triliun. Direktur Kepatuhan Bank Artos Tjit Siat Fun menjelaskan, pemegang saham yakin bisnis perbankan masih punya ruang untuk tumbuh, dan menilai peluang yang baik saat ini ada di segmen ritel dan digital.

PT Bank Maspion Tbk (BMAS) mencari investor baru dengan melego 30,01% sahamnya ke Kasikorn Vision Company Ltd. Direktur Bank Maspion Herman Halim pernah bilang, sejak kewajiban modal inti muncul akhir tahun lalu, BMAS sudah menyiapkan aksi korporasi ini. Tapi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kewajiban modal inti Rp 3 triliun di 2022. Adapun Bank Kesejahteraan Ekonomi akan diakuisisi PT Danadipa Artha Indonesia. Danadipa akan membeli 45,11% saham BKE dan melakukan private placement. Setelah akuisisi rampung, Danadipa akan kuasai 92,63% saham BKE.

Pilihan Editor